Aktual.co.id – Dokter Pes Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) akhirnya ditangkap polisi atas asus pemerkosaan dengan cara membius korban melalui selang infus.
Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025, saat pelaku meminta korban menjalani transfuse darah tanpa pedampingan keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung.
“Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (9/4/2025) seperti dikutip ANTARA.
Menurut Hendra, pelaku diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarga.
Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air.
korban melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tambah Hendra. Dari pemeriksaan beberapa hari ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual.
“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan seperti dikutip ANTARA.
Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang dokter residen anestesi yang diduga memperkosa korban berinisial FH (21) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.
Surawan menjelaskan dokter PPDS pelaku pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.
Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan. (ndi/ANTARA)
