• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025

Redaktur III Kamis, 6 Maret 2025
Share
2 Min Read
Tom Lembong / foto : istimewa
Tom Lembong / foto : istimewa

Aktual.co.id – Mantan Menteri Perdagangan  Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang  agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Tom Lembong bakal dihadirkan secara langsung ke dalam ruang persidangan.

Dalam tulisan di lama SIPP PN Jakarta Pusat tertulis, Kamis 6 Maret 2025 jam 09.00 sampai dengan selesai agenda sidang pertama.

Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus.

Baca Juga:  Polri Minta Warga Berhati-hati Praktik Penipuan Penyelenggara Haji

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

Perbuatan keduanya diduga menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (ndi)

Baca Juga:  KPK Yakin Presiden Prabowo Tidak Memberi Amnesti Kepada Noel

 

SHARE
Tag :korupsipersidanganTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hoshi SEVENTEEN / Foto: Soompi
Hoshi SEVENTEEN Mengalami Cedera ACL Saat Menjalani Wajib Militer
Sabtu, 12 September 2026
Personel Polres Probolinggo bantu padamkan karhutla di Blok Pengol Bromo/ Foto: ANTARA
Kebakaran Meluas di Kawasan Gunung Bromo, Polres Probolinggo Terjunkan Personel Padamkan Karhutla
Sabtu, 12 September 2026
Ilustrasi fitur satelit pada Apple/ Foto: GSM Arena
Apple Memperpanjang Fitur Satelit Gratis untuk iPhone Model Lama
Sabtu, 12 September 2026
Presiden Iran Masoud Pezeshkian / Foto: Ist
Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat
Sabtu, 12 September 2026
Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi saat memantau area Gunung Krakatau / Foto: ANTARA
Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak Diperluas Sekitar Area Gunung Krakatau
Sabtu, 12 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

AirPods 5 Mampu Menghadirkan Suara Jernih dan Meredam Kebisingan Maksimal

iPhone 18 Pro Max Hadir dengan Tampilan Sama dengan iPhone 17 Pro Max

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Apple Akhirnya Merilis iPhone Duo yang Tersedia dengan Dua Warna

Iran Memperluas Zona Ekslusif Maritimnya Hingga Teluk Oman dan Laut Arab

More News

Logo Meta AI / Foto: Engagatged

Meta Diperintahkan Bayar Rp6 Triliun Karena Jadi Media Eksploitasi Anak

Rabu, 25 Maret 2026
Nadiem Makarim saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat/ Foto: courtesy KOMPAS

Nadiem Makarim Mengaku Tidak Sepeser Uang Masuk ke Dalam Kantungnya

Senin, 5 Januari 2026
Febri Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA

Febrie Berharap Publik Tidak Berspekulasi Atas Kematian Sutrimo

Rabu, 12 Agustus 2026
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Jumat, 22 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id