• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Redaktur III Rabu, 9 Juli 2025
Share
2 Min Read
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas untuk mengawal pembangunan di Papua.

Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bahwa Wapres Gibran mendapat tugas untuk mengawal otonomi khusus Papua.

Namun bukan berarti Wapres Gibran berkantor di Papua dalam rangka percepatan pembangunan Papua, melainkan pemerintah menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua.

Baca Juga:  Viral Ekspresi Tanpa Senyum Wapres Gibran Saat Sidang Tahunan MPR RI 2025

Adapun badan khusus itu sendiri dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022.

Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden,” kata Yusril.

Baca Juga:  KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu berada di Papua, beliau-beliau dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. “Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

Gibran sebagai wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan. “Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah,” katanya kepada media. (ndi)

SHARE
Tag :Gibran Rakabuming RakaPapuaWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Ad imageAd image

Berita Aktual

Foto bersama usai kegiatan/dok.aktual.co.id
UPN Veteran Jatim Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan WhatsApp Marketing Berbasis AI di Malang
Rabu, 29 April 2026
Ilustrasi pertobatan/dok.aktual.co.id
Refleksi Sebuah Fenomen: Perlukah Pertobatan Nasional?
Rabu, 29 April 2026
Tangkapan layar google translate/ Foto: engagatged
Google Translate Ulang Tahun ke-20 Dirayakan Penggunaan AI untuk Pengucapan
Rabu, 29 April 2026
Ilustrasi bugar/ Foto: freepik
Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup
Rabu, 29 April 2026
Logo YouTube/ Foto: Techcrunch
YouTube Menggunakan AI untuk Kebutuhan Perjalanan Pengguna Aplikasi
Selasa, 28 April 2026

Mental Health

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Ilustrasi terbakar surya/ Foto: freepik

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ada Surat dari Kedutaan Besar AS Terkait Kasus Bang Si Hyuk

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Pakar Meminta Meningkatkan Kewaspadaan Megagempa di Jepang

M Qodari Dilantik Sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI

China Blokir Akuisisi Meta Atas Terhadap Pengembang Agen AI Manus

More News

Ilustrasi Redenominasi/ Foto: Ist

Menkeu: Redenominasi Kewenangan Bank Central

Senin, 10 November 2025
Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X

Kementerian ESDM : Reklamasi Lahan Tambang Pulau Gag Cukup Bagus

Sabtu, 7 Juni 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon ketika menerima sebagai warga kehormatan Tengger / Foto : capture ANTARA

Gelar Yadnya Kasada, Menbud : Simbol Keharmonisan Manusia, Alam dan Nilai Budaya

Rabu, 11 Juni 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Istana Buka Suara Terkait Ojol Terlindas Kendaraan Taktis

Jumat, 29 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id