Aktual.co.id = Seorang netizen dihukum karena memposting komentar jahat tentang penyanyi sekaligus aktris IU dengan menerima hukuman lebih berat banding pengadilan menemukan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas pelanggaran tersebut.
Menurut sumber hukum pada 31 Mei 2026, divisi banding Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa, yang diidentifikasi sebagai A, dengan penangguhan selama satu tahun. Pengadilan juga memerintahkan masa percobaan selama satu tahun dan 80 jam pelayanan masyarakat.
Dalam persidangan pertama, A didenda 3 juta won karena memposting empat komentar online yang bersifat jahat yang menargetkan IU .
Namun, selama proses banding, kasus tersebut digabungkan dengan penuntutan terpisah yang melibatkan komentar serupa yang diposting terdakwa, sehingga menghasilkan hukuman yang lebih berat.
Dalam kasus terpisah tersebut, A juga menerima denda sebesar 3 juta won dalam persidangan pertama. Pengadilan banding menemukan terdakwa menyebut IU menggunakan ungkapan seperti penipu dan sakit jiwa memutuskan pernyataan merupakan penghinaan kriminal menurut hukum Korea dan bahwa niat telah terbukti dengan jelas.
Pengadilan selanjutnya menyatakan meskipun IU adalah figur publik, komentar tersebut melampaui tingkat kritik yang dapat dianggap dapat diterima secara sosial.
Dalam menjelaskan hukuman yang lebih berat, pengadilan mencatat terdakwa terus menyangkal pelanggaran tersebut selama proses banding dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan.
Pengadilan juga menunjukkan terdakwa belum dimaafkan oleh korban dan telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa, yang menunjukkan risiko signifikan untuk mengulangi kejahatan.
Namun, pengadilan menyatakan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk diagnosis epilepsi yang sulit diobati yang diderita terdakwa yang mungkin memengaruhi pengaturan emosi, serta fakta bahwa komentar tersebut akhirnya dihapus. Karena terdakwa tidak mengajukan banding lebih lanjut, putusan tersebut menjadi final. (ndi/allkpop)
