• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id – Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Apresiasi Kendaraan Listrik Produksi Dalam Negeri

“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca Juga:  Menpora Tidak Gentar dengan Larangan dari IOC Terhadap Indonesia.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (ANTARA)

SHARE
Tag :Dirjen PajakPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal tanker di Selat Hormuz/ Foto: anadolu
Tanker Minyak Saudi dan Iran Kembali Melintasi Selat Hormuz Pasca Kesepakatan AS-Iran
Jumat, 19 Juni 2026
CEO Apple Tim Cook/ Foto: techcrunch
Tim Cook Mengumumkan Kenaikan Harga Apple yang Tidak Bisa Dihindari
Kamis, 18 Juni 2026
Lego Derpy / Foto: variety
Jelang Ulang Tahun, KPop Demon Hunters Meluncurkan Lego Berisi 825 Keping
Kamis, 18 Juni 2026
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
BI Rate Naik Pertumbuhan Ekonomi Domestik Masih Terjaga
Kamis, 18 Juni 2026
Moon Ji In dan Kim Ki Ri / Foto: allkpop
Aktris Moon JI Minta Maaf Terkait Postingan Youtube Tes Genetikanya
Kamis, 18 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Perfect Crown Batal Merilis Blu-ray karena Kontroversi Sejarah Cerita Film

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,733 Juta Per Gram

Beredar Rumor Iphone 18 Akan Memiliki RAM 12GB

AI Masuk Ruang Redaksi, Pakar Tiga Negara Bahas Dampaknya di CommXperience 2026

Ketua Perusahaan Fujitsu Jepang Mengundurkan Diri Terlibat Kasus Asusila

More News

Warga mulai mengumpulkan logistik untuk mendukung aksi di Pati / Foto : courtesy ANTARA Aji Styawan

Ribuan Aparat Disiapkan Mengawal Keamanan Unjuk Rasa di Pati

Rabu, 13 Agustus 2025
Konferensi Pers Kejakgung dengan tumpukan uang sebanyak Rp 11,8 T / Foto : X

Viral Tumpukan Uang Rp 11,8 T di Kejakgung. Warganet : Dikasih 1 Jam Habiskan Duit Rp 11,8 T

Rabu, 18 Juni 2025
Ilustrasi media sosial/ Foto: engagatged

Yunani Akan Memberlakukan Pelarangan Anak-Anak Akses Media Sosial

Kamis, 9 April 2026
Ilustrasi kenaikan grafik/ Foto: freepik

Bank Indonesia Mempertahankan BI-Rate Tetap 4,75 persen

Rabu, 22 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id