• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur

Redaktur III Senin, 28 Juli 2025
Share
2 Min Read
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK

Aktual.co.id – Guna mencegah kejahatan keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penghentian sementara terhadap rekening pasif (dormant).

Dikutip dari akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa  rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Dijelaskan dalam akun tersebut alasan PPATK menghentikan akun tersebut, karena berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Garuda Indonesia Gandeng Kepolisian Usut Barang Hilang di Pesawat.

Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Panduan dari instagram PPATK jika rekening diblokir / foto : Instagram PPATK
Panduan dari instagram PPATK jika rekening diblokir / foto : Instagram PPATK

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ungkap akun PPATK tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Jamin Dana Rekening yang Diblokir PPATK Tetap Aman

Dijelaskan lebih lanjut jika rekening terkena henti sementara karena status dormant, nasabah tersebut bisa mengisi formulir resmi PPATK di tautan berikut : https://bit.ly/FormHensem.

Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti.

SHARE
Tag :#PPATKBlokir RekeningdormantJudol
Ad imageAd image

Berita Aktual

Praka Rico Pramudia / Foto: capture ANTARA
Perwakilan Indonesia Sedang Mengurus Proses Pemulangan Jenazah Praka Rico
Sabtu, 25 April 2026
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety
Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila
Sabtu, 25 April 2026
Park Bo-young dan Kim Hee-won/ Foto: chosun
Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast
Sabtu, 25 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist
KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Sabtu, 25 April 2026
GT Watch 5 Pro / foto: ooq
GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah
Sabtu, 25 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

RM BTS Tertangkap Kamera Saat Merokok di Zona Larangan Rokok

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

Mayat di Bawah Jembatan Cangar Diketahui Pria Asal Lumajang

Desas Desus iPhone 18 Menggunakan Material OLED M12+ Milik Samsung

More News

BPKN wawancara carat di Lotte Mall, Jakarta Selatam / foto : X

BPKN Turun ke Acara SEVENTEEN RIGHT HERE, Carat : Woow BPKN Turun Langsung.

Jumat, 7 Februari 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabiltasi/ Foto: Setneg

Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara Usai Bantu Guru Honorer

Kamis, 13 November 2025
Dedi Mulyadi / Foto : Dok

KDM Buka Suara Pasca Tragedi Maut Pesta Rakyat di Garut.

Jumat, 18 Juli 2025
Masyarakat menaruh harapan besar terhadap BPJS Kesehatan untuk pembiayaan kesehatan / Foto : capture ANTARA

Masih Ada Rumah Sakit Swasta Belum Bermitra dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya

Kamis, 8 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id