• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Putusan MK : Tidak Melarang Sekolah Swasta Pungut Biaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Putusan MK : Tidak Melarang Sekolah Swasta Pungut Biaya

Redaktur III Rabu, 28 Mei 2025
Share
4 Min Read
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

Aktual.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiel Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.

Sekolah swasta tertentu yang dimaksud MK, antara lain, sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, mengatakan bahwa Mahkamah memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik.

MK dalam hal ini menyoroti sejumlah sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang merupakan kekhasan dan dijadikan sebagai nilai jual atau keunggulan sekolah tersebut.

Baca Juga:  Adies Kadir Mulai Bersidang di Mahkamah Konstitusi Usai Dilantik Presiden

Sekolah swasta seperti itu memengaruhi tujuan peserta didik mengenyam pendidikan dasar di sekolah tersebut. Mereka yang memilih bersekolah di sekolah swasta dengan kurikulum tersendiri tidak sepenuhnya didasarkan atas ketiadaan akses terhadap sekolah negeri, melainkan lebih kepada alasan preferensi.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” kata Enny.

Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, MK menegaskan bahwa negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

MK pun menekankan, terkait dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

“Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” kata Enny.

Di sisi lain, berkenaan dengan kebutuhan bantuan pemerintah, Mahkamah mendapati bahwa terdapat pula sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Sekolah tersebut, ucap Enny, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan berbasis pembayaran dari peserta didik sepenuhnya. Terhadap sekolah swasta demikian, menjadi tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik.

Terlebih, di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD diakui masih terbatas.

Baca Juga:  Tak Hanya Pentas Seni, Pelepasan Siswa di Sekolah ini Penuh Isak Tangis dan Doa

Oleh karena itu, meski tidak melarang sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta untuk tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny.

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (n

MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiMKPendidikan DasarPendidikan Dasar Gratis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Sepasang suami istri Iran membawa bendera nasional saat berjalan melewati fasilitas polisi yang hancur di Teheran Iran/ Foto: The Guardian
Donald Trump Klaim Pasukan AS Menghancurkan Target di Pulau Kharg
Sabtu, 14 Maret 2026
Ilustrasi matematika/ Foto: national today
Hari Matematikan Internasional untuk Pemahaman Pelajaran yang Mengasyikkan
Sabtu, 14 Maret 2026
Andrie Yunus / Foto: Ist
PBB Ikut Mengutuk Serangan Air Keras kepada Andrie Yunus
Sabtu, 14 Maret 2026
Poster film Hoppers/ Foto: Ist
Film Animasi Hoppers Tembus Box Office di Pekan Kedua Pemutaran
Sabtu, 14 Maret 2026
Tiffany Young/ Foto: allkpop
Tiffany Young Blak-blakkan Terkait Pernikahan dengan Byun Yo Han
Sabtu, 14 Maret 2026

Mental Health

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin narsisitik cenderung menyembunyikan sifat aslinya / Foto : freepik

Berikut Alasan Psikologis NPD Panik Ketika Titik Lemah Tersetuh

Ilustrasi berbuka dengan kurma/ Foto; Ist

Peneliti Sepakat Puasa Baik untuk Kesehatan dan Penurunan Berat Badan

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Gemini Akan Meluncurkan Prediksi Bencana Banjir Bandang

KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang

More News

Sanae Taichi ketika dipilih sebagai Perdana Menteri Jepang / Foto: AP News

Sanae Takaichi Terpilih Sebagai Perdana Menteri Jepang yang Baru

Selasa, 21 Oktober 2025
Bangkai tikus yang dikirim ke kantor Tempo/ Foto : tempo

Teror ke Tempo Berlanjut, Warganet Minta Lapornya ke Damkar Saja

Minggu, 23 Maret 2025
Menko BIdang Perekonomian Airlangga Hartato saat bertemu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent di Washington, DC / Foto : capture ANTARA

Airlangga Bertemu Menkeu AS Bahas Progres Tarif Resiprokal Trump

Jumat, 25 April 2025
Presiden Prabowo dan Ratu Maxima/ Foto: Setneg

Presiden Prabowo Menerima Kunjungan Ratu Maxima di Istana Negara

Kamis, 27 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id