• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo

Redaktur III Selasa, 7 Juli 2026
Share
3 Min Read
Roy Suryo/ Foto: Kompas
Roy Suryo/ Foto: Kompas

Aktual.co.id  – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Baca Juga:  KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Lalu, membebankan biaya perkara pada Pemohon sebesar nihil.

Dalam putusannya tersebut, hakim memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Dengan demikian, hakim memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.

Mengutip dari ANTARA, tim kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan.

Empat poin permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terkait keabsahan upaya paksa tersebut, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy Suryo yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.

Baca Juga:  Jokowi Diperiksa 45 Pertanyaan dan Ijazah SMA dan S1 Disita Polisi

Praperadilan memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Baca Juga:  Polres Tual Komitmen Terbuka Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Maluku

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. (ANTARA)

SHARE
Tag :Dugaan Ijazah Palsu JokowiIjazah palsuRoy Suryo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Roy Suryo/ Foto: ANTARA
Polda Metro Jaya Menghormati Hakim yang Mengabulkan Sebagian Permohonan Praperadikan Roy Suryo
Selasa, 7 Juli 2026
Roy Suryo/ Foto: Kompas
Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo
Selasa, 7 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi/ Foto: Setpres
Presiden Prabowo Menerima Kedatangan PM India Narendra Modi
Selasa, 7 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,655 Juta Per Gram
Selasa, 7 Juli 2026
Presiden Donald Trump/ Foto: anadolu
Presiden AS Donald Trump Terbang Menuju Ankara Menghadiri KTT NATO
Selasa, 7 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Alibaba Dilaporkan Melarang Karyawan Menggunakan Claude Code

KPK Mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni Telah Melaporkan Penolakan Gratifikasi

Tim Gabungan Menemukan Jenazah Aiptu Sumariyanto Anggota Polres Katingan yang Hilang

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Berikut Sejarah Ayam Goreng yang Sebelumnya Makanan Imigran dari Afrika

More News

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto/ foto: capture ANTARA

KPK Geledah Kantor Pajak Kemenkeu Terkait Suap Pemeriksaan Pajak

Selasa, 13 Januari 2026
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Jumat, 22 Agustus 2025
Ilustrasi BPJS Kesehatan / Foto : Ist

Menkes Akan Menaikkan Iuran BPJS untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Atas

Rabu, 25 Februari 2026
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

Prof. Bowo: Praktek Ijon di Lingkungan Pejabat Jelas Suap dan Korupsi

Sabtu, 20 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id