• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Redaktur III Rabu, 9 Juli 2025
Share
2 Min Read
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas untuk mengawal pembangunan di Papua.

Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bahwa Wapres Gibran mendapat tugas untuk mengawal otonomi khusus Papua.

Namun bukan berarti Wapres Gibran berkantor di Papua dalam rangka percepatan pembangunan Papua, melainkan pemerintah menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua.

Baca Juga:  Anggaran Intervensi GenZ untuk Kemandirian Wirausaha Anak Muda Surabaya

Adapun badan khusus itu sendiri dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022.

Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden,” kata Yusril.

Baca Juga:  Sebanyak 39 Ribu Pendaftar KIP Jalur SNBT Layak Terima Bantuan

Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu berada di Papua, beliau-beliau dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. “Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

Gibran sebagai wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan. “Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah,” katanya kepada media. (ndi)

SHARE
Tag :Gibran Rakabuming RakaPapuaWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Ad imageAd image

Berita Aktual

Puing bangunan hancur akibat gempa bumi di Filipina/ Foto: Anadolu
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Meningkat 61 Orang di Filipina
Sabtu, 13 Juni 2026
SPBU Pertalite / Foto: JP
Pertamina Memastikan Ketersediaan BBM Pertalite di SPBU
Sabtu, 13 Juni 2026
Bayi dengan bando bendera Jepang/ Foto: Anadolu
Kelahiran Bayi Rendah Karena Penurunan Jumlah Pernikahan di Jepang
Sabtu, 13 Juni 2026
Donald J Trump/ Foto: The Guardian
Donald Trump Diklaim Setuju Mencairkan Aset Iran 24 Miliar Dolar
Sabtu, 13 Juni 2026
Lee Seung Gi / Foto: Allkpop
Penyanyi Lee Seung Gi Berselisih Terkait Pemutusan Kontrak Ekslusif
Sabtu, 13 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Fenomena El Nino Diprediksi Membawa Iklim Lebih Kering di Tahun 2026

Sebagian Wilayah Indonesia Akan Diguyur Hujan di Hari Jumat

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

DJI Menggugat Insta360 Luna Ultra Karena Memiliki Kemiripan dengan DJI Osmo Pocket 4P

BTS Akan Merilis Single Digital Baru Berjudul Come Over

More News

Ilustrasi Ramadhan

LF PBNU: Ketinggian Hilal Masih di Bawah dari Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist

Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum

Rabu, 17 Desember 2025
Hari Buruh Internasional di Jakarta/ foto: youtube

Presiden Prabowo Menghadiri Hari Buruh dengan Hadir di Tengah Massa

Jumat, 1 Mei 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin delegasi Indonesia, melanjutkan upaya negosiasi dengan menemui United States Secretary of Commerce atau Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick di Washington DC, AS / Foto : Capture ANTARA

Menko Airlangga Sampaikan Proposal Negosiasi Tarif ke Mendag AS

Minggu, 20 April 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id