Aktua.co.id – Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada hari ini Kamis (13/3/2025).
AKBP Fajar ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Divpropam Polri mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.
Bukti-bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang terkait dengan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Dengan demikian, AKBP Fajar akan menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai tersangka.
“Gila sih emang ini, anak 6 tahun. Sakit sesakit sakitnya, kejahatan tertinggi di dunia itu pelecehan anak anak. Sudah ga ada obat itu, kapolres pula, emangnya dulu waktu jadi kapolsek, ato kanit gitu belum pernah ngelakuin ? Ini malah diuplod,” ketik MasEkeph @MustEkeph.
Sedangkan Kholil @Piomonn mengeluhkan kasus polisi yang terus bertambah. “Yaampun polisi kita sibuk banget kayaknya sibuk ngurusin kasus kriminal anggota nya sendiri saking banyaknya,” ketiknya.
“Biasanya duduk. sambil pegang hape sama kertas pulpen. Sekarang berdiri pake baju orange yak pak,” ketik zero @MMilyardi. (ndi)