• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pengamat: Sikap Bupati Sudewo Bisa Dikategorikan Meresahkan Masyarakat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pengamat: Sikap Bupati Sudewo Bisa Dikategorikan Meresahkan Masyarakat

Redaktur III Kamis, 14 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Bupati Pati Sudewo di atas kendaraan taktis / Foto : capture ANTARA
Bupati Pati Sudewo di atas kendaraan taktis / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Terkait tuntutan warga Kabupaten Pati agar Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri akibat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250%, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya Dr Hananto, MH, mengatakan bahwa pemerintah bisa menggunakan Pasal 76 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 tentang larangan kepala daerah.

“Namun untuk menetapkan atau memberhentikan kepala daerah harus melalui penyelidikan dari DPRD yang disebut hak angket,” ungkapnya secara tertulis.

Menurutnya, kebijakan Bupati Pati yang menaikkan PBB sebesar 250% bisa dibicarakan secara baik. Karena untuk menaikkan PBB merupakan kewenangan bupati. “Namun bupati malah menantang masyarakat sehingga direspon masyarakat dalam bentuk demonstrasi,” katanya.

Baca Juga:  Israel Tutup Kedutaan di Seluruh Dunia Setelah Serang Iran
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

Sikap bupati inilah, menurut Hananto, bisa dikategorikan kebijakan yang meresahkan masyarakat. Pernyataan Bupati Sudewo yang menyatakan dirinya tidak bisa diberhentikan karena dipilih secara konstitusional adalah pernyataan keliru.

“Meskipun dia dipilih secara konstitusional. Maka dia juga bisa diberhentikan secara konstitusional,” ungkapyna. Salah satunya dengan kebijakannya meresahkan masyarakat. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya demo bentuk manifestasi dari kemarahan masyarakat Pati.

“Namun DPRD tidak bisa langsung memberhentikan Sudewo, karena DPRD harus melakukan penyelidikan melalui kewenangan hukum yang dimilikinya yakni melalui hak angket,” pungkasnya. (ndi)

SHARE
Tag :Bupati PatiBupati SudewoKabupaten PatiUnjuk Rasa Kabupaten Pati
Ad imageAd image

Berita Aktual

DK dan Vernon/ Foto: Soompi
DK dan Vernon SEVENTEEN Bersiap Masuk Dinas Militer Mulai September 2026
Senin, 27 Juli 2026
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba/ Foto: national today
Kasat Narkoba Polres Tangsel Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Senin, 27 Juli 2026
Truk membawa gulungan kertas kecelakaan di Pasuruan/ Foto: Kompas
Kecelakaan Truk Pasuruan Memakan Empat Korban Meninggal Dunia
Senin, 27 Juli 2026
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Senin, 27 Juli 2026
Masyarakat menyelematkan diri dari badai Noul/ Foto: reuters
Topan Noul Memaksa 700 Ribu Orang Mengungsi di Guangdong
Senin, 27 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo

Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

Penampilan Haerin Memicu Perbincangan Warganet di Media Sosial

More News

Presiden Donald J Trump dan Presiden Xi Jinping/ Foto: Xinhua

Di Akhir Pertemuan Trump Menantikan Kunjungan Xi Jinping ke AS

Jumat, 15 Mei 2026
Kantor Bank Indonesia / Foto : wikipedia

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Pada April Meski Masih Terjaga

Senin, 16 Juni 2025
Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera

Iran Dilaporkan Menolak Usulan Gencatan Senjata dengan Amerika Serikat

Jumat, 24 Juli 2026
Pemungutan suara di Somaliland/ Foto: capture The Guardian

Liga Arab dan Dewan Teluk Tolak Pengakuan Atas Somaliland

Sabtu, 27 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id