• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo

Redaktur III Selasa, 7 Juli 2026
Share
3 Min Read
Roy Suryo/ Foto: Kompas
Roy Suryo/ Foto: Kompas

Aktual.co.id  – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Baca Juga:  Rektor UGM Menjelaskan Ijazah Joko Widodo Melalui Akun Youtube

Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Lalu, membebankan biaya perkara pada Pemohon sebesar nihil.

Dalam putusannya tersebut, hakim memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Dengan demikian, hakim memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.

Mengutip dari ANTARA, tim kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan.

Empat poin permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terkait keabsahan upaya paksa tersebut, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy Suryo yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.

Baca Juga:  KPK: Menag Bebas dari Pidana Usai Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Praperadilan memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Masih Meneruskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. (ANTARA)

SHARE
Tag :Dugaan Ijazah Palsu JokowiIjazah palsuRoy Suryo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Harga bensin di sebuah SPBU di Chicago, Illinois / Foto: aljazeera
Harga Minyak Global Kembali Naik Dampak Konflik AS dan Iran
Jumat, 17 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Hotman Paris Hutapea Resmi Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jumat, 17 Juli 2026
Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist
Kejakgung Mulai Memeriksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi
Jumat, 17 Juli 2026
Gambar yang dikeluarkan AS menunjukkan asap mengepul dari lokasi yang tidak diketahui sebagai serangan terhadap Iran/ Foto: The Guardian
Iran Melaporkan Menara Kendali Maritim Hancur Dihantam Serangan dari AS
Jumat, 17 Juli 2026
Wahana Starship V3 kedua milik SpaceX mencoba diluncurkan pada 16 Juli 2026. Upaya tersebut dibatalkan pada detik terakhir/ Foto: space
SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship
Jumat, 17 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

NCT 127 Melanjutkan Kontrak Bersama SM Entertaintment

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Guna Memperoleh Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Bunga Bangkai Asal Sumatera Dipamerkan di Lembaga Penelitian California

More News

Adies Kadir saat pelantikan hakim MK/ Foto: Ist

Adies Kadir Mulai Bersidang di Mahkamah Konstitusi Usai Dilantik Presiden

Jumat, 6 Februari 2026
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Melakukan Pengembangan Kasus Pemerasan K3 ke Menaker Sebelumnya

Sabtu, 23 Agustus 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Amankan Puluhan Mobil dan Motor Dukati dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kamis, 21 Agustus 2025
Mirwan MS/ Foto: IG

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Selama Tiga Bulan oleh Kemendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id