• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

Redaktur III Minggu, 31 Mei 2026
Share
2 Min Read
IU/ Foto: allkpop
IU/ Foto: allkpop

Aktual.co.id = Seorang netizen dihukum karena memposting komentar jahat tentang penyanyi sekaligus aktris IU dengan menerima hukuman lebih berat banding pengadilan menemukan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas pelanggaran tersebut.

Menurut sumber hukum pada 31 Mei 2026, divisi banding Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa, yang diidentifikasi sebagai A, dengan penangguhan selama satu tahun. Pengadilan juga memerintahkan masa percobaan selama satu tahun dan 80 jam pelayanan masyarakat.

Dalam persidangan pertama, A didenda 3 juta won karena memposting empat komentar online yang bersifat jahat yang menargetkan IU .

Namun, selama proses banding, kasus tersebut digabungkan dengan penuntutan terpisah yang melibatkan komentar serupa yang diposting terdakwa, sehingga menghasilkan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga:  Raja Charles Apresiasi Penangkapan Saudaranya Andrew Atas Kasus Jeffrey Epstein

Dalam kasus terpisah tersebut, A juga menerima denda sebesar 3 juta won dalam persidangan pertama. Pengadilan banding menemukan terdakwa menyebut IU menggunakan ungkapan seperti penipu dan sakit jiwa  memutuskan pernyataan merupakan penghinaan kriminal menurut hukum Korea dan bahwa niat telah terbukti dengan jelas.

Pengadilan selanjutnya menyatakan meskipun IU adalah figur publik, komentar tersebut melampaui tingkat kritik yang dapat dianggap dapat diterima secara sosial.

Dalam menjelaskan hukuman yang lebih berat, pengadilan mencatat terdakwa terus menyangkal pelanggaran tersebut selama proses banding dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan.

Pengadilan juga menunjukkan terdakwa belum dimaafkan oleh korban dan telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa, yang menunjukkan risiko signifikan untuk mengulangi kejahatan.

Baca Juga:  Polda Jabar Menggandeng Meta untuk Melacak Pelaku Penculikan

Namun, pengadilan menyatakan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk diagnosis epilepsi yang sulit diobati yang diderita terdakwa  yang mungkin memengaruhi pengaturan emosi, serta fakta bahwa komentar tersebut akhirnya dihapus. Karena terdakwa tidak mengajukan banding lebih lanjut, putusan tersebut menjadi final. (ndi/allkpop)

 

SHARE
Tag :IUUjaran kebencian
Ad imageAd image

Berita Aktual

Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Militer Iran Tetap Menutup Selat Hormuz Sebagai Konsekuensi Serangan dari AS
Kamis, 23 Juli 2026
Pita merah peduli HIV/ Foto: Freepik
Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV
Kamis, 23 Juli 2026
Son Dong Pyo / Foto: allkpop
Son Dong Pyo Akan Segera Lepas Kontrak dengan Agensi DSP Media
Kamis, 23 Juli 2026
Selai kacang dan coklat/ Foto: Ist
Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya
Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kamis, 23 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Oppo A7 Pro Max Dirumorkan Segera Dirilis dengan Kemampua Battery 10.000mAh

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

DPP PAN Telah Memecat Bupati Lombok Barat Dampak OTT oleh KPK

Kwak Dong Yeon Mendaftar Wajib Militer Agustus 2026

Nanik Berkomitmen Tetap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis

More News

Ilustrasi penculikan/ Foto; freepik

Polda Jabar Memastikan Jaga Psikologi Korban Penyekapan dan Penganiayaan TH

Selasa, 23 Juni 2026
Terduga pelaku R, pada saat diamankan tim gabungan/ Foto: ANTARA

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerang Aparat di Katingan

Minggu, 5 Juli 2026
Bupati Pati Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 19 Januari 2026
Girlband Kpop Newjeans / Foto: Ist

Pengadilan Memutuskan Kontrak Ekslusif ADOR dan NewJeans Tetap Berlaku

Kamis, 30 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id