• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur di dalam peraturan perundang-undangan demikian penegasan Mahkamah Konstitusi.

Mengutip dari ANTARA penegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diucapkan di Jakarta, Rabu.

Dengan putusan ini MK menjawab kebingungan pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya perihal makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Dalam pandangannya, MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai yang dimaksud imbalan atau royalty tersebut.

MK melihat, perlu penegasan parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan, penetapan tarif royalti itu mesti dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.

Ditekankan pula olehnya, royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.

Baca Juga:  Warga Korban Ledakan Ditampung di Pengungsian oleh BPBD Kota Tangsel

Selain itu, untuk melakukan penghimpunan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman berdasarkan prinsip hak cipta.

“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” ucap Enny.

Diketahui, tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Baca Juga:  Putusan MK : Tidak Melarang Sekolah Swasta Pungut Biaya

Frasa “imbalan yang wajar” dipersoalkan Armand Maulana dan kawan-kawan bagian dari pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai LMK yang pada pokoknya mengatur mekanisme perolehan royalti dengan menggunakan lisensi kolektif (blanket license).

“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial”.

SHARE
Tag :Armand MaulanaHak CiptaMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia
Rabu, 10 Juni 2026
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Rabu, 10 Juni 2026
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA
Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juni 2026
Orang-orang berkendara melewati mural yang menggambarkan mendiang pemimpin tertinggi, Ayatollah Ruhollah Khomeini, di Teheran/ Foto: The Guardian
Iran Mengatakan Melancarkan Serangan Rudal ke Pangkalan AS di Yordanian
Rabu, 10 Juni 2026
Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik
Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang
Rabu, 10 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ilustrasi overthingking / Foto : Freepik

Berikut Langkah Meredam Overthingking yang Mengganggu Pikiran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Peringatan Tsunami Dampak Gempa Mag 7,7 di 224 Km Barat Laut Pulau Karatung Sulut

Harga Emas Hari Senin Terpantau Stabil di Harga Rp2,7 Juta Per Gram

BMKG Menyatakan Gempa Mag 7,7 Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng di Filipina

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Gempa Mag 7,7 Perairan Mindanao Filipina Menyebarkan Peringatan Tsunami di Asia

More News

Gubernur Riau Abdul Wahid / Foto: Ist

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT oleh KPK

Senin, 3 November 2025
Ilustrasi judi online / Foto : Freepik

Warganet Riuh Bahas Budi Arie, Kejagung : Berpeluang Dijadikan Saksi Judol

Senin, 19 Mei 2025
Aktor Song Young-gyu / Foto : soompi

Mengenal Song Young kyu yang Ditemukan Meninggal di Mobil

Senin, 4 Agustus 2025
Naveed Akram yang tertangkap kamera/ Foto: capture The Guardian

Tersangka Penembakan di Bondi Dijerat dengan Pasal Berlapis

Rabu, 17 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id