• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur di dalam peraturan perundang-undangan demikian penegasan Mahkamah Konstitusi.

Mengutip dari ANTARA penegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diucapkan di Jakarta, Rabu.

Dengan putusan ini MK menjawab kebingungan pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya perihal makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Erika Mengatakan Mengampuni Pembunuh Charlie Kirk

Dalam pandangannya, MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai yang dimaksud imbalan atau royalty tersebut.

MK melihat, perlu penegasan parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan, penetapan tarif royalti itu mesti dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.

Ditekankan pula olehnya, royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.

Baca Juga:  Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang oleh Kejakgung RI

Selain itu, untuk melakukan penghimpunan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman berdasarkan prinsip hak cipta.

“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” ucap Enny.

Diketahui, tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Baca Juga:  MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara

Frasa “imbalan yang wajar” dipersoalkan Armand Maulana dan kawan-kawan bagian dari pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai LMK yang pada pokoknya mengatur mekanisme perolehan royalti dengan menggunakan lisensi kolektif (blanket license).

“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial”.

SHARE
Tag :Armand MaulanaHak CiptaMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Rumor pilihan warna iPhone 18 Pro
Beredar Rumor Harga iPhone 18 Menjelang Peluncuran
Sabtu, 5 September 2026
Terusan Panama/ Foto: otoritas Terusan Panama
Lalu Lintas Terusan Panaman Menurun Akibat Kekeringan Berkepanjangan
Sabtu, 5 September 2026
An Yu Jin / Foto: Soompi
An Yu Jin dari IVE Akan Konser Tanpa Koreografi Akibat Cidera
Sabtu, 5 September 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Turun Rp30 Ribu Menjadi Rp2.640 Juta Per Gram
Sabtu, 5 September 2026
Gunung Sinabung saat menyemburkan abu vulkanik di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara/ Foto: ANTARA
Warga di Sekitar Gunung Sinabung Diminta Siaga Bencana Erupsi
Sabtu, 5 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Garuda Indonesia Memastikan Pesawat Pecah Ban Mendarat Selamat di Makasar

Pesawat Garuda Indonesia Mengalami Pecah Ban Saat Mendarat di Makasar

Kepala BGN Mengakui Peristiwa Keracunan Santri Akibat Kelalaian Petugas SPPG di Sidoarjo

Kwak Si dan Yoo Jiae Akan Segera Melangsungkan Pernikahan

Menteri Keamanan Israel Mengusulkan untuk Mengusir Paksa Warga Palestina di Gaza

More News

Seorang turis asing mengambil foto instalasi jalanan yang mempromosikan BTS di Lapangan Gwanghwamun di pusat Seoul/ Foto: Korean Times

Polisi Menyelidiki Dugaan Penggunaan Bot untuk Pembelian Tiket BTS

Selasa, 10 Maret 2026
Joko Widodo ketika mendatangi Polres Solo / Foto : capture ANTARA

Jokowi Tetap Tolak Menunjukkan Ijazah Seperti yang Disampaikan Jusuf Kalla

Jumat, 10 April 2026
Polisi Meksiko tiba di lokasi kejadian di mana kendaraan-kendaraan dibakar oleh geng kriminal untuk memblokir jalan di Zapopan menyusul pembunuhan gembong narkoba Nemesio Oseguera/ Foto: The Guardian

Pembunuhan Kartel Narkoba Menyebabkan Kerusuhan di Negara Bagian Meksiko

Senin, 23 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih

Sabtu, 14 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id