• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Redaktur III Jumat, 24 April 2026
Share
1 Min Read
Bang Si Hyuk (kiri) dan kantor HYBE / Foto: allkpop
Bang Si Hyuk (kiri) dan kantor HYBE / Foto: allkpop

Aktual.co.id – Unit Investigasi Gabungan Kejahatan Keuangan dan Sekuritas Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengumumkan menolak permintaan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk.

Jaksa menyatakan bahwa “pada tahap ini, alasan penahanan belum cukup terbukti,” dan menambahkan bahwa mereka telah meminta penyelidikan tambahan.

Sebelumnya, tanggal 21 April 2026, Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk atas tuduhan perdagangan curang dan tidak adil.

Bang Si Hyuk dituduh menyesatkan investor pada tahun 2019 dengan menyatakan tidak ada rencana untuk penawaran umum perdana (IPO), sementara diduga membujuk mereka untuk menjual saham mereka ke dana ekuitas swasta tertentu.

Baca Juga:  Min Hee-jin Menawarkan Pelepasan Pembayaran untuk Menghentikan Konflik Hukum dengan HYBE.

Investor dilaporkan menjual kepemilikan mereka berdasarkan pernyataannya, tetapi kecurigaan muncul bahwa HYBE sebenarnya sedang menjalani prosedur pra-IPO selama periode yang sama.

Selain itu, Bang Si Hyuk diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar 190 miliar KRW (sekitar 140 juta USD Rp2,4 trilyun) melalui perjanjian pemegang saham sebelumnya dengan dana ekuitas swasta yang terlibat dalam transaksi tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan karena jaksa penuntut umum sedang meninjau bukti tambahan. (ndi/allkpop)

SHARE
Tag :Bang Si HyukHYBEperdagangan curang
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bang Si Hyuk (kiri) dan kantor HYBE / Foto: allkpop
Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk
Jumat, 24 April 2026
Para purnawirawan TNI diundang Kemenhan / Foto: courtesy ANTARA
Kemenhan: Para Purnawirawan TNI Respon Positif Program Pertahanan yang Sudah Dibangun
Jumat, 24 April 2026
Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik
Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun
Jumat, 24 April 2026
Para petinggi TNI saat diundang Menhan Sjafrie Sjamsoeddin/ Foto: courtesy ANTARA
Menhan Sjafrie Undang Mantan Panglima dan Petinggi TNI Bahas Pertahanan Negara
Jumat, 24 April 2026
Kanye West/ Foto: Ist
Kanye West Ditolak Kehadiran Shownya di Negara Eropa
Jumat, 24 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Melihat Hujan Meteor Lyrid Tanggal 22 dan 23 April 2026 Saat Awan Cerah

Donald Trump Mengumumkan Gencatan Senjata Selama Dua Minggu

Gagasan Hari Bumi Berawal dari Kegelisahan Tumpahan Minyak di California

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

More News

Todd Blanche / Foto: the guardian

Wakil Jaksa Agung AS Yakinkan Publikasi Berkas Epstein Sesuai UU AS

Rabu, 4 Februari 2026
SPBU Pertamax/ Foto: Ist

Kejakgung : RON 90 Diblanding dengan RON 92. Warganet : Penjarakan Semua di Pertamina

Jumat, 28 Februari 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

Seorang Jaksa Ikut Diamankan dalam OTT oleh KPK

Kamis, 18 Desember 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

Rabu, 17 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id