• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial

Redaktur III Senin, 27 Juli 2026
Share
2 Min Read
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist

Aktual.co.id – Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan bahwa kepemimpinan bank sentral Indonesia tetap dilakukan secara kolektif kolegial seperti yang telah berjalan selama ini, usai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.

“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, nanti kami berlima di sini akan melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dilaporkan oleh ANTARA, BI juga memiliki mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang sangat berjenjang dan akan tetap menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur.

Baca Juga:  BMKG: Sebagaian Kota Besar Diguyur Hujan Hari Senin Ini

Usai pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry memastikan bahwa bank sentral Indonesia akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.

Secara keseluruhan, BI menyatakan pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu (25/7) dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.

Pengunduran diri itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga:  Bank Indonesia Perpanjang Jadwal Penukaran Uang Rupiah Melalui Aplikasi PINTAR di Jawa

Adapun penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7), sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :Bank IndonesiaGubernur Bank Indonesia
Ad imageAd image

Berita Aktual

Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Senin, 27 Juli 2026
Masyarakat menyelematkan diri dari badai Noul/ Foto: reuters
Topan Noul Memaksa 700 Ribu Orang Mengungsi di Guangdong
Senin, 27 Juli 2026
Perry Warjiyo/ Foto: ANTARA
Mensesneg: Presiden Sudah Menerima Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Senin, 27 Juli 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2.622 Juta Per Gram
Senin, 27 Juli 2026
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti/ Foto: Capture ANTARA
Destry Damayanti Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia
Senin, 27 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

More News

Pantauan Gunung Semeru di Pos Pengamatan Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang / Foto: Capture Semeru

Status Darurat Erupsi Semeru Diperpanjang Hingga 2 Desember 2025

Senin, 24 November 2025
Penampakan tambang nikel di Raja Ampat yang beredar di Medsos / Foto : X

Menteri ESDM Minta Evaluasi Lima Tambang di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka / Foto : capture ANTARA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Kawal Percepatan Pembangunan di Papua

Rabu, 9 Juli 2025

MPR: Belum Ada Bahasan Pemakzulan Wapres

Rabu, 4 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id