• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Redaktur III Selasa, 27 Mei 2025
Share
1 Min Read
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5) seperti dikutip ANTARA

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiPendidikan DasarPendidikan Dasar GratisSekolah Gratis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Salah satu adegan film Salmokji: Whispering Water / Foto: Ist
Film Korsel ‘Salmokji: Whispering Water’ Menawarkan Horor yang Berbeda
Kamis, 16 April 2026
Kasad Pakistan Marsekal Lapangan Asim Munir/ Foto: Ist
KASAD Pakistan Bertemu Pejabat Iran Terkait Putaran Negoisasi Baru dengan AS
Kamis, 16 April 2026
Grup BTS/ Foto: Allkpop
BigHit Melaporkan Pembocoran Album BTS ARIRANG Sebelum Perilisan
Kamis, 16 April 2026
Gerai pakaian Lululemon/ Foto: Ist
Kejakgung Texaz Melakukan Penyelidikan Zat Kimia pada Pakaian Olahraga Lululemon
Kamis, 16 April 2026
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri)/ Foto: capture ANTARA
Persidangan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Segera Digelar
Kamis, 16 April 2026

Mental Health

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

ILustrasi sombong/ Foto: freepik

Berikut Cara Menghadapi Orang yang Sombong

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Bocor Secara Online

Jembatan Suramadu Ditutup Sementara untuk Uji Beban Bentang Tengah

Meski Sempat Pingsan Anwar Usman Mengaku Lega Purna MK

Menhaj Memastikan Kesiapan Pemberangkatan Haji Sudah Hampir Selesai

Peringatan Tenggelamnya Kapal Titanic Tanggal 15 April

More News

Luapan banjir yang menggenangi perumahan warga di Pasuruan/ Foto: capture ANTARA

Banjir Masih Menggenangi Kawasan Gempol Pasuruan

Jumat, 5 Desember 2025
Suasana dengar pendapat warga dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya / Foto: dok Aktual

Warga Mengeluh Bau Menyengat dari Industri Emas ke DPRD Kota Surabaya

Rabu, 17 September 2025
Seseorang berjalan di salju dekat Jembatan Brooklyn di Kota New York / Foto: Al Jazeera

Cuaca Dingin Menyebabkan Pemadaman Listrik dan Pembatalan 10 Ribu Penerbangan di AS

Senin, 26 Januari 2026
Tangkapan layar video viral anggota DPRD Provinsi Gorontalo / Foto: TikTok

Wahyudi Dipecat dari DPRD Provinsi Gorontalo Akibat Video Viral ‘Merampok Uang Negara’

Sabtu, 20 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id