• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PT Gala Bumiperkasa (GBP) Disanksi Pidana Akibat Penyampaian SPT Tidak Benar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

PT Gala Bumiperkasa (GBP) Disanksi Pidana Akibat Penyampaian SPT Tidak Benar

Redaktur III Kamis, 26 Maret 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi pengisian SPT / Foto: ANTARA
Ilustrasi pengisian SPT / Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PT Gala Bumiperkasa (GBP) mendapatkan sanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar lantaran terbukti secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isian tidak benar atau tidak lengkap.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun seperti dikutip ANTARA, Kamis (26/3).

Putusan tersebut disampaikan Pengadilan Negeri Surabaya. PT GBP terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:  Nikita Mirzani Tersenyum Usai Menerima Vonis 4 Tahun Penjara

Sanksi pidana senilai Rp214,68 miliar merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107,34 miliar.

Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Samingun menjelaskan putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Meski begitu, kata Samingun, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.

Baca Juga:  Rumah CEO Open AI Sam Altman Dilempar Bom Molotov

Samingun mengatakan proses perkara ini merupakan hasil sinergi DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI.

Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Kantor PajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Ketua PDFMI Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memberi keterangan pers terkait persiapan pelaksanaan ekshumasi makam Sutrimo/ Foto: Courtesy ANTARA
Begini Konidisi Makam Sutrimo Saat di Ekshumasi oleh Polda Metro Jaya
Rabu, 12 Agustus 2026
Febri Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Febrie Berharap Publik Tidak Berspekulasi Atas Kematian Sutrimo
Rabu, 12 Agustus 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.680 Juta Per Gram
Rabu, 12 Agustus 2026
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Mendagri Tito Menyiapkan Skema Gaji Guru PPPK Bagi Daerah Tidak Mampu Bayar
Selasa, 11 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Alasan Sultan Brunai Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Kehormatan Menantu

Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali

MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,710 Juta Per Gram

Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press di Bali

More News

Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Melakukan Pengembangan Kasus Pemerasan K3 ke Menaker Sebelumnya

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Senin, 11 Agustus 2025
Sugiri Sancoko/ Foto: Kominfo Jatim

Sekilas Tentang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Diamankan KPK

Sabtu, 8 November 2025
Kejakgung RI melakukan jumpa pers untuk penetapan TSK digitalisasi pendidikan / Foto : capture ANTARA

Juris Tan Salah Satu Tersangka Korupsi Kemendikbudristek Belum Ditahan

Rabu, 16 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id