• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

Redaktur III Minggu, 31 Mei 2026
Share
2 Min Read
IU/ Foto: allkpop
IU/ Foto: allkpop

Aktual.co.id = Seorang netizen dihukum karena memposting komentar jahat tentang penyanyi sekaligus aktris IU dengan menerima hukuman lebih berat banding pengadilan menemukan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas pelanggaran tersebut.

Menurut sumber hukum pada 31 Mei 2026, divisi banding Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa, yang diidentifikasi sebagai A, dengan penangguhan selama satu tahun. Pengadilan juga memerintahkan masa percobaan selama satu tahun dan 80 jam pelayanan masyarakat.

Dalam persidangan pertama, A didenda 3 juta won karena memposting empat komentar online yang bersifat jahat yang menargetkan IU .

Namun, selama proses banding, kasus tersebut digabungkan dengan penuntutan terpisah yang melibatkan komentar serupa yang diposting terdakwa, sehingga menghasilkan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga:  Kejakgung Melengkapi Data Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Dalam kasus terpisah tersebut, A juga menerima denda sebesar 3 juta won dalam persidangan pertama. Pengadilan banding menemukan terdakwa menyebut IU menggunakan ungkapan seperti penipu dan sakit jiwa  memutuskan pernyataan merupakan penghinaan kriminal menurut hukum Korea dan bahwa niat telah terbukti dengan jelas.

Pengadilan selanjutnya menyatakan meskipun IU adalah figur publik, komentar tersebut melampaui tingkat kritik yang dapat dianggap dapat diterima secara sosial.

Dalam menjelaskan hukuman yang lebih berat, pengadilan mencatat terdakwa terus menyangkal pelanggaran tersebut selama proses banding dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan.

Pengadilan juga menunjukkan terdakwa belum dimaafkan oleh korban dan telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa, yang menunjukkan risiko signifikan untuk mengulangi kejahatan.

Baca Juga:  Polisi Terus Melakukan Pengejaran Pelaku Penembakan di Universitas Brown

Namun, pengadilan menyatakan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk diagnosis epilepsi yang sulit diobati yang diderita terdakwa  yang mungkin memengaruhi pengaturan emosi, serta fakta bahwa komentar tersebut akhirnya dihapus. Karena terdakwa tidak mengajukan banding lebih lanjut, putusan tersebut menjadi final. (ndi/allkpop)

 

SHARE
Tag :IUUjaran kebencian
Ad imageAd image

Berita Aktual

Penampakan satelit ledakan meteor di atas AS/ Foto: the guardian
Sebuah Meteor Meledak Setelah Menabrak Atmosfer Bumi di Amerika Serikat
Minggu, 31 Mei 2026
IU/ Foto: allkpop
Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU
Minggu, 31 Mei 2026
Foto diambil dari daerah Marjayoun di Lebanon selatan setelah serangan udara Israel di desa Kfar Tibnit/ Foto: capture Aljazeera
Tentara Israel Telah Memasuki Kota Nabatieh di Lebanon
Minggu, 31 Mei 2026
Ilustrasi Hari Tanpa Tembakau/ Foto: national today
Hari Tanpa Tembakau Diinisiasi WHO untuk Menekan Risiko Penggunaan Rokok
Minggu, 31 Mei 2026
Logo Meta AI / Foto: Engagatged
Meta Tengah Mengembangkan Liontin Bertemakan AI
Minggu, 31 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Para Negoisator AS dan Iran Dikabarkan Menyepakati Perpanjangan Gencatan Senjata

Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu Menjadi Rp2,7 Juta Per Gram

Pasangan Lim Ji Yeon dan Lee Do Hyun Terlihat Berkencan Larut Malam di Jalanan.

Mitsubishi Berencana Menghidupkan Kembali SUV Pajero

Toyota Mengalami Penurunan Pengiriman Ekspor ke Timur Tengah

More News

Kereta Cepat Whoosh / Foto : Freepik

KPK Buka Peluang Panggil Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Whoosh

Selasa, 28 Oktober 2025
Barang bukti truk air galon diamankan petugas / foto : istimewa

Pengamat : Kecelakaan Truk Tidak Ada Ketegasan dari Presiden

Kamis, 6 Februari 2025
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat di KPK/ Foto: capture ANTARA

KPK Bantah Penangkapan Fadia Arafiq Bersama Gubernur Jawa Tengah

Rabu, 4 Maret 2026
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist

Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati

Senin, 19 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id