Aktual.co.id – Warga RT 08 / RW 02 kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ngeluruk DPRD Surabaya karena tanah yang ditempati selama ini masuk dalam peta kepemilikian Pemkot Surabaya.
Keadaan ini membuat warga resah karena selama ini warga merasa apa yang sudah ditempati berpuluh tahun tiba-tiba menjadi milik Pemkot Surabaya.
“Pada tiga tahun lalu kami mendapat pemberitahuan jika tanah yang kami tempati selama ini adalah milik Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ahmad Husen Ketua RT 08 / RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Selasa 22 Juli 2025.
Dengan pemberitahuan tersebut membuat warga menjadi resah. Kegelisahan warga sempat ditenangkan, namun semakin lama keresahan semakin menjadi sehingga meminta kepada Komisi A DPRD Surabaya untuk menjembatani keresahan warga.
Di depan anggota Komisi A DPRD Surabaya mereka memohon pemerintah memberikan tanahnya kembalimelalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai lembaga yang berwenang mengelola aset daerah.
Sementara kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wiwiek Widayati belum bias memberikan kejelasan terkait kasus tanah yang ada di Tambak Wedi.
“Untuk saat ini belum banyak informasi yang bias diberikan mengingat pihak Kantor Pertanahan hanya dihadiri staf yang tidak bisa memberikan penjelasan, sehingga belum ada yang bisa memberikan penjelasan,” katanya.
Pada hearing tersebut dijelaskan oleh Wiwik bahwa klain kepemilikan tanah oleh Pemkot Surabaya berdasarkan tukar guling tahun 1982.
Setelah tukar guling tersebut Pemkot Surabaya mengajukan ke Kantor Pertanahan agar mendapatkan sertifikat Gambar Situasi (GS).
Tentu untuk menuju ke Gambar Situasi tersebut melalui beberapa tahapan termasuk verifikasi ke lapangan untuk mendapatkan kepastian
“Namun karena pertemuan kali ini masih terbatas, maka kami belum bisa memberikan informasi yang lengkap karena dari pihak Kantor Pertanahan juga tidak ada yang hadir dari unsur pimpinan,” ungkap Wiwik. (ndi)
