• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Tunggu Surat Keputusan Amnesti untuk Bebaskan Hasto
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Tunggu Surat Keputusan Amnesti untuk Bebaskan Hasto

Redaktur III Jumat, 1 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Hasto Kristiyanto / Foto : Ist
Hasto Kristiyanto / Foto : Ist

Aktual.co.id – Terkait pembebasan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Hasto Kristiyanto, pihak KPK masih menunggu surat terkait tindak lanjut amnesti tersebut.

“Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip ANTARA.

Menurut Budi, saat ini KPK belum mendapatkan surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait pembebasan Hasto

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga:  Terungkap Pembunuhan Charlie Kirk Direncanakan Selama 1 Minggu

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Harun MasikuHasto KristiyantokorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hujan deras di Shenzhen/ Foto: vietnam
Topan Badai Noul Memaksa Membatalkan 700 Penerbangan di Guangzhou dan Shenzhen
Minggu, 26 Juli 2026
Ilustrasi mayat/ Foto: Ist
Satu Korban Meninggal Dunia Dampak Bentrokan di Menteng Jakarta Pusat
Minggu, 26 Juli 2026
Titik gempa di Kupang/ Foto: capture ANTARA
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Mengguncang Kab Kupang
Minggu, 26 Juli 2026
Pita merah kepedulian terhadap HIV/ Foto: freepik
Kemenkes: Peningkatan Kasus HIV Karena Keberhasilan Perluasan Deteksi Dini di Sidoarjo
Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang Pangarep/ Foto: IG
Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029
Minggu, 26 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan Hingga Sedang di Indonesia

Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

More News

David Anthony Burke/ Foto: capture BBC

Penyanyi D4vd Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan Gadis Remaja

Jumat, 17 April 2026
Roy Suryo/ Foto: ANTARA

Roy Suryo Tersenyum Menjadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu

Jumat, 7 November 2025
Ari Lasso / Foto : Net

WAMI Klarifikasi Terkait Pembayaran Royalti Ari Lasso yang Sempat Viral

Selasa, 19 Agustus 2025
Soeko Dwi Handiarto / Foto: Ist

Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun

Senin, 19 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id