• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur di dalam peraturan perundang-undangan demikian penegasan Mahkamah Konstitusi.

Mengutip dari ANTARA penegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diucapkan di Jakarta, Rabu.

Dengan putusan ini MK menjawab kebingungan pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya perihal makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Dalam pandangannya, MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai yang dimaksud imbalan atau royalty tersebut.

MK melihat, perlu penegasan parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan, penetapan tarif royalti itu mesti dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.

Ditekankan pula olehnya, royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan

Selain itu, untuk melakukan penghimpunan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman berdasarkan prinsip hak cipta.

“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” ucap Enny.

Diketahui, tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Baca Juga:  MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara

Frasa “imbalan yang wajar” dipersoalkan Armand Maulana dan kawan-kawan bagian dari pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai LMK yang pada pokoknya mengatur mekanisme perolehan royalti dengan menggunakan lisensi kolektif (blanket license).

“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial”.

SHARE
Tag :Armand MaulanaHak CiptaMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tangkapan layar God of War Laufrey / Foto: engagatged
God of War Laufrey Akan Diliris untuk PS5 Tanggal 16 Februari 2027
Minggu, 26 Juli 2026
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik
Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan pada Hari Minggu
Minggu, 26 Juli 2026
Logo YouTube/ Foto: Techcrunch
Youtube Meluncurkan Alat yang Memungkinkan Kreator Membuat Thumbnail Video Pendek
Sabtu, 25 Juli 2026
Menteri Pendidikan Dharmendra Pradhan/ Foto: The Guardian
Menteri Pendidikan India Mengundurkan Diri Akibat Desakan Demonstrasi Massa
Sabtu, 25 Juli 2026
Xiaomi 17 / Foto: GSM Arena
Rumor Peluncuran Xiaomi 18 Pro Segera Dilakukan di Pasar Eropa dan Asia
Sabtu, 25 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Badai Tropis Noul Makin Menguat Berpotensi Memasuki Daratan Cina Selatan

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.605 Juta Per Gram

More News

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu / Foto: courtesy ANTARA

Usai Tahan 2 Tersangka KPK Akan Mengusut Komisi XI DPR RI Periode 2019 – 2024

Selasa, 16 Desember 2025
Bang Si Hyuk dan HYBE/ Foto: allkpop

Ada Surat dari Kedutaan Besar AS Terkait Kasus Bang Si Hyuk

Senin, 27 April 2026
Pembukaan MPLS sekolah rakyat di Kupang / Foto : capture ANTARA

MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara

Kamis, 14 Agustus 2025
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus

Rabu, 8 Juli 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id