Aktual.co.id – Komisi A DPRD Surabaya langsung merespon pengaduan warga RT 08 / RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang resah tanahnya masuk aset milik Pemkot Surabaya.
Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin, baik Pemkot maupun BPN harus berhati-hati mengeluarkan sertifikat tanah.
“Sebaiknta Badan Pertanahan Nasional harus berhati-hati mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah, agar tidak mudah terjadi sengketa jika ada persoalan aset dengan pemerintah kota,” ungkapnya, Selasa (22/7)
Tugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memberikan sosialisasi kepada warga bahwa tanah yang ditempati selama ini adalah aset pemerintah kota.
Jangan sampai warga dirugikan terhadap kepemilikan aset yang sudah dihuni warga berpuluh tahun baru kemudian disampaikan jika tanah tersebut masuk aset daerah.

Warga RT 08 / RT 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran minta dengar pendempat dengan Komisi A DPRD Surabaya bersama BPN dan Pemkot Surabaya terkait status tanah yang dihuni selama ini.
Menurut Ketua RT 08/ RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Ahmad Husain warga mulai resah ketika mendapat informasi jika rumah yang mereka huni selama ini adalah masuk peta aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan kejelasan yang secara memuaskan karena pihak Kantor Badan Pertanahan Negara diwakilkan staf tidak berani memberikan penjelasan lebih pada saat hadir dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya. (ndi)
