• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Dokter PPDS Pemerkosa Pasien Diduga Ada Kelainan Seksual
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Dokter PPDS Pemerkosa Pasien Diduga Ada Kelainan Seksual

Redaktur III Rabu, 9 April 2025
Share
3 Min Read
Dokter PPDS pelaku asusila saat ditunjukkan kepada jurnalis / Foto : Capture
Dokter PPDS pelaku asusila saat ditunjukkan kepada jurnalis / Foto : Capture

Aktual.co.id – Dokter Pes Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) akhirnya ditangkap polisi atas asus pemerkosaan dengan cara membius korban melalui selang infus.

Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025, saat pelaku meminta korban menjalani transfuse darah tanpa pedampingan keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung.

“Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (9/4/2025) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Hendra, pelaku diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Remisi Pidana untuk Anak Binaan Guna Memperingati Hari Anak Nasional 2025

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarga.

Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air.

korban melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Penutupan Gunung Gede-Pangrango Diperpanjang Hingga 21 April 2025

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tambah Hendra. Dari pemeriksaan beberapa hari ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual.

“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan seperti dikutip ANTARA.

Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang dokter residen anestesi yang diduga memperkosa korban berinisial FH (21) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:  Anak Berkebutuhan Khusus Meninggal dalam Peristiwa Kebakaran di Kota Bandung

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

Surawan menjelaskan dokter PPDS pelaku pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bandungjawa baratPPDS Anestesi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Selai kacang dan coklat/ Foto: Ist
Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya
Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kamis, 23 Juli 2026
Tesla model Y / Foto: Arena EV
Tesla Melaporkan Penurunan Pendapatan karena Persaingan Kendaraan Listrik
Kamis, 23 Juli 2026
Gubernur Khofifah bersama anak-anak/ Foto; ANTARA
Khofifah Mendorong Pemenuhan Perlindungan Anak Melalui Lingkungan Ramah Anak
Kamis, 23 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Naik Rp2.640 Juta Per Gram
Kamis, 23 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan

Lee Jun Young Mendaftarkan Wajib Militer dengan Posting Potong Rambut Militer

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

More News

Song Young Kyu / Foto : llkpop

Aktor Song Young Kyu Didakwa Kasus Mengemudi Keadaan Mabuk

Jumat, 25 Juli 2025
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Anak Riza Chalid Akan Menghadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi di PN Jakpus

Kamis, 26 Februari 2026
Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman / Foto: Disway

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Persidangan Dugaan Korupsi Jalur KA Solo Semarang

Selasa, 14 Juli 2026
Riza Chalid / Foto : Dok

Riza Chalid Dikenal Pengusaha Jaringan Minyak Serta Bidang Usaha yang Menggurita

Jumat, 11 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id