Aktual.co.id – Selebgram Mimi Peri yang memiliki nama asli Ahmad Jaelani menjadi perbincangan publik ketika video lamanya kembali di repost oleh beberapa akun.
Konten repost tersebut sontak menjadi bahan gunjingan warganet serta tidak sedikit yang menyayangkan pendapat dari Mimi Peri tersebut.
Dalam potongan video yang beredar, Mimi Peri mengklaim menjadikan anak-anak di kampung halamannya sebagai objek pelampiasan seksual dengan alasan keamanan kesehatan pribadinya.
Pernyataan tersebut dinilai netizen tidak hanya sangat tidak etis dan tidak pantas, tetapi juga secara terang-terangan menjurus pada pengakuan tindakan eksploitasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Meskipun nantinya diklaim sebagai sekadar candaan atau konten belaka demi popularitas, pengakuan di ruang publik mengenai aktivitas seksual yang melibatkan anak bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.
Jika terbukti ada tindakan nyata yang mendasari ucapan tersebut, Mimi Peri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Gelombang kecaman terus mengalir di berbagai platform media sosial. Masyarakat mendesak agar Kepolisian RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Publik figur memiliki pengaruh besar. Menjadikan isu sensitif seperti perlindungan anak sebagai bahan konten atau candaan adalah bentuk penyalahgunaan pengaruh yang sangat berbahaya,” tulis salah satu netizen dalam petisi daring yang mulai tersebar.
Masyarakat menuntut adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (ndi)
