Aktual.co.id – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto membeberkan bagaimana hasil keputusan terkait keresahan masyarakat di Benowo dengan PT Suka Jadi Logam.
Disampaikan jika PT Suka Jadi Logam Surabaya sudah mengantungi ijin pengecualian dari Kementerian Perindustrian. “Berdasarkan peraturan pemerintah ijin pengecualian bisa diterbitkan dengan catatan kota tersebut tidak memiliki kawasan industri, atau kawasan industri yang dimiliki sudah penuh,” kata Herlina di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (24/9).
Menurutnya yang perlu dicermati adalah Surabaya masih memiliki kawasan industri, dan memiliki ruang buat perusahaan melakukan produksi di sana.

Ternyata setelah melakukan rapat bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya, kata Herlina, di sampaikan jika ijin yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan self declare dari PT Suka Jadi Logam.
“Artinya penerbitan ijin dari Kementerian Perindustrian berdasarkan pernyataan dari perusahaan tersebut. Masalahnya saat di lapangan ada ketidaksesuaian antara self declare dengan kondisi fakta yang terjadi,” katanya.
Menurut Herlina, kenyataan ini yang harus ditanyakan siapa yang melakukan pengawasan? Maka, tambahnya, Dalam rapat bersama ada kesepakatan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemprov Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, akan melakukan pengawasan dan penindakan atas ketidaksesuaian tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan surat paksaan pemerintah karena dalam waktu tertentu PT Suka Jadi Logam tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan report maupun persyaratan terkait lingkungan hidup secara berkala,” kata Herlina.
Sebelumnya, Warga RT4 / RW6 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya mengeluh terkait bau menyengat yang dikeluarkan oleh salah satu industri emas di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Mardi selaku ketua RT4/RW6 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya saat bertemu dengan Komisi C DPRD Surabaya untuk menggelar dengar pendapat terkait keluhan bau dari industri emas PT Suka Jadi Logam.
“Awal mula terdeteksi bau tanggal 19 November 2024. Semua selama ini mengira bau tersebut dari pengolahan sampah di Benowo,” kata Mardi.
Sebab, katanya bau dari pabrik tersebut persis dengan sampah dari TPA Benowo sehingga warga menganggap bau tersebut adalah bau sampah di tempat tersebut. Disampaikan jika bau tersebut sudah dilaporkan oleh warga ke pemerintah kota, namun hal tersebut larinya masalah kewenangan administrasi.
Puncak kasus ini ketika siswa SDN 3 Kandangan Surabaya mengaku pusing mencium bau tersebut. “Bau sangat menyengat terutama di lantai dua SDN 3 Kandangan Surabaya. Banyak siswa mengaku sakit kepala, sehingga pihak sekolah melapor ke dinas pendidikan Surabaya, namun tidak ada tindakan,” kata Wawan Some dari Nol Sampah yang menjadi pendamping lingkungan di SDN 3 Kandangan.
(ndi)
