• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Redaktur III Selasa, 27 Mei 2025
Share
1 Min Read
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5) seperti dikutip ANTARA

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Baca Juga:  UPN “Veteran” Jatim Tampilkan Dua Inovasi Unggulan pada Festival Riset dan Inovasi HUT ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiPendidikan DasarPendidikan Dasar GratisSekolah Gratis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Mendagri Tito Menyiapkan Skema Gaji Guru PPPK Bagi Daerah Tidak Mampu Bayar
Selasa, 11 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026
Ha Young/ Foto: Soompi
Agensi Ha Young Merilis Pernyataan Terkait Kontroversi Sejarah Keluarga
Selasa, 11 Agustus 2026
Penampakan mobil KH Anwar Zahid usai kecelakaan/ Foto: Ist
Mobil KH Anwar Zahid Dilaporkan Mengalami Kecelakaan di Kawasan Bojonegoro
Selasa, 11 Agustus 2026
Serah Terima Teknologi Tepat Guna Bottle Press di Desa Ungasan/dok.istimewa
Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press dan Aplikasi Pisah.id
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom

More News

Presiden Prabowo menyamut PM Anwar Ibrahim / Foto : X

Presiden Prabowo Posting Penyambutan PM Malaysia Anwar Ibrahim di Medsos

Selasa, 29 Juli 2025
Warga Thailand yang mengungsi akibat konflik dengan Kamboja / Foto : capture Kompas

Konflik Thailand-Kamboja: Sebanyak 100.000 Warga Sipil Thailand Dievakuasi

Jumat, 25 Juli 2025
Palestina Merdeka / Foto: Ist

Prancis Kecam AS Cabut Visa Pejabat Palestina ke Sidang PBB

Minggu, 31 Agustus 2025
Ketua ISKI Jawa Timur demesioner Prof. Rachmah Ida, Ph.D. saat menyampaikan sambutannya/dok.aktual.co.id

ISKI Jatim Gelar Communication Outlook 2026, Membaca Arah Komunikasi Publik di Era Digital

Minggu, 1 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id