Aktual.co.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bekas Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimpanya.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka atas dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya yang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikuti ANTARA.
Disampaikan oleh Asep bahwa Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Atas perbuatan ini, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Atas kejadian ini KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026. (ndi/ANTARA)
