Aktual.co.id – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.
Hal itu sesuai keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7). Jabatan sementara sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dikutip dari ANTARA, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Destry menegaskan Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanahnya masing-masing.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin pagi, mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dari jabatannya. (ANTARA)
