• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pengamat: Sikap Bupati Sudewo Bisa Dikategorikan Meresahkan Masyarakat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pengamat: Sikap Bupati Sudewo Bisa Dikategorikan Meresahkan Masyarakat

Redaktur III Kamis, 14 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Bupati Pati Sudewo di atas kendaraan taktis / Foto : capture ANTARA
Bupati Pati Sudewo di atas kendaraan taktis / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Terkait tuntutan warga Kabupaten Pati agar Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri akibat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250%, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya Dr Hananto, MH, mengatakan bahwa pemerintah bisa menggunakan Pasal 76 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 tentang larangan kepala daerah.

“Namun untuk menetapkan atau memberhentikan kepala daerah harus melalui penyelidikan dari DPRD yang disebut hak angket,” ungkapnya secara tertulis.

Menurutnya, kebijakan Bupati Pati yang menaikkan PBB sebesar 250% bisa dibicarakan secara baik. Karena untuk menaikkan PBB merupakan kewenangan bupati. “Namun bupati malah menantang masyarakat sehingga direspon masyarakat dalam bentuk demonstrasi,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Jawa Timur Mulai Menerapkan Pembatasan Gadget di Sekolah
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

Sikap bupati inilah, menurut Hananto, bisa dikategorikan kebijakan yang meresahkan masyarakat. Pernyataan Bupati Sudewo yang menyatakan dirinya tidak bisa diberhentikan karena dipilih secara konstitusional adalah pernyataan keliru.

“Meskipun dia dipilih secara konstitusional. Maka dia juga bisa diberhentikan secara konstitusional,” ungkapyna. Salah satunya dengan kebijakannya meresahkan masyarakat. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya demo bentuk manifestasi dari kemarahan masyarakat Pati.

“Namun DPRD tidak bisa langsung memberhentikan Sudewo, karena DPRD harus melakukan penyelidikan melalui kewenangan hukum yang dimilikinya yakni melalui hak angket,” pungkasnya. (ndi)

SHARE
Tag :Bupati PatiBupati SudewoKabupaten PatiUnjuk Rasa Kabupaten Pati
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ahmad Hidayat/ Foto: dok AHa
Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme
Kamis, 15 Oktober 2026
Letjen TNI Kristomei Sianturi / Foto: Ist
Letjen TNI Kristomei Sianturi Dilanti Menjadi Kepala BNPB
Kamis, 15 Oktober 2026
Mencuci tangan/ Foto: freepik
Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa
Kamis, 15 Oktober 2026
Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik
Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres
Kamis, 15 Oktober 2026
Ha Jung Woo dan Cha Jung Won / Foto: soompi
Ha Jung Woo dan Cha Jung Won Umumkan Pernikahan
Rabu, 14 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Dirut PT Pertamina Meminta Maaf Atas Antrian Konsumen BBM di Bali

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

More News

Suasana Muktamar ke -35 NU di Jombang/ Foto: Ist

Disepakati Pemilihan Ketum PBNU Melalui Mekanisme Ahlu Halli wal Aqdi

Minggu, 30 Agustus 2026
Andy Burnham / Foto: Xinhua

Andy Burnham Langsung Membentuk Kabinet Pasca Menjadi Perdana Menteri

Selasa, 21 Juli 2026
Ilustrasi PHK / Foto : freepik

Kemnaker Integrasikan Data PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 28 Mei 2025
Kapal yang berlabuh di Selat Hormuz/ Foto: vn

Sebuah Kapal Dagang Iran Dilaporkan Diserang Menyebabkan 1 Orang Tewas

Minggu, 13 September 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id