• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Dokter PPDS Pemerkosa Pasien Diduga Ada Kelainan Seksual
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Dokter PPDS Pemerkosa Pasien Diduga Ada Kelainan Seksual

Redaktur III Rabu, 9 April 2025
Share
3 Min Read
Dokter PPDS pelaku asusila saat ditunjukkan kepada jurnalis / Foto : Capture
Dokter PPDS pelaku asusila saat ditunjukkan kepada jurnalis / Foto : Capture

Aktual.co.id – Dokter Pes Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) akhirnya ditangkap polisi atas asus pemerkosaan dengan cara membius korban melalui selang infus.

Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025, saat pelaku meminta korban menjalani transfuse darah tanpa pedampingan keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung.

“Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (9/4/2025) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Hendra, pelaku diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bagi Tambang di Raja Ampat

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarga.

Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air.

korban melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Polres Tual Komitmen Terbuka Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tambah Hendra. Dari pemeriksaan beberapa hari ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual.

“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan seperti dikutip ANTARA.

Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang dokter residen anestesi yang diduga memperkosa korban berinisial FH (21) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:  KPK : Penyamaran Pemilik Sepeda Motor Ridwan Kamil Sedang Diselidiki

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

Surawan menjelaskan dokter PPDS pelaku pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bandungjawa baratPPDS Anestesi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Rismon dan Gibran sesaat setelah saling memaafkan/ Foto : courtesy ANTARA
Rismon Sianipar Mendatangi Gibran Meminta Maaf Soal Ijazah Jokowi
Jumat, 13 Maret 2026
Ilustrasi advocat/ Foto: Freepik
Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern
Jumat, 13 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist
KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus
Jumat, 13 Maret 2026
ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik
Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan
Jumat, 13 Maret 2026
Warga berkumpul di sekitar gedung kantor polisi yang rusak di pusat kota Teheran, Iran/ Foto: aljazeera
Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang
Jumat, 13 Maret 2026

Mental Health

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin narsisitik cenderung menyembunyikan sifat aslinya / Foto : freepik

Berikut Alasan Psikologis NPD Panik Ketika Titik Lemah Tersetuh

Ilustrasi berbuka dengan kurma/ Foto; Ist

Peneliti Sepakat Puasa Baik untuk Kesehatan dan Penurunan Berat Badan

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Jisoo BLACKPINK Akan Menerima Penghargaan Madame Figaro Rising Star Award di Cannes

Google Gemini Akan Meluncurkan Prediksi Bencana Banjir Bandang

Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang

Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern

Harga Emas Antam Turun Rp21 Ribu

More News

Bripda Muhammad Seili saat sidang etik/ Foto: Ist

Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM

Senin, 29 Desember 2025
Satu set perhiasan safir yang dikenakan oleh Ratu Marie-Amélie dan Ratu Hortense yang ikut dicuri dari Museum Louvre Paris/ Foto: People

Pencuri Perhiasan Koleksi Museum Louvre Berhasil Diamankan Polisi Paris

Minggu, 26 Oktober 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Affan, Dijatuhi Hukuman Demosi dan Mutasi

Kamis, 4 September 2025
Nadiem Makarim saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat/ Foto: courtesy KOMPAS

Nadiem Makarim Mengaku Tidak Sepeser Uang Masuk ke Dalam Kantungnya

Senin, 5 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id