• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Khalid Basalamah Mengaku Sudah Mengembalikan Uang ke KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Khalid Basalamah Mengaku Sudah Mengembalikan Uang ke KPK

Redaktur III Senin, 15 September 2025
Share
5 Min Read
Khalid Zeed Abdullah Basalamah / foto : Ist
Khalid Zeed Abdullah Basalamah / foto : Ist

Aktual.co.id – Pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah menyatakan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (15/9).

Walaupun demikian, pihaknya belum meverifikasi jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah tersebut.

Informasi pengembalian dana haji ini terugkap adalam podcast YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025. Pada podcast tersebut diceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Tangkapan layar saat Khalid Basalamah tampil di podcas Kasisolusi / Foto: youtube
Tangkapan layar saat Khalid Basalamah tampil di podcas Kasisolusi / Foto: youtube

Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.

Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud. Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang disebut resmi dan langsung berangkat. Walaupun demikian, dia mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.

Baca Juga:  Prof. Bowo: Praktek Ijon di Lingkungan Pejabat Jelas Suap dan Korupsi

Ketika ditawarkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.

Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum minta jasa? Dia bilang, antumini kayak orang enggak ngerti.

Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.

Baca Juga:  KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Saksi Kasus Dana Hibah

Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.

Setelah masa ibadah haji telah selesai, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang dibayarkan tiap jemaahnya.

Kemudian dia mengatakan KPK meminta uang tersebut, dan dia mengaku telah mengembalikannya.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  KPK Periksa Ketua KONI Lamongan dan 6 ASN Pemkab Lamongan

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :KemenagKhalid BassalamahKorupsi HajiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hoshi SEVENTEEN / Foto: Soompi
Hoshi SEVENTEEN Mengalami Cedera ACL Saat Menjalani Wajib Militer
Sabtu, 12 September 2026
Personel Polres Probolinggo bantu padamkan karhutla di Blok Pengol Bromo/ Foto: ANTARA
Kebakaran Meluas di Kawasan Gunung Bromo, Polres Probolinggo Terjunkan Personel Padamkan Karhutla
Sabtu, 12 September 2026
Ilustrasi fitur satelit pada Apple/ Foto: GSM Arena
Apple Memperpanjang Fitur Satelit Gratis untuk iPhone Model Lama
Sabtu, 12 September 2026
Presiden Iran Masoud Pezeshkian / Foto: Ist
Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat
Sabtu, 12 September 2026
Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi saat memantau area Gunung Krakatau / Foto: ANTARA
Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak Diperluas Sekitar Area Gunung Krakatau
Sabtu, 12 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

AirPods 5 Mampu Menghadirkan Suara Jernih dan Meredam Kebisingan Maksimal

iPhone 18 Pro Max Hadir dengan Tampilan Sama dengan iPhone 17 Pro Max

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Apple Akhirnya Merilis iPhone Duo yang Tersedia dengan Dua Warna

Iran Memperluas Zona Ekslusif Maritimnya Hingga Teluk Oman dan Laut Arab

More News

Petugas mengamankan lokasi SMAN 72 Jakarta Timur/ Foto: JP

Presiden Menaruh Perhatian Khusus Terhadap Tragedi SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025
Mekkah / Foto : Ist

Polri Minta Warga Berhati-hati Praktik Penipuan Penyelenggara Haji

Jumat, 17 April 2026
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) dalam suatu konferensi pers di Tual, Maluku/ Foto: ANTARA

Polres Tual Komitmen Terbuka Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku

Minggu, 22 Februari 2026
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Immanuel Ebenezer Mengetahui dan Meminta Jatah dari Hasil Pemerasan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id