Aktual.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melengkapi data dalam proses pengajuan Red Notice Interpol terhadap tersangka kasus minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus Chromebook Jurist Tan (JT).
Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna bahwa pihaknya sedang proses kelengkapan data termasuk mekanisme pemanggilan terhadap Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan.
Adapun proses pengajuan red notice yang dilakukan oleh Kejaksaan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. :Nantinya ada proses rapat dan pengecekan berkas-berkas terlebih dahulu,” katanya seperti dikutip ANTARA.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan sudah lengkap maka akan diteruskan kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis untuk kemudian diajukan penerbitan Red Notice Interpol kepada kedua tersangka tersebut.
“Jika di-approve (disetujui), lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” tutur Anang. (ndi/ANTARA)
