• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

Redaktur III Minggu, 31 Mei 2026
Share
2 Min Read
IU/ Foto: allkpop
IU/ Foto: allkpop

Aktual.co.id = Seorang netizen dihukum karena memposting komentar jahat tentang penyanyi sekaligus aktris IU dengan menerima hukuman lebih berat banding pengadilan menemukan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas pelanggaran tersebut.

Menurut sumber hukum pada 31 Mei 2026, divisi banding Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa, yang diidentifikasi sebagai A, dengan penangguhan selama satu tahun. Pengadilan juga memerintahkan masa percobaan selama satu tahun dan 80 jam pelayanan masyarakat.

Dalam persidangan pertama, A didenda 3 juta won karena memposting empat komentar online yang bersifat jahat yang menargetkan IU .

Namun, selama proses banding, kasus tersebut digabungkan dengan penuntutan terpisah yang melibatkan komentar serupa yang diposting terdakwa, sehingga menghasilkan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga:  Pencuri Hanya Butuh 30 Detik Mengambil Perhiasan di Museum Louvre Paris

Dalam kasus terpisah tersebut, A juga menerima denda sebesar 3 juta won dalam persidangan pertama. Pengadilan banding menemukan terdakwa menyebut IU menggunakan ungkapan seperti penipu dan sakit jiwa  memutuskan pernyataan merupakan penghinaan kriminal menurut hukum Korea dan bahwa niat telah terbukti dengan jelas.

Pengadilan selanjutnya menyatakan meskipun IU adalah figur publik, komentar tersebut melampaui tingkat kritik yang dapat dianggap dapat diterima secara sosial.

Dalam menjelaskan hukuman yang lebih berat, pengadilan mencatat terdakwa terus menyangkal pelanggaran tersebut selama proses banding dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan.

Pengadilan juga menunjukkan terdakwa belum dimaafkan oleh korban dan telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa, yang menunjukkan risiko signifikan untuk mengulangi kejahatan.

Baca Juga:  IU Dinobatkan Aktris Terbaik di Seoul International Drama Awards 2025

Namun, pengadilan menyatakan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk diagnosis epilepsi yang sulit diobati yang diderita terdakwa  yang mungkin memengaruhi pengaturan emosi, serta fakta bahwa komentar tersebut akhirnya dihapus. Karena terdakwa tidak mengajukan banding lebih lanjut, putusan tersebut menjadi final. (ndi/allkpop)

 

SHARE
Tag :IUUjaran kebencian
Ad imageAd image

Berita Aktual

emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Rp2.000,- Menjadi Rp2.602 Juta Per Gram
Senin, 14 September 2026
Erupsi Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusa 1.000 Meter
Senin, 14 September 2026
Kapal Virgol Transport 8 / Foto: Ist
Menhub Menyampaikan 130 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Masih Dalam Pencarian
Minggu, 13 September 2026
iPhone 18 Pro/ Foto: GSM Arena
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan
Minggu, 13 September 2026
Kapal yang berlabuh di Selat Hormuz/ Foto: vn
Sebuah Kapal Dagang Iran Dilaporkan Diserang Menyebabkan 1 Orang Tewas
Minggu, 13 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Aljazair Akan Menutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Terdaftar Uni Emirat Arab

Pasukan Houthi Menguasai Pulau Mayyun dan Pelabuhan Mocha Laut Merah

Bromo Kembali Terbakar BPBD Jatim Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat

More News

Tangkapan layar pernyataan Grab di media sosial / Foto : X

Grab Menyampaikan Pernyataan Resmi Terkait Peristiwa Penabrakan Ojol oleh Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025
Para driver online ketika dikumpulkan di Polres Sleman / Foto : capture Merapi Uncover

Para Driver Online Geruduk Customer karena Berperilaku Arogan

Sabtu, 5 Juli 2025
Aksi penembakan yang tertangkap kamera di Bondi, Australia/Foto: The Guardian

Pelaku Sempat ke Filipina Sebelum Melakukan Aksi Penembakan di Bondi

Selasa, 16 Desember 2025
Logo Apple/ Foto: Ist

Pengadilan Memutuskan Apple Bayar Denda Rp10,5 Triliun ke Masimo

Senin, 17 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id