• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Redaktur III Rabu, 9 Juli 2025
Share
2 Min Read
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas untuk mengawal pembangunan di Papua.

Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bahwa Wapres Gibran mendapat tugas untuk mengawal otonomi khusus Papua.

Namun bukan berarti Wapres Gibran berkantor di Papua dalam rangka percepatan pembangunan Papua, melainkan pemerintah menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua.

Baca Juga:  Berikut Lima Perusahaan Tambang yang Mengantongi Ijin Beroperasi di Raja Ampat

Adapun badan khusus itu sendiri dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022.

Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden,” kata Yusril.

Baca Juga:  Viral Nama Dokter Putri Lolos Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu berada di Papua, beliau-beliau dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. “Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

Gibran sebagai wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan. “Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah,” katanya kepada media. (ndi)

SHARE
Tag :Gibran Rakabuming RakaPapuaWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aurora borealis di atas Desa Beiji, Kota Mohe, Provinsi Heilongjiang, Tiongkok/ Foto: space
Badai Matahari Hebat Menciptakan Aurora Berkepanjangan di Berbagai Negara
Rabu, 21 Januari 2026
Mitra BGN saat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya/ Foto: aktual
Mitra BGN Wadul ke Dewan Terkait Pembangunan SPPG yang Terhambat
Rabu, 21 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Kab Pangkep, Sulsel
Rabu, 21 Januari 2026
Tangkapan layar instagram wargajakarta.id/ Foto: instagram
Awas Video Statement Wanita Jadi Tentara AS Diduga AI
Rabu, 21 Januari 2026
Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Beredar Video Gubernur Aceh Mualem Menikah di Malaysia

KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi

Penangkapan Bupati Pati Sadewo Terkait Pengisian Jabatan di Desa

Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun

More News

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel / foto : Kemenaker RI

Prabowo Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja

Jumat, 22 Agustus 2025
Terkait pagar laut Kades Kohod mendapat denda sebesar Rp 48 Miliar

Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar, Said Didu : Jangan Anggap Kami Semua Bodoh.

Jumat, 28 Februari 2025
Labuan Bajo / Foto : Ist

Gubenur NTT : Tata Kelola Pariwisata Labuan Bajo Harus Diperbaiki

Minggu, 8 Juni 2025
Presiden Prabowo kembali mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma / Foto: Setneg

Sehari Kunjungan ke Australia, Presiden Prabowo Kembali Mendarat di Indonesia

Kamis, 13 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id