Aktual.co.id – Pihak PT Suka Jadi Emas menjawab terkait keluhan warga RT4 / RW6 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya yang menyebabkan bau tidak sedap di lingkungannya.
“Kita dari perusahaan kooperatif sesuai aturan yang berlaku di kota Surabaya. Yang jelas kami juga tidak ingin menyakiti warga,” kata Erika Direktur PT Suka Jadi Emas.
Pihaknya menyampaikan, bahwa sebagai bagian dari warga Surabaya punya hak untuk procedural. Jika memang usahanya mencemari lingkungan, maka pihaknya siap bertanggung jawab.
“Namun jika tidak terbukti mencemari, jangan dicari-cari jika ada pencemaran. Karena kami juga mempekerjakan 100 karyawan yang ada di sana,” katanya.
selama tidak ada aturan yang dilanggar, ujar Erika, pihaknya masih tetap untuk berproduksi seperti biasa. “Namun pihaknya juga tidak sembarangan beproduksi agar tetap terjaga kondusifitas bersama warga,” katanya.
Sebetulnya sudah ada komunikasi dengan warga namun untuk saat ini lagi macet. “Untuk emisi buang tidak ada masalah, bahkan sudah dilakukan uji baku mutu dan hasilnya dibawah ambang batas dari pencemaran,” ungkapnya.
Terkait bangunan yang disegel pihaknya tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah kota Surabaya. “Yang disegel tidak dimanfaatkan sedangkan yang tidak disegel kan masih bisa dipergunakan,” katanya menutup wawancara bersama wartawan.
Warga RT4 / RW6 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya mengeluh terkait bau menyengat yang dikeluarkan oleh salah satu industri emas di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Mardi selaku ketua RT4/RW6 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya saat bertemu dengan Komisi C DPRD Surabaya untuk menggelar dengar pendapat terkait keluhan bau dari industri emas PT Suka Jadi Logam.
Menurut warga bau menyengat ini terdeteksi sejak 19 November 2025 dari PT Suka Jadi Logam. Sebelumnya warga tidak menyadari ada bau dari produksi pabrik tersebut karena mirip dengan bau sampah di TPA Benowo, Surabaya. (ndi)
