• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Redaktur III Jumat, 1 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik

Aktual.co.id – Tidak ada arti khusus tentang arti Abolisi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Abolisi berarti peniadaan peristiwa pidana atau peniadaan perbudakan.

Berdasar kutipan dari hukum online, amnesti dan abolisi diatur dalam UU Drt 11/1954. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.

Adapun menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan (hal. 41), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Baca Juga:  Publik Ramai Membicaraan Korupsi Dirut Telkomsel di Media Sosial

Masih bersumber dari buku yang sama, yang dimaksud dengan abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan (hal. 10).

Sebagai informasi, amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.

Baca Juga:  Polisi Menggeledah Kantor HYBE Terkait Perdagangan Saham Bang Si Hyuk

Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. (ndi)

SHARE
Tag :AbolisiAmnestiHasto KristiyantoTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bupati Pati Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA
Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Senin, 19 Januari 2026
Soeko Dwi Handiarto / Foto: Ist
Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun
Senin, 19 Januari 2026
Walikota Madiun Maidi/ Foto: Instagram
KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi
Senin, 19 Januari 2026
Logo WhatsApp / Foto: capture Gizmochina
WhatsApp Akan Mengganti Tenor dengan Klipy untuk Menampilkan GIF
Senin, 19 Januari 2026
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist
Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati
Senin, 19 Januari 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ilustrasi orang sakit flu/ Foto: freepik

Mengenal dan Pengobatan Superflu yang Kini Menjadi Perbincangan Publik

Ilustrasi anak dan orang dewasa/ Foto: freepik

Mengenal Child Grooming yang Menjadi Kisah dalam Buku Broken String

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pendakwah Ning Umi Laila Menikah dengan Gus Anas

Pilkada Langsung Vs Pilkada Oleh DPRD

Gerhana Matahari Cincin Api Terjadi pada Tanggal 17 Februari 2026

Sebanyak 11 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Dampak Banjir di Pekalongan

EXO Akan Comeback dengan Album REVERXE

More News

Tangkapan layar mobil MBG nyelonong masuk ke SDN 1 Kalibaru Cilincing Jakarta/ Foto: X

Polisi Menetapkan Sopir MBG Nyelonong Sebagai Tersangka

Jumat, 12 Desember 2025
Taeil / Foto: Ist

Taeil Eks NCT Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Karena Kejahatan Asusila

Jumat, 17 Oktober 2025
Ridwan Kamil/ Foto: Ist

KPK Tengah Mendalami Aset Tidak Bergerak Milik Ridwan Kamil

Rabu, 24 Desember 2025
Ucapan kedukaan untuk Timothy Anugrah/ Foto: Ist

Timothy Anugrah Meninggal Akibat Dibully Sesama Mahasiswa

Jumat, 17 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id