• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur

Redaktur III Senin, 28 Juli 2025
Share
2 Min Read
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK

Aktual.co.id – Guna mencegah kejahatan keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penghentian sementara terhadap rekening pasif (dormant).

Dikutip dari akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa  rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Dijelaskan dalam akun tersebut alasan PPATK menghentikan akun tersebut, karena berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Warganet Riuh Bahas Budi Arie, Kejagung : Berpeluang Dijadikan Saksi Judol

Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Panduan dari instagram PPATK jika rekening diblokir / foto : Instagram PPATK
Panduan dari instagram PPATK jika rekening diblokir / foto : Instagram PPATK

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ungkap akun PPATK tersebut.

Baca Juga:  OJK Akan Koordinasi Rencana Blokir 4 Ribu Rekening Bos Judol

Dijelaskan lebih lanjut jika rekening terkena henti sementara karena status dormant, nasabah tersebut bisa mengisi formulir resmi PPATK di tautan berikut : https://bit.ly/FormHensem.

Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti.

SHARE
Tag :#PPATKBlokir RekeningdormantJudol
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi hujan dan badai petir/ Foto: Freepik
Hujan Ringan dan Lebat Masih Terjadi Periode 12 sd 18 Juni 2026 di Indonesia
Jumat, 12 Juni 2026
Dinkes Surabaya bersama FK Unair melakukan tracing TBC/ Foto: Pemkot Surabaya
Dinkes Kota Surabaya Terus Kejar Suspek TBC di Berbagai Wilayah
Jumat, 12 Juni 2026
Subaru Ascent / Foto: Cars Coops
Pejuala Subaru Ascent Anjlok 21,1% dan Diperkirakan Memburuk Tahun 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Presiden AS Donald Trump/ Foto: Anadolu
Presiden Trump Klaim Mengakhiri Perang dengan Iran
Jumat, 12 Juni 2026
BTS/ Foto: yonhap
BTS Akan Merilis Single Digital Baru Berjudul Come Over
Jumat, 12 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Menetapkan Harga AI Berlangganan yang Lebih Terjangkau

Harga BBM RON 92 Naik Rp16 Ribu Bersamaan di Semua SPBU

BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia

Mengenal Sejarah Lumpia yang Diperingati Setiap Tanggal 10 Juni

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

More News

Ilustrasi gempa bumi / Foto : freepik

Gempa Banyuwangi Mag 5,7 Terasa di Surabaya dan Sidoarjo

Kamis, 25 September 2025
Salah satu wisata Aceh Selatan / Foto: capture ANTARA

Kabupaten Aceh Selatan Memiliki Potensi Terumbu Karang dan Perikanan

Senin, 8 Desember 2025
Peti jenazah dibawa untuk dimakamkan/ Foto: Aktual

Adi Memiliki Prinsip Tapi Tetap Memberikan Ruang Diskusi Kepada yang Lain

Kamis, 12 Februari 2026
Tampilan ruang kelas sekolah rakyat / foto : capture Kompas

Anggaran Sekolah Rakyat Tembus Rp1,1 Triliun

Rabu, 30 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id