• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Khalid Basalamah Mengaku Sudah Mengembalikan Uang ke KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Khalid Basalamah Mengaku Sudah Mengembalikan Uang ke KPK

Redaktur III Senin, 15 September 2025
Share
5 Min Read
Khalid Zeed Abdullah Basalamah / foto : Ist
Khalid Zeed Abdullah Basalamah / foto : Ist

Aktual.co.id – Pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah menyatakan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (15/9).

Walaupun demikian, pihaknya belum meverifikasi jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah tersebut.

Informasi pengembalian dana haji ini terugkap adalam podcast YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025. Pada podcast tersebut diceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Tangkapan layar saat Khalid Basalamah tampil di podcas Kasisolusi / Foto: youtube
Tangkapan layar saat Khalid Basalamah tampil di podcas Kasisolusi / Foto: youtube

Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.

Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud. Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang disebut resmi dan langsung berangkat. Walaupun demikian, dia mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Whoosh

Ketika ditawarkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.

Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum minta jasa? Dia bilang, antumini kayak orang enggak ngerti.

Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.

Baca Juga:  KPK Periksa Ketua KONI Lamongan dan 6 ASN Pemkab Lamongan

Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.

Setelah masa ibadah haji telah selesai, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang dibayarkan tiap jemaahnya.

Kemudian dia mengatakan KPK meminta uang tersebut, dan dia mengaku telah mengembalikannya.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  Imigrasi : Jurist Tan Terdeteksi ke Singapura Sejak Mei 2025

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :KemenagKhalid BassalamahKorupsi HajiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail
Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer
Minggu, 26 April 2026
Cole Tomas Allen saat diamankan Secret Service/ Foto: daily mail
Tersangka Penembakan Jamuan Makan Malam Presiden Trump Terancam 20 Tahun Penjara
Minggu, 26 April 2026
Huawei MatePad mini/ Foto: gizmochina
Bocoran Huawei MatePad Mini 2 Terungkap Dikabarkan Peningkatan Baterai
Minggu, 26 April 2026
Proyek Jalur Lingkar Barat Kota Surabaya/ Foto: capture ANTARA
PT SMI Menyalurkan Pembiayaan Rp885,85 Miliar Pembangunan JLLB Kepada Pemkot Surabaya
Minggu, 26 April 2026
Jaafar Jackson memerankan pamannya Michael Jackson/ Foto: variety
Film Michael Tembus Box Office dengan Penghasilan Rp681 Miliar di Awal Penayangan
Minggu, 26 April 2026

Mental Health

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Drama Korea ‘Perfect Crown’ Menduduki Rating Tertinggi Paling Banyak Ditonton

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

More News

Gedung KPK/ Foto: KPK

KPK Mengeluarkan SP3 untuk Kasus Siman Bahar Karena Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Prof Bowo: Jika Ingin Bebas, Rismon Harus Membuktikan Pendanaan Isu Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 7 April 2026
Joko Widodo ketika mendatangi Polres Solo / Foto : capture ANTARA

Jokowi Tetap Tolak Menunjukkan Ijazah Seperti yang Disampaikan Jusuf Kalla

Jumat, 10 April 2026
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Polri Memastikan Pengusutan Kasus Tabrak Ojol oleh Rantis Dilakukan Transparan

Jumat, 29 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id