• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur

Redaktur III Senin, 28 Juli 2025
Share
2 Min Read
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK

Aktual.co.id – Guna mencegah kejahatan keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penghentian sementara terhadap rekening pasif (dormant).

Dikutip dari akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa  rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Dijelaskan dalam akun tersebut alasan PPATK menghentikan akun tersebut, karena berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Berawan

Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Panduan dari instagram PPATK jika rekening diblokir / foto : Instagram PPATK
Panduan dari instagram PPATK jika rekening diblokir / foto : Instagram PPATK

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ungkap akun PPATK tersebut.

Baca Juga:  Tak Berhenti di Seminar, UPN Veteran Jatim dan Kemenag Susun Modul Literasi Keuangan untuk Guru

Dijelaskan lebih lanjut jika rekening terkena henti sementara karena status dormant, nasabah tersebut bisa mengisi formulir resmi PPATK di tautan berikut : https://bit.ly/FormHensem.

Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti.

SHARE
Tag :#PPATKBlokir RekeningdormantJudol
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aktifitas bandara di Timur Tengah/ Foto: vietnam
Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran
Rabu, 23 September 2026
RedMagic 11Pro+ / Foto: GSM Arena
Jelang Peluncuran Desain RedMagic 11Pro+ Mulai Dibocorkan
Rabu, 23 September 2026
Sejumlah barang bukti hasil tes DNA temuan Jenazah di Bengkulu/ Foto: ANTARA
Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis
Rabu, 23 September 2026
Steve Witkoff dan Abbas Araghchi / Foto: worldview
Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB
Rabu, 23 September 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA
Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid
Rabu, 23 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Melakukan OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

Peringatan Dini Angin Kencang dan Topan Dujuan Mengancam Wilayah Jepang

Sudewa Dituntut Jaksa Hukuman 8,5 Tahun Penjara

Presiden Donald Trump Membantah Kehabisan Amunisi

More News

Penampakan Sony Playstation 5 / Foto : playstation

Dampak Kebijakan Trump, Sony Menaikkan Harga PS5 di Amerika Serikat

Sabtu, 23 Agustus 2025
Tampilan Netflix Playground/ Foto: engagatged

Netflix Merilis Aplikasi Gratis Game Ponsel untuk Anak – Anak

Selasa, 7 April 2026
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Negara Jerman Elke Büdenbender menuruni tangga pesawat di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta/ Foto: capture ANTARA

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Berkunjung ke Indonesia

Senin, 15 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabiltasi/ Foto: Setneg

Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara Usai Bantu Guru Honorer

Kamis, 13 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id