• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Berikut Lima Perusahaan Tambang yang Mengantongi Ijin Beroperasi di Raja Ampat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Berikut Lima Perusahaan Tambang yang Mengantongi Ijin Beroperasi di Raja Ampat

Redaktur III Minggu, 8 Juni 2025
Share
3 Min Read
Penampakan tambang nikel di Raja Ampat yang beredar di Medsos / Foto : X
Penampakan tambang nikel di Raja Ampat yang beredar di Medsos / Foto : X

Aktual.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6), lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berikut adalah lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

1.⁠ ⁠PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Baca Juga:  #KluivertOut Jadi Trending Usia Timnas Gagal Lolos Piala Dunia 2026

Perusahaan ini memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2.⁠ ⁠PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Baca Juga:  Viral Video Penangkapan Bahlil oleh Polisi AI Jadi Obrolan Publik di Media Sosial.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah:

1.⁠ ⁠PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2.⁠ ⁠PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Baca Juga:  Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI di SMKN 1 Grati: Bekal Siswa Menyongsong Dunia Kerja Digital

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3.⁠ ⁠PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :NikelPapuaRaja AmpatSave Raja AmpatTambang nikel
Ad imageAd image

Berita Aktual

Rismon dan Gibran sesaat setelah saling memaafkan/ Foto : courtesy ANTARA
Rismon Sianipar Mendatangi Gibran Meminta Maaf Soal Ijazah Jokowi
Jumat, 13 Maret 2026
Ilustrasi advocat/ Foto: Freepik
Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern
Jumat, 13 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist
KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus
Jumat, 13 Maret 2026
ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik
Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan
Jumat, 13 Maret 2026
Warga berkumpul di sekitar gedung kantor polisi yang rusak di pusat kota Teheran, Iran/ Foto: aljazeera
Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang
Jumat, 13 Maret 2026

Mental Health

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin narsisitik cenderung menyembunyikan sifat aslinya / Foto : freepik

Berikut Alasan Psikologis NPD Panik Ketika Titik Lemah Tersetuh

Ilustrasi berbuka dengan kurma/ Foto; Ist

Peneliti Sepakat Puasa Baik untuk Kesehatan dan Penurunan Berat Badan

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Jisoo BLACKPINK Akan Menerima Penghargaan Madame Figaro Rising Star Award di Cannes

Google Gemini Akan Meluncurkan Prediksi Bencana Banjir Bandang

Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang

Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern

Harga Emas Antam Turun Rp21 Ribu

More News

Skandal terekspos di kamera konser Clodplay / Foto : dailydot

Video ‘Skandal Cinta’ Bos Astronomer Tersebar Kamera Saat Konser Coldplay

Jumat, 18 Juli 2025
Poster Demon Slayer / Foto : Ist

Crunchyroll Menayangkan Semua Episode Demon Slayer Secara Langsung di YouTube

Sabtu, 16 Agustus 2025
Tangkapan layar penjelasan Presiden Prabowo bersama ketua umum partai politik / Foto : youtube

Tunjangan Serta Moratorium Kunker DPR Dihapus

Minggu, 31 Agustus 2025
Ju Haknyeon / Foto : Ist

Ju Haknyeon Pilih Jalur Hukum untuk Tuduhan Prostitusi

Sabtu, 21 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id