• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Izin PT GAG Tidak Dicabut Hanya Diawasi Amdal Reklamasi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Izin PT GAG Tidak Dicabut Hanya Diawasi Amdal Reklamasi

Redaktur III Selasa, 10 Juni 2025
Share
2 Min Read
Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X
Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X

Aktual.co.id – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia dan jajaran untuk mengawasi ketat Amdal dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel, meskipun pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya (KK) perusahaan tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6) membeberkan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) berupa kontrak karya PT GAG Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampa, yakni karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Baca Juga:  Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bagi Tambang di Raja Ampat

“Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil seperti dikutip ANTARA. 

Dari 5 perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, hanya satu perusahaan, yakni PT GAG Nikel yang bisa berproduksi karena memiliki rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen Amdal. Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining dinilai melanggar, baik dari segi administrasi maupun secara lokasi yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. 

Baca Juga:  Presiden Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan, Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal. Dengan begitu, hingga kini PT GAG Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.

“Selama kita kawal arahan Presiden, kita harus awasi lingkungannya dan sampai sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil. 

Adapun PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972, kemudian melakukan pendandatanganan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi.

Pada 2006-2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan menjalani studi kelayakan pada 2008-2013, serta kegiatan kosntruksi pada 2015-2017.

Baca Juga:  Banyak Nomor Rumah Ganda Dalam Satu Gang di Kupang Segunting, Surabaya

Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :NikelPapuaRaja AmpatSave Raja AmpatTambang nikel
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi hujan dan badai petir/ Foto: Freepik
Hujan Ringan dan Lebat Masih Terjadi Periode 12 sd 18 Juni 2026 di Indonesia
Jumat, 12 Juni 2026
Dinkes Surabaya bersama FK Unair melakukan tracing TBC/ Foto: Pemkot Surabaya
Dinkes Kota Surabaya Terus Kejar Suspek TBC di Berbagai Wilayah
Jumat, 12 Juni 2026
Subaru Ascent / Foto: Cars Coops
Pejuala Subaru Ascent Anjlok 21,1% dan Diperkirakan Memburuk Tahun 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Presiden AS Donald Trump/ Foto: Anadolu
Presiden Trump Klaim Mengakhiri Perang dengan Iran
Jumat, 12 Juni 2026
BTS/ Foto: yonhap
BTS Akan Merilis Single Digital Baru Berjudul Come Over
Jumat, 12 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Menetapkan Harga AI Berlangganan yang Lebih Terjangkau

Harga BBM RON 92 Naik Rp16 Ribu Bersamaan di Semua SPBU

BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia

Mengenal Sejarah Lumpia yang Diperingati Setiap Tanggal 10 Juni

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

More News

Tangkapan layar keluarga Marsinah saat menghadiri gelar pahlawan di Istana Negara/ Foto: youtube

Soeharto dan Marsinah Mendapat Gelar Pahlawan dari Pemerintah RI

Senin, 10 November 2025
Evakuasi jenazah santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo/ Foto: capture Radar Sidoarjo

Jenazah Santri Ponpes Al Khoiziny Sidoarjo Diserahkan kepada Pihak Keluarga

Selasa, 7 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto / Foto: inet

Presiden Prabowo Posting Terkait Peristiwa Affan di Media Sosial

Jumat, 29 Agustus 2025
Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X

Bahlil: Saya Ingin Lihat Secara Obyektif Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id