• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota

Redaktur III Rabu, 22 April 2026
Share
3 Min Read
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan salah satu alasan mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tidak boleh ke luar kota karena kebutuhan penyidikan kasus dugaan pemerasan.

“Kami membutuhkan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pada penyidikan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta sepeti dikutip ANTARA..

Oleh sebab itu, dia mengatakan keberadaan kepala OPD Tulungagung di wilayah tersebut agar penyidik KPK mudah menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa mereka.

“Tentu keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di tempat sehingga ketika sewaktu-waktu penyidik menjadwalkan pemeriksaan, bisa memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Mengenal Gubernur Riau Abdul Wahid yang Tertangkap KPK

Terlebih, kata dia, bila KPK turun ke lapangan atau Tulungagung untuk menyidik kasus tersebut.

“Ketika kami turun ke lapangan, turun ke daerah, artinya saksi-saksi tidak kami panggil ke Gedung Merah Putih KPK. Harapannya, kami bisa lebih banyak memanggil para saksi, kemudian ketika ada hal-hal yang secara teknis diperlukan untuk ditambahkan ya seperti dokumen ataupun barang-barang lainnya, maka bisa lebih mudah untuk dipenuhi oleh para saksi,” ujarnya.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad pada 17 April 2026, mengimbau seluruh kepala OPD di Tulungagung untuk tidak ke luar kota untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Perusahaan Tahan Ijazah

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga:  JPU Menilai Kebijakan Tom Lembong Melawan Hukum dan Memperkaya Korporasi

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya. Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu WIbowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :korupsiKPKTulungagung
Ad imageAd image

Berita Aktual

Perry Warjiyo/ Foto: ANTARA
Mensesneg: Presiden Sudah Menerima Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Senin, 27 Juli 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2.622 Juta Per Gram
Senin, 27 Juli 2026
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti/ Foto: Capture ANTARA
Destry Damayanti Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia
Senin, 27 Juli 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo/ Foto: courtesy ANTARA
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Senin, 27 Juli 2026
Ilustrasi pertambangan minyak/ Foto: anadolu
Harga Minyak Turun 5% Pasca Pengumuman AS Menghentikan Serangan ke Iran
Senin, 27 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

More News

Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Agustus 2025
Roy Suryo/ Foto: Kompas

Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo

Selasa, 7 Juli 2026
Satu set perhiasan safir yang dikenakan oleh Ratu Marie-Amélie dan Ratu Hortense yang ikut dicuri dari Museum Louvre Paris/ Foto: People

Berikut Permata dan Berlian yang Dicuri dari Museum Louvre di Paris

Senin, 20 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id