• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Redaktur III Selasa, 27 Mei 2025
Share
1 Min Read
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5) seperti dikutip ANTARA

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Baca Juga:  Erick Thohir Akan Undang Seluruh Mantan Menpora

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiPendidikan DasarPendidikan Dasar GratisSekolah Gratis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Arya Khan dan Pinkan Mambo/ Foto: IG
Arya Khan dan Pinkan Mambo Klaim Balikan Lagi
Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi penularan Hantavirus/ Foto: Ist
Mengenal Penyakit Virus Hanta
Selasa, 12 Mei 2026
Salah satu adegan The Rip/ Foto: Ist
Film The Rip Digugat Detektif Miami Karena Memiliki Kemiripan Cerita dengan Kasusnya
Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi Desain Gratis di Era AI/dok.aktual.co.id
Desain Gratis di Era AI: Paradoks Akademik Dalam Industri Komunikasi Visual
Selasa, 12 Mei 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Meroket Rp40.000 Jadi Rp2,859 Juta/gr
Selasa, 12 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran Spesifikasi Honor Magic9 Pro Max yang Bakal Diluncurkan

Jennie BLACKPINK Mengumpulkan Pendapatan Rp302 Miliar dari Bisnis Agensinya

Perayaan Hari Ibu Dunia Sejak Zaman Romawi Meski Sempat Dihapus dari Kalender

Arya Khan dan Pinkan Mambo Mengumumkan Bercerai

AS Mengatakan 58 Kapal Komersial Dialihkan Rutenya di Bawah Blokade Angkatan Laut Iran.

More News

Gedung Ponpes Al Khoziny/ Foto: capture ANTARA

Basarnas Terjunkan Tim ke Gedung Runtuh di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Senin, 29 September 2025
Dosen UPN Veteran Jawa Timur Handy Octoriawan saat menyampaikan paparannya dalam pelatihan itu/istimewa

Berdayakan Keluarga Akseptor dengan Pelatihan Daur Ulang Sampah Plastik, Banner, dan Kertas

Selasa, 20 Mei 2025
Sejumlah kiai sepuh dari jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melakukan sowan ke kediaman Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar/ Foto: capture ANTARA

Muktamar NU Disepakati Awal Agustus 2025

Rabu, 6 Mei 2026
Ilustrasi karya #AbbieBase @artistsbase

#ArtistBersuara Deretan Karikatur Indonesia Gelap yang Beredar di Medsos

Rabu, 19 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id