Aktual.co.id – Pria yang selama ini menggunakan nama ‘Bjorka’ akhirnya berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Pria berinisial WFT berusia 22 tahun ini ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa karena diduga melakukan akses illegal hingga menjebol beberapa akun rahasia miliki perbankan.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjutak, peran tersangka adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa.

Sementara Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama 6 bulan.
“Selama ini pelaku itu memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” jelasnya.
Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
“Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelasnya.
Pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap bank tersebut sehingga polisi melakukan penyelidikan mendalam dan bermuara pada sosok pria WFT asal Minahasa, Sulut.
“Didapatkan fakta pelaku pemilik akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan menemukan barang bukti digital komputer dan handphone yang digunakan. Berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan,” jelasnya.
Dijelaskan jika pemerasan belum sampai terjadi, karena pihak bank tidak menuruti permintaan tersangka dan melapor ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web kemudian data tersebut dijual dengan harga puluhan juta.
“Ada beberapa data-data perbankan dan juga data perusahaan kesehatan, dan perusahaan swasta yang ada di Indonesia,” katanya. Pelaku klaim melakukan jual beli data tersebut melalui akun media social.
Saat ini WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (ndi/dtk)
