• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Teken UU TNI Nomor 3 Tahun 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Presiden Prabowo Teken UU TNI Nomor 3 Tahun 2025

Redaktur III Kamis, 17 April 2025
Share
2 Min Read
Tangkapan salinan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 / Foto : Capture ANTARA
Tangkapan salinan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 / Foto : Capture ANTARA

Aktual.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sudah, sudah, sebelum lebaran,” katanya melalui sambungan telepon, merespons kapan penandatanganan UU TNI terbaru itu dilakukan Presiden Prabowo seperti dikutip ANTARA (17/4/2025)

Berdasarkan berkas salinan UU TNI, diketahui bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 26 Maret 2025.

Dalam berkas itu terdapat perubahan Pasal 3 ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.

Baca Juga:  Viral Foto Klasemen Korupsi di Lembaga BUMN

Selain itu, undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya perluasan tugas pokok TNI, pengaturan ulang jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.

Pada pasal 7 tercantum ketentuan baru berupa operasi militer selain perang yang memungkinkan TNI membantu mengatasi ancaman siber, menjaga objek vital strategis, membantu pemerintahan daerah, hingga melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, pasal 47 juga memberikan landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, penempatan ini tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Mengunggah Foto Menghadiri Pernikahan Putri Ketua KPK di Media Sosial

Tak kalah penting, batas usia pensiun prajurit kini diperpanjang berdasarkan bunyi pasal 53. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal naik menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan kebutuhan organisasi. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :prabowoPrabowo SubiantoUU TNI
Ad imageAd image

Berita Aktual

Para lansia berolahraga dengan dumbel kayu dalam acara kesehatan yang menandai "Hari Penghormatan Lansia" Jepang /Foto: REUTERS
Jumlah Lansia Usia di Atas 100 Tahun Mencapai 107 Ribu di Jepang
Selasa, 15 September 2026
Purbaya Budi Sadewa/ Foto: Ist
Purbaya Menyerahkan ke Suahasil dengan Keahliannya Pimpin Kemenkeu
Selasa, 15 September 2026
Aktivitas SPBU di Makassar/ Foto: ANTARA
Pertamina Yakinkan Akan Memulihkan Layanan BBM di Kota Makassar
Selasa, 15 September 2026
Prediksi tampilan Galaxy S27/ Foto: gizmochina
Dirumorkan Samsung Galaxy S27 Menggunakan OLED M16 Terbaru
Selasa, 15 September 2026
Foto Pre Wedding Won Hyun Jun dan Lee Su Jin / Foto: Soompi
Won Hyun Jun dan Lee Su Jin Umumkan Jadwal Pernikahan Mereka
Selasa, 15 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Prof. Dr. Suahasil Nazara yang Dilantik Menjadi Menkeu

Data Sementara Enam Korban Meninggal dari 103 Orang Terevakuasi Kapal Virgo Transport 8

Menkeu Suahasil Mengatakan Akan Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan

More News

Tangkapan layar youtube/ Foto: Youtube

Erick Thohir Akan Undang Seluruh Mantan Menpora

Rabu, 17 September 2025
Ilustrasi visa/ Foto: Ist

Google, Microsoft, dan Amazon Meminta Karyawan Segera Kembali ke AS

Minggu, 21 September 2025
Presiden Prabowo Subianto / Foto: Setpres

Mensesneg Menjelaskan Beberapa Alasan Presiden Prabowo Batal ke Rusia

Rabu, 17 Juni 2026
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres / Foto : capture ANTARA

PBB Prihatin Konfrontasi Militer Antara AS dengan Iran di Kawasan Teluk

Kamis, 9 Juli 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id