Aktual.co.id – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Syamsul Hariadi mengaku kesulitan melakukan normalisasi sungai yang berada di bawah kewenangan dinas lain seperti BBWS Brantas, Pemprov Jawa Timur, maupun PELINDO.
“Kalau ada kegiatan di aset orang lain kita akan disalahkan. Namun warga tidak peduli dengan keberadaan hal tersebut, yang diketahui adalah sungai tersebut berada di Surabaya,” kata Syamsul Hadi ketika hadir dalam Raperda Banjir di DPRD Surabaya, Rabu (6/8).
Menurutnya, untuk menjembatani hal tersebut dirinya berkoordinasi dengan pemilik aset bahkan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola aset agar bisa melakukan normalisasi sungai yang dikeluhkan warga.

“Seperti di Pacar Keling saya harus membuat perjanjian dengan PT KAI, bahkan sewa sebesar Rp 50 ribu setahun. Demikian cara melakukan kerja sama dengan aset orang lain,” katanya.
Dia mengatakan, jika pihak Pemkot Surabaya membutuhkan pekerjaan di aset milik lembaga lain maka Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga akan bersurat ke Kementrian PU agar bisa mengerjakan aset sungai milik pihak lain.
Paparan ini diungkapkan oleh Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Syamsul Hariadi ketika pembentukan Raperda Penanganan Banjir yang saat ini tengah digodok oleh Pansus Perda Banjir DPRD Kota Surabaya. (ndi)
