• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Postingan Video Lama Mimi Peri Jadi Sorotan Warganet Karena Mengandung Perundungan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Viral

Postingan Video Lama Mimi Peri Jadi Sorotan Warganet Karena Mengandung Perundungan

Redaktur III Senin, 9 Maret 2026
Share
2 Min Read
Tangkapan layar podcast yag menampilkan Mimi Peri/ Foto: Ist
Tangkapan layar podcast yag menampilkan Mimi Peri/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Selebgram Mimi Peri yang memiliki nama asli Ahmad Jaelani menjadi perbincangan publik ketika video lamanya kembali di repost oleh beberapa akun.

Konten repost tersebut sontak menjadi bahan gunjingan warganet serta tidak sedikit yang menyayangkan pendapat dari Mimi Peri tersebut.

Dalam potongan video yang beredar, Mimi Peri mengklaim menjadikan anak-anak di kampung halamannya sebagai objek pelampiasan seksual dengan alasan keamanan kesehatan pribadinya.

Pernyataan tersebut dinilai netizen tidak hanya sangat tidak etis dan tidak pantas, tetapi juga secara terang-terangan menjurus pada pengakuan tindakan eksploitasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Penghujung Bulan Mei Akan Disuguhkan Bulan Purnama Biru

Meskipun nantinya diklaim sebagai sekadar candaan atau konten belaka demi popularitas, pengakuan di ruang publik mengenai aktivitas seksual yang melibatkan anak bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.

Jika terbukti ada tindakan nyata yang mendasari ucapan tersebut, Mimi Peri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Gelombang kecaman terus mengalir di berbagai platform media sosial. Masyarakat mendesak agar Kepolisian RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Baca Juga:  Langsung Ludes Penjualan Tiket BTS World Tour Arirang Jakarta

“Publik figur memiliki pengaruh besar. Menjadikan isu sensitif seperti perlindungan anak sebagai bahan konten atau candaan adalah bentuk penyalahgunaan pengaruh yang sangat berbahaya,” tulis salah satu netizen dalam petisi daring yang mulai tersebar.

Masyarakat menuntut adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (ndi)

SHARE
Tag :mimi periPerudungan
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal tanker di Selat Hormuz/ Foto: anadolu
Tanker Minyak Saudi dan Iran Kembali Melintasi Selat Hormuz Pasca Kesepakatan AS-Iran
Jumat, 19 Juni 2026
CEO Apple Tim Cook/ Foto: techcrunch
Tim Cook Mengumumkan Kenaikan Harga Apple yang Tidak Bisa Dihindari
Kamis, 18 Juni 2026
Lego Derpy / Foto: variety
Jelang Ulang Tahun, KPop Demon Hunters Meluncurkan Lego Berisi 825 Keping
Kamis, 18 Juni 2026
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
BI Rate Naik Pertumbuhan Ekonomi Domestik Masih Terjaga
Kamis, 18 Juni 2026
Moon Ji In dan Kim Ki Ri / Foto: allkpop
Aktris Moon JI Minta Maaf Terkait Postingan Youtube Tes Genetikanya
Kamis, 18 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Perfect Crown Batal Merilis Blu-ray karena Kontroversi Sejarah Cerita Film

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,733 Juta Per Gram

Beredar Rumor Iphone 18 Akan Memiliki RAM 12GB

AI Masuk Ruang Redaksi, Pakar Tiga Negara Bahas Dampaknya di CommXperience 2026

LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

More News

Potongan gambar oknum Polri tendang ODGJ viral di media sosial / foto : X

Viral Personel Polri Tendang ODGJ di Sumatera Utara

Jumat, 7 Maret 2025
Kecelakaan beruntun di Prefektur Gunma/ Foto: capture NHK

Kecelakaan Beruntun Melibatkan 60 Kendaraan Menyebabkan 2 Tewas di Jepang

Sabtu, 27 Desember 2025
Tangkapan layar TikTok ketika Marina Lysaro diterkam Paus Orca/ Foto : Hindustan Times

Usai Jessica Radcliffe Diterkam Paus Orca, Kini Marina Lysaro juga Dimangsa Paus Tersebut

Selasa, 12 Agustus 2025
Poster film Komang/ Foto : Ist

Film Komang Kisah Raim Laode, Bisa Disaksikan di Netlflix

Jumat, 1 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id