• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polri Minta Warga Berhati-hati Praktik Penipuan Penyelenggara Haji
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Polri Minta Warga Berhati-hati Praktik Penipuan Penyelenggara Haji

Redaktur III Jumat, 17 April 2026
Share
3 Min Read
Mekkah / Foto : Ist
Mekkah / Foto : Ist

Aktual.co.id – Ada sejumlah modus operadi dalam praktik penyelenggaraan haji secara illegal yang bisa merugikan jamaah yang diungkapkan seperti penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa sejarah dan visa kerja.

“Modusnya, calon jamaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah) yang kemudian digunakan untuk berhaji,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin  seperti dikutip ANTARA.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin / Foto: capture ANTARA
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin / Foto: capture ANTARA

Ada lagi penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi dengan memanfaatkan visa furoda, mujamalah, maupun visa ami yang dasarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Mendatangi Mabes Polri untuk Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Polri juga menemukan modus penggunaan visa dari negara lain, seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam, untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut.

Kasus lain yang teridentifikasi jamaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jamaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.

Ditemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi, yakni menggunakan dana jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah lama, serta penggelapan dana dengan dalih keadaan kahar (force majeure) untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.

Baca Juga:  Menhaj Memastikan Kesiapan Pemberangkatan Haji Sudah Hampir Selesai

“Modus ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat,” ujar Nunung.

Polri menyoroti keberadaan biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Biro ilegal tersebut umumnya menggunakan identitas atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jamaah.

Untuk melindungi masyarakat, Polri telah membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga:  Jumlah Total Jamaah Haji Tercatat 1,7 Juta Menurut Badan Pusat Statistik Arab Saudi

Nunung mengatakan Satgas Haji Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Pada aspek penegakan hukum, Polri akan menindak tegas pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk menertibkan biro perjalanan ilegal.

“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat lebih waspada dan memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :HajiUmroh Haji
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pusat gempa bumi di Cianjur/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026
Seorang petugas penyelamat bekerja di pintu masuk terowongan di pembangkit listrik tenaga air Chilime di Rasuwa, Nepal/ Foto: The Guardian
Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal
Senin, 31 Agustus 2026
Grup E'LAST / Foto: Soompi
Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir
Senin, 31 Agustus 2026
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Lee Know dari Stray Kids Memberikan Donasi Korban Bencana di Nepal

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

Diperkirakan 20 Orang Dinyatakan Hilang dalam Banjir Bandang di Grand Canyon

More News

Andrew Mountbatten-Windsor meninggalkan kantor polisi Aylsham pada hari itangkap karena diduga melakukan pelanggaran dalam jabatan publik/ Foto: the guardian

Raja Charles Apresiasi Penangkapan Saudaranya Andrew Atas Kasus Jeffrey Epstein

Jumat, 20 Februari 2026
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Jumat, 1 Agustus 2025
Salah satu adegan The Rip/ Foto: Ist

Film The Rip Digugat Detektif Miami Karena Memiliki Kemiripan Cerita dengan Kasusnya

Selasa, 12 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id