• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara

Redaktur III Kamis, 14 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Pembukaan MPLS sekolah rakyat di Kupang / Foto : capture ANTARA
Pembukaan MPLS sekolah rakyat di Kupang / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga jenjang perguruan tinggi atau kuliah.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK sepeti dikutip ANTARA.

Permohonan itu diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya, yakni seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.

Baca Juga:  Kebakaran ATR/BPN Jadi Perbincangan Warganet

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang lengkapnya berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Mereka mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Manjelis hakim Mahkamah Konstitusi / Foto : courtesy ANTARA
Manjelis hakim Mahkamah Konstitusi / Foto : courtesy ANTARA

Menurut para pemohon, beleid itu membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar sehingga dikhawatirkan menghambat warga negara mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan hingga ke jenjang perkuliahan.

Namun, menurut Mahkamah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sejatinya telah memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya.

Baca Juga:  Pendaftaran SPMB SMP Negeri Jalur Nilai Rapor di Buka Dispendik Surabaya

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas),” ucap Arief membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai, meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, pemaknaan yang dimintakan oleh para pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Perjuangkan UMKM Terlibat Program Makan Bergizi Gratis

Terlebih, dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya atau gratis.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas sehingga dalil yang diajukan LMID bersama empat pemohon lainnya itu tidak beralasan menurut hukum. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Biaya PendidikanMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Justin Bieber dan Billie Billie Eilish / Foto: variety
Justin Bieber Kolaborasi dengan Billie Eilish dan SZA di Panggung Coachella
Minggu, 19 April 2026
BXB/ Foto: Allkpop
BXB Meresmikan Akan Bubar Setelah Kontrak Berakhir
Minggu, 19 April 2026
Jusuf Kalla ketika jumpa pers/ Foto: capture ANTARA
Sebagai Sosok yang Lebih Senior JK Memberikan Nasihat kepada Jokowi
Minggu, 19 April 2026
Penampakan Aurora/ Foto: time and date
Aurora Badai Matahari Kembali Terjadi dan Bisa Dilihat AS Bagian Utara
Minggu, 19 April 2026
Paus Leo XIV / Foto: The Guardian
Paus Leo XIV Menyatakan Dirinya Tidak Berdebat dengan Presiden Trump
Minggu, 19 April 2026

Mental Health

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Berikut Curahan Animator Film The Legend of Aang: The Last Airbender yang Kecewa Film Bocor

Yulia Baltschun Beri Pesan Kepada yang Terjebak Cinta Segitiga Setelah Suaminya Selingkuh

Zeda Salim Memutuskan Lepas Hijab untuk Bekerja Menafkahi Anak

Film Salmokji: Whispering Water Mencapai Box Office dalam 10 Hari

Selat Hormuz Dibuka Penuh oleh Iran Selama Gencatan Senjata

More News

Ali Larijani / foto: X

Mengenal Ali Larijani Panglima Perang Iran yang Sahid Serangan Israel

Rabu, 18 Maret 2026
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari / Foto: capture Kemenag

Kemenag Aceh Dirikan Posko di Kantor Tidak yang Terdampak Banjir

Jumat, 28 November 2025
Serangan AS yang memborbardir pangkalan milter di Venezuela/ Foto: capture Ap News

Rusia Mengutuk Serangan Amerika Serikat Terhadap Venezuela

Minggu, 4 Januari 2026
Rantis yang terekam CCTV berada di depan kampus UNISBA / Foto: Capture X

Berikut Penjelasan Rektor UNISBA Terkait Gas Air Mata yang Masuk ke Kampus

Selasa, 2 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id