Aktual.co.id – Guna mencegah kejahatan keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penghentian sementara terhadap rekening pasif (dormant).
Dikutip dari akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Dijelaskan dalam akun tersebut alasan PPATK menghentikan akun tersebut, karena berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ungkap akun PPATK tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut jika rekening terkena henti sementara karena status dormant, nasabah tersebut bisa mengisi formulir resmi PPATK di tautan berikut : https://bit.ly/FormHensem.
Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti.
