Aktual.co.id – Pasca M Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang, kini hidupnya tidak tenang karena pihak Kejaksaan Agung RI akan mengejar di manapun dirinya berada.
Didapatkan informasi jika Riza Chalid posisi berada di Singapura. Sejak penetapan tersangka terhadap dirinya, konglomerat ini akan dipantau pergerakannya hingga diperiksa sebagai tersangka.

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada media Kamis (11/7).
Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.
Upaya pengejaran tersangka Riza Chalid akan dilakukan dan membawa dirinya pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan persoalannya.
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. “Tersangka MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung RI,.
Adapun delapan tersangka lainnya tersebut, yakni AN selaku mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku mantan VP Integrated Supply Chain, dan DS selaku mantan VP Crude and Product Trading PT Pertamina.
Kemudian, AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, HW selaku mantan Svp. Integrated Supply Chain, MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, serta IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara,” kata Qohar.
Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai Rp285 triliun. (ndi/ANTARA)
