• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Lima Tersangka di Tetapkan KPK Korupsi Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Lima Tersangka di Tetapkan KPK Korupsi Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Redaktur III Minggu, 11 Januari 2026
Share
2 Min Read
KPK menunjukkan alat bukti korupsi pelayanan pajak Jakarta Utara/ Foto: courtesy ANTARA
KPK menunjukkan alat bukti korupsi pelayanan pajak Jakarta Utara/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Lima tersangka ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktoran Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021 – 2026.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga:  KPK Mengungkap Asal Usul Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni

Disampaikan jika tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Nama Pak Tom Viral Pasca Hakim yang Mengadilinya Tertangkap Karena Suap

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Korupsi SuapKPKOTTPajak
Ad imageAd image

Berita Aktual

Menhut Raja Juli Antoni / Foto: ANTARA
Menhut Raja Juli Sebut Helikopter Water Bombing Dioptimalkan Padamkan Kebakaran di Bromo
Minggu, 9 Agustus 2026
Joe Biden/ Foto: capture ANTARA
Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang
Minggu, 9 Agustus 2026
Penampakan Topan Dolpin/ Foto: Earth.nullscul
Tiongkok Status Siaga Topan Dolphin Hampir 100 Ribu Warga Dievakuasi
Minggu, 9 Agustus 2026
Kantor Amazon di Seattle, Washington US/ Foto: wikipedia
Amazon Akan Buka Pusat Data yang Berpotensi Sumber Polusi Iklim di AS
Minggu, 9 Agustus 2026
Awan cendawan akibat bom atom di Nagasaki/ Foto: wikipedia
Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom
Minggu, 9 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Michelle Yeoh Akan Dinobatkan Sebaga Pembuat Film Asia Terbaik di FFI Busan

Direktur Mossad Pecat 2 Pejabat Senior karena Gagal Gulingkin Rezim Iran

Pengadilan New Mexico Memerintahkan Meta Membayar Rp10 Triliun untuk Dampak Medsos

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.650 Juta Per Gram

Polisi Temukan 996 Pucuk Senjata di Sebuah Sekolah Swasta di Pondok Pinang Jakarta Selatan

More News

Tampilan uang sebanya Rp 1,3 Triliun yang digelar oleh Kejakgung dari kasus korupsi CPO / foto : capture Kompas

Kejaksaan Agung Kembali Tunjukkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 1,3 T dari Korupsi CPO

Rabu, 2 Juli 2025
Ridwan Kami memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK / Foto : capture Antara

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Guntur Romli : Diduga Hanya Drama

Senin, 10 Maret 2025
Aplikasi Grok/ Foto: engagadget

Tiga Gadis Remaja Menggungat Grok xAI karena Menyebarkan Gambar Asusila Foto Dirinya

Selasa, 17 Maret 2026
Tangkapan layar Instagram Resbob/ Foto: Instagram

Resbob Membuat Video Permintaan Maaf Usai Menghina Suku Sunda

Jumat, 12 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id