• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur di dalam peraturan perundang-undangan demikian penegasan Mahkamah Konstitusi.

Mengutip dari ANTARA penegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diucapkan di Jakarta, Rabu.

Dengan putusan ini MK menjawab kebingungan pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya perihal makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca Juga:  MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara

Dalam pandangannya, MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai yang dimaksud imbalan atau royalty tersebut.

MK melihat, perlu penegasan parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan, penetapan tarif royalti itu mesti dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.

Ditekankan pula olehnya, royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.

Baca Juga:  Lisa Mariana Mendatangi Gedung KPK untuk Kasus Iklan BPD BJB 2021 - 2023

Selain itu, untuk melakukan penghimpunan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman berdasarkan prinsip hak cipta.

“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” ucap Enny.

Diketahui, tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Baca Juga:  MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Frasa “imbalan yang wajar” dipersoalkan Armand Maulana dan kawan-kawan bagian dari pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai LMK yang pada pokoknya mengatur mekanisme perolehan royalti dengan menggunakan lisensi kolektif (blanket license).

“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial”.

SHARE
Tag :Armand MaulanaHak CiptaMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Samsung Galaxy M44/ Foto: Gizmochina
Samsung Bakal Meluncurkan Samsung Galaxy M47 yang Mulai Dilirik Pasar
Sabtu, 16 Mei 2026
Petugas layanan darurat bekerja di lokasi kecelakaan di Jalan Asok-Din Daeng yang melibatkan tabrakan kereta api dengan bus dan beberapa mobil/ Foto: Aljazeera
Delapan Orang Tewas dan 25 Luka Luka Kecelakaan KA vs Mobil Barang di Bangkok
Sabtu, 16 Mei 2026
Presiden Prabowo usai meresmikan koperasi merah putih/ Foto: setneg
Presiden Prabowo: MBG dan Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 16 Mei 2026
Ketua Samsung Electronics Co., Lee Jae-yong / Foto: Yonhap
Ketua Samsung Electronics Mengatakan Semua Pekerja Adalah Keluarga
Sabtu, 16 Mei 2026
Jang Dong Joo / Foto: Allkpop
Sebelum Mengudurkan Diri, Jang Dong Joo Terlibat Pembayaran Tagihan Hiburan Malam
Sabtu, 16 Mei 2026

Mental Health

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Tiga Anggota tripleS Mengalami Kecelakaan Mobil Ringan dan Tidak Tampil

Instagram Meluncurkan Aplikasi Foto Baru Bernama Instants.

Serikat Pekerja Samsung Elektronik Berencana Mogok Kerja Terkait Bonus Kinerja

Rumor Apple Menggunakan Prosesor Intel Semakin Menjadi Kenyataan

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

More News

Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025
Kediaman Donald Trump di Mar-a-Lago/ Foto: the guardian

Secret Service Tembak Mati Penyusup ke Rumah Presiden Donald J Trump

Senin, 23 Februari 2026
Carolina Wilga / Foto : ABC Australia

Seorang Turis Jerman Carolina Wilga Hilang di Daerah Terpencil Wheatbelt, Australia Barat

Kamis, 10 Juli 2025
Ucapan kedukaan untuk Timothy Anugrah/ Foto: Ist

Universitas Udayana Bali Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya Timothy Anugrah Saputra

Minggu, 19 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id