• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Putusan MK : Tidak Melarang Sekolah Swasta Pungut Biaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Putusan MK : Tidak Melarang Sekolah Swasta Pungut Biaya

Redaktur III Rabu, 28 Mei 2025
Share
4 Min Read
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

Aktual.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiel Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.

Sekolah swasta tertentu yang dimaksud MK, antara lain, sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, mengatakan bahwa Mahkamah memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik.

MK dalam hal ini menyoroti sejumlah sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang merupakan kekhasan dan dijadikan sebagai nilai jual atau keunggulan sekolah tersebut.

Baca Juga:  Badai Tropis Fung-wong yang Memiliki Kemampuan Merusak Menerjang Filipina

Sekolah swasta seperti itu memengaruhi tujuan peserta didik mengenyam pendidikan dasar di sekolah tersebut. Mereka yang memilih bersekolah di sekolah swasta dengan kurikulum tersendiri tidak sepenuhnya didasarkan atas ketiadaan akses terhadap sekolah negeri, melainkan lebih kepada alasan preferensi.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” kata Enny.

Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, MK menegaskan bahwa negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

MK pun menekankan, terkait dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Isu Nampan MBG Kandungan Babi, Pemerintah Akan Cek Kehalalannya

“Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” kata Enny.

Di sisi lain, berkenaan dengan kebutuhan bantuan pemerintah, Mahkamah mendapati bahwa terdapat pula sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Sekolah tersebut, ucap Enny, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan berbasis pembayaran dari peserta didik sepenuhnya. Terhadap sekolah swasta demikian, menjadi tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik.

Terlebih, di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD diakui masih terbatas.

Baca Juga:  Kemenag: Awal Ramadhan Kamis Karena Hilal Tak Memenuhi MABIMS

Oleh karena itu, meski tidak melarang sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta untuk tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny.

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (n

MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiMKPendidikan DasarPendidikan Dasar Gratis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera
Iran Dilaporkan Menolak Usulan Gencatan Senjata dengan Amerika Serikat
Jumat, 24 Juli 2026
Kim Soo Hyun / Foto: Allkpop
Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea
Jumat, 24 Juli 2026
Gambaran iPhone Ultra/ Foto: GSM Arena
Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya
Jumat, 24 Juli 2026
Sebuah kapal tanker yang diserang di Laut Merah/ Foto: Anadolu
Kemenlu RI Kecam Penyerangan Kapal di Perairan Laut Merah
Jumat, 24 Juli 2026
Dampak gempa di Peru/ Foto: Ist
Pemerintah Peru Mengumumkan Keadaan Darurat Bencana Pasca Gempa Magnitude 5,1
Jumat, 24 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Menggantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya

PO dari Block B Mengalami Kecelakaan di Jeju

More News

Gus Elham saat mencium anak kecil yang tersebar di medsos/ Foto: Ist

Kemenag RI Menilai Gus Elha Cium Anak Kecil Tidak Pantas

Selasa, 11 November 2025
Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X

Fadli Zon : Kami Pastikan Keamanan Situs Sejarah Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025
Walikota Surabaya Eri Cahyadi / Foto : Dok Aktual

Eri Cahyadi Prioritaskan Tukang Asli Warga Surabaya untuk Proyek Milik Pemkot Surabaya

Senin, 17 November 2025
Baju Militer Amerika/ Foto: the Guardian

Dua Anggota Militer AS Hilang Saat Latihan Militer di Maroko

Minggu, 3 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id