• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur

Redaktur III Senin, 28 Juli 2025
Share
2 Min Read
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK

Aktual.co.id – Guna mencegah kejahatan keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penghentian sementara terhadap rekening pasif (dormant).

Dikutip dari akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa  rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Dijelaskan dalam akun tersebut alasan PPATK menghentikan akun tersebut, karena berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Tarif Global Baru Donald Trump Sebesar 10% Sudah Mulai Berlaku

Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Panduan dari instagram PPATK jika rekening diblokir / foto : Instagram PPATK
Panduan dari instagram PPATK jika rekening diblokir / foto : Instagram PPATK

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ungkap akun PPATK tersebut.

Baca Juga:  OJK Akan Koordinasi Rencana Blokir 4 Ribu Rekening Bos Judol

Dijelaskan lebih lanjut jika rekening terkena henti sementara karena status dormant, nasabah tersebut bisa mengisi formulir resmi PPATK di tautan berikut : https://bit.ly/FormHensem.

Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti.

SHARE
Tag :#PPATKBlokir RekeningdormantJudol
Ad imageAd image

Berita Aktual

Dinkes Surabaya bersama FK Unair melakukan tracing TBC/ Foto: Pemkot Surabaya
Dinkes Kota Surabaya Terus Kejar Suspek TBC di Berbagai Wilayah
Jumat, 12 Juni 2026
Subaru Ascent / Foto: Cars Coops
Pejuala Subaru Ascent Anjlok 21,1% dan Diperkirakan Memburuk Tahun 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Presiden AS Donald Trump/ Foto: Anadolu
Presiden Trump Klaim Mengakhiri Perang dengan Iran
Jumat, 12 Juni 2026
BTS/ Foto: yonhap
BTS Akan Merilis Single Digital Baru Berjudul Come Over
Jumat, 12 Juni 2026
Ilustrasi El Nino/ Foto: gemini
Fenomena El Nino Diprediksi Membawa Iklim Lebih Kering di Tahun 2026
Jumat, 12 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Menetapkan Harga AI Berlangganan yang Lebih Terjangkau

Harga BBM RON 92 Naik Rp16 Ribu Bersamaan di Semua SPBU

BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia

Mengenal Sejarah Lumpia yang Diperingati Setiap Tanggal 10 Juni

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

More News

Kebakaran gedung di Hong Kong terlihat dari kejauhan/ Foto: capture The Guardian

Korban Kebakaran Gedung Hong Kong Bertambah 83 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 28 November 2025
Bocoran warna Samsung A27/ foto: GSM Arena

Bocor Warna Samsung Galaxy A27 yang Akan Diluncukan Pertengahan Tahun 2026

Minggu, 7 Juni 2026
Tangkapan layar peresmian SMA Taruna Nusantara Malang/ Foto: youtube

Presiden Membuka SMA Taruna Nusantara di Malang

Selasa, 13 Januari 2026
Posisi pendaki Juliana Marins yang tertangkap kamera tim SAR / Foto : X

Jenazah Juliana Marins Dipulangkan Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

Senin, 30 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id