• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Redaktur III Sabtu, 20 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya HM Kunang (kanan), dan Sarjan (kiri) menjadi tersangka KPK / Foto: courtesy Kompas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya HM Kunang (kanan), dan Sarjan (kiri) menjadi tersangka KPK / Foto: courtesy Kompas

Aktual.co.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bekas Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimpanya.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka atas dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya yang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga:  KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikuti ANTARA.

Disampaikan oleh Asep bahwa Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Atas perbuatan ini, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Karena Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Atas kejadian ini KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bupati Bekasikasus suapkorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Lokasi gempa bumi di Kota Bogor/ Foto: BMKG
Gempa Bumi 4,1 Mag Terjadi di Barat Daya Kota Bogor Jawa Barat
Kamis, 15 Oktober 2026
Doddy Katamsi/ Foto: Ist
Vokalis Elpamas Doddy Katamsi Meninggal Dunia
Kamis, 15 Oktober 2026
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak/ Foto: youtube setpres
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjabat Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPPDT
Kamis, 15 Oktober 2026
Ahmad Hidayat/ Foto: dok AHa
Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme
Kamis, 15 Oktober 2026
Letjen TNI Kristomei Sianturi / Foto: Ist
Letjen TNI Kristomei Sianturi Dilanti Menjadi Kepala BNPB
Kamis, 15 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Dirut PT Pertamina Meminta Maaf Atas Antrian Konsumen BBM di Bali

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

More News

Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

Rumah Wali Kota Madiun Maidi Digeledah oleh KPK

Kamis, 22 Januari 2026
Soeko Dwi Handiarto / Foto: Ist

Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun

Senin, 19 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA

Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun

Selasa, 30 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id