• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PT Gala Bumiperkasa (GBP) Disanksi Pidana Akibat Penyampaian SPT Tidak Benar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

PT Gala Bumiperkasa (GBP) Disanksi Pidana Akibat Penyampaian SPT Tidak Benar

Redaktur III Kamis, 26 Maret 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi pengisian SPT / Foto: ANTARA
Ilustrasi pengisian SPT / Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PT Gala Bumiperkasa (GBP) mendapatkan sanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar lantaran terbukti secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isian tidak benar atau tidak lengkap.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun seperti dikutip ANTARA, Kamis (26/3).

Putusan tersebut disampaikan Pengadilan Negeri Surabaya. PT GBP terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:  KPK Akan Menjelaskan Konstruksi Perkara Abdul Azis

Sanksi pidana senilai Rp214,68 miliar merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107,34 miliar.

Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Samingun menjelaskan putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Meski begitu, kata Samingun, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.

Baca Juga:  Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Samingun mengatakan proses perkara ini merupakan hasil sinergi DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI.

Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Kantor PajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kiri) serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (keempat kiri) menyampaikan keterangan kepada pers terkait Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja / Foto: ANTARA
Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Jumat, 26 Juni 2026
Tantri Syalindri/ Foto: Ist
Tantri Kota Speak Up Ditipu oleh Teman yang Dikenal Sejak TK
Jumat, 26 Juni 2026
Jeonghan SEVENTEEN / Foto: allkpop
Jeonghan SEVENTEEN Resmi Menyelesaikan Wajib Militer dan Siap Menyapa Penggemar
Jumat, 26 Juni 2026
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba/ Foto: national today
Hari Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Narkoba Meningkatkan Kesadaran di Masyarakat
Jumat, 26 Juni 2026
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik
BMKG Mengingatkan Kewaspadaan Terhadap Perubahan Cuaca di Indonesia
Jumat, 26 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi

Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum

Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar

Mengenal Hari Ikan Lele yang Menjadi Makanan Favorit Banyak Orang

Otorita Penerbangan Iran Membuka Kembali Wilayah Udara Bagian Barat

More News

Song Young Kyu / Foto : Dokumen

Polisi Menelusuri Penyebab Kematian Song Young Kyu di Mobil

Senin, 4 Agustus 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Melakukan Pendalaman Pemerasan Seritifikat K3 di Lingkungan Kemenaker

Selasa, 26 Agustus 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

Rabu, 17 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa / Foto : Kominfo Jatim

KPK Akan Periksa Gubernur Jatim dengan Menyesuaikan Jadwal Penyidik

Senin, 23 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id