• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id – Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga:  BYD Menantang Merek Premium Eropa dengan Performa Lebih Tinggi

“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca Juga:  DLH Surabaya Tes Air Sungai Terkait Ikan Mabuk di Sungai Kalimas Surabaya

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (ANTARA)

SHARE
Tag :Dirjen PajakPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Donald J Trump/ Foto: The Guardian
Presiden Donald Trump Membantah Kehabisan Amunisi
Selasa, 22 September 2026
Park Shin Hye dan Choi Tae Joon / Foto: soompi
Pasangan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Menyambut Anak Kedua
Selasa, 22 September 2026
Donald Trump dan Zohran Mamdani / Foto: Anadolu
Presiden Donald Trump Bertemu Wali Kota New York Zohran Mamdani
Selasa, 22 September 2026
Kawasan pemukiman di Sakura, Jepang, terendam banjir akibat Topan Dujuan/ Foto: Reuters.
Topan Dujuan Menyebabkan Hujan Lebat dan Tanah Longsor di Jepang
Selasa, 22 September 2026
Sirajudin Lasena dalam mobil tahanan/ Foto: ANTARA
Sirajudin Meminta Maaf Kepada Warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Selasa, 22 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Andre Taulany dan Amanda Rigby Melangsungkan Pernikahan Secara Private

Meta Grup Sempat Mengalami Gangguan 21 September 2026 di Pagi Hari

BTS Tampil di iHearRadioMusic Festival 2026 di Las Vegas AS

Peringatan Dini Angin Kencang dan Topan Dujuan Mengancam Wilayah Jepang

KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

More News

Logo instagram/ Foto: engagatged

Meta Sedang Menyiapkan Instagram Plus untuk Pelanggan dengan Layanan Spesial

Selasa, 31 Maret 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina

Perubahan Harga BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025

Rabu, 1 Oktober 2025
Ilustrasi berawan/ Foto: freepik

Sebagian Kota Besar Indonesia Diperkirakan Berawan Tebal

Senin, 11 Mei 2026
Presiden Prancis Emmanuel Macron saat pidato di depan PBB / Foto: youtube

Viral, Presiden Macron Dihentikan NYPD untuk Nunggu Konvoi Trump Lewat

Selasa, 23 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id