• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Redaktur III Selasa, 27 Mei 2025
Share
1 Min Read
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5) seperti dikutip ANTARA

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Baca Juga:  Adies Kadir Mulai Bersidang di Mahkamah Konstitusi Usai Dilantik Presiden

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiPendidikan DasarPendidikan Dasar GratisSekolah Gratis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Sepasang suami istri Iran membawa bendera nasional saat berjalan melewati fasilitas polisi yang hancur di Teheran Iran/ Foto: The Guardian
Donald Trump Klaim Pasukan AS Menghancurkan Target di Pulau Kharg
Sabtu, 14 Maret 2026
Ilustrasi matematika/ Foto: national today
Hari Matematikan Internasional untuk Pemahaman Pelajaran yang Mengasyikkan
Sabtu, 14 Maret 2026
Andrie Yunus / Foto: Ist
PBB Ikut Mengutuk Serangan Air Keras kepada Andrie Yunus
Sabtu, 14 Maret 2026
Poster film Hoppers/ Foto: Ist
Film Animasi Hoppers Tembus Box Office di Pekan Kedua Pemutaran
Sabtu, 14 Maret 2026
Tiffany Young/ Foto: allkpop
Tiffany Young Blak-blakkan Terkait Pernikahan dengan Byun Yo Han
Sabtu, 14 Maret 2026

Mental Health

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin narsisitik cenderung menyembunyikan sifat aslinya / Foto : freepik

Berikut Alasan Psikologis NPD Panik Ketika Titik Lemah Tersetuh

Ilustrasi berbuka dengan kurma/ Foto; Ist

Peneliti Sepakat Puasa Baik untuk Kesehatan dan Penurunan Berat Badan

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Gemini Akan Meluncurkan Prediksi Bencana Banjir Bandang

KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang

More News

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni / Foto: Dok Aktual

Arif Fathoni: Anggaran untuk Gererasi Muda Hanya Ada di Kota Surabaya

Kamis, 13 November 2025
Presiden AS Donald J Trump/ Foto: capture Al Jazeera

Trump Mengaku Akan Mengakhiri Perang di Iran

Selasa, 10 Maret 2026
Pemateri saat menyampaikan materi packaging kepada para ibu-ibu UMKM/dok.aktual.co.id

Pelatihan UPPKA Wonokromo Berlanjut: Pelaku UMKM Belajar Rahasia “Packaging yang Menjual”

Sabtu, 16 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Anung Rahmawati/ Foto: Dok Aktual

Komisi C DPRD Surabaya Fokus Saluran Lingkungan yang Anggarannya Dikurangi oleh Pemkot Surabaya. 

Kamis, 23 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id