• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota

Redaktur III Rabu, 22 April 2026
Share
3 Min Read
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan salah satu alasan mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tidak boleh ke luar kota karena kebutuhan penyidikan kasus dugaan pemerasan.

“Kami membutuhkan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pada penyidikan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta sepeti dikutip ANTARA..

Oleh sebab itu, dia mengatakan keberadaan kepala OPD Tulungagung di wilayah tersebut agar penyidik KPK mudah menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa mereka.

“Tentu keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di tempat sehingga ketika sewaktu-waktu penyidik menjadwalkan pemeriksaan, bisa memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  KPK Bantah Penangkapan Fadia Arafiq Bersama Gubernur Jawa Tengah

Terlebih, kata dia, bila KPK turun ke lapangan atau Tulungagung untuk menyidik kasus tersebut.

“Ketika kami turun ke lapangan, turun ke daerah, artinya saksi-saksi tidak kami panggil ke Gedung Merah Putih KPK. Harapannya, kami bisa lebih banyak memanggil para saksi, kemudian ketika ada hal-hal yang secara teknis diperlukan untuk ditambahkan ya seperti dokumen ataupun barang-barang lainnya, maka bisa lebih mudah untuk dipenuhi oleh para saksi,” ujarnya.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad pada 17 April 2026, mengimbau seluruh kepala OPD di Tulungagung untuk tidak ke luar kota untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Baca Juga:  Kejakgung Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga:  KPK Periksa 10 Pejabat di Pemerintah Kabupaten Pekalongan

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya. Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu WIbowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :korupsiKPKTulungagung
Ad imageAd image

Berita Aktual

iPhone 17 / Foto: GSM Arena
Bocoran iPhone 21 Kamera 200MP Bakal Diluncurkan Tahun 2028
Rabu, 22 April 2026
Ilustrasi kenaikan grafik/ Foto: freepik
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 4,9-5,7 Persen Tahun 2026
Rabu, 22 April 2026
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA
KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota
Rabu, 22 April 2026
Jisoo terlihat di Bandara Incheon/ Foto: allkpop
Jisoo BLACKPINK Terlihat di Bandara Incheon Menuju Paris di Tengah Gosip Keluarga Terjerat Asusila
Rabu, 22 April 2026
CEO Apple Tim Cook (kanan) dan John Ternus (kiri)/ Foto: engagatged
Ini Dia yang Menggantikan Tim Cook Usai Mengundurkan Diri dari CEO Apple
Rabu, 22 April 2026

Mental Health

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Jepang Diguncang Gempa 7.4 Magnitudo Disertai Peringatan Tsunami

Hasil Investigasi Ledakan Kilang Minyak Deepwater Horizon Akibat Kelalaian SOP

Upgrade Mac Studio atau MacBook Pro Tertunda Lebih Lama

Sebanyak 147.545 Kartu Keluarga Status Non Aktif di Kota Surabaya

Wakil Ketua KPK: Banyak Uang Korupsi Dilarikan ke Yang ‘Bening-bening’

More News

Bupati Pati Sudewo / Foto : Net

KPK Sempat Kesulitan Membongkar Praktik Pemerasan Bupati Sadewo

Rabu, 21 Januari 2026
Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

Rumah Wali Kota Madiun Maidi Digeledah oleh KPK

Kamis, 22 Januari 2026
Para siswa berjalan keluar gedung sekolah dengan tangan terangkat setelah seorang penyerang melepaskan tembakan di Tumbler Ridge, British Columbia/ Foto: the guardian

Polisi Kanada Identifikasi Tersangka Penembakan di Sekolah British Columbia

Kamis, 12 Februari 2026
Menteri UMKM Maman Abdurahman dan surat yang viral / Foto : JP

Menteri UMKM Maman Berikan Dokumen ke KPK, Terkait Perjalanan Istri ke Eropa

Jumat, 4 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id