• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025

Redaktur III Kamis, 6 Maret 2025
Share
2 Min Read
Tom Lembong / foto : istimewa
Tom Lembong / foto : istimewa

Aktual.co.id – Mantan Menteri Perdagangan  Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang  agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Tom Lembong bakal dihadirkan secara langsung ke dalam ruang persidangan.

Dalam tulisan di lama SIPP PN Jakarta Pusat tertulis, Kamis 6 Maret 2025 jam 09.00 sampai dengan selesai agenda sidang pertama.

Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus.

Baca Juga:  Tim Manajemen Mengumumkan Kematian Yu Menglong di Media Sosial

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

Perbuatan keduanya diduga menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (ndi)

Baca Juga:  Bupati Rejang Lebong Dibawa ke Jakarta Oleh KPK

 

SHARE
Tag :korupsipersidanganTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Selai kacang dan coklat/ Foto: Ist
Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya
Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kamis, 23 Juli 2026
Tesla model Y / Foto: Arena EV
Tesla Melaporkan Penurunan Pendapatan karena Persaingan Kendaraan Listrik
Kamis, 23 Juli 2026
Gubernur Khofifah bersama anak-anak/ Foto; ANTARA
Khofifah Mendorong Pemenuhan Perlindungan Anak Melalui Lingkungan Ramah Anak
Kamis, 23 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Naik Rp2.640 Juta Per Gram
Kamis, 23 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan

Lee Jun Young Mendaftarkan Wajib Militer dengan Posting Potong Rambut Militer

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

More News

Bang Si Hyuk (kiri) dan kantor HYBE / Foto: allkpop

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Jumat, 24 April 2026
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya HM Kunang (kanan), dan Sarjan (kiri) menjadi tersangka KPK / Foto: courtesy Kompas

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim

Kamis, 2 Juli 2026
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Anak Riza Chalid Akan Menghadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi di PN Jakpus

Kamis, 26 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id