• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

Redaktur III Sabtu, 25 Juli 2026
Share
2 Min Read
Febrie Ardiansyah/ Foto: ANTARA
Febrie Ardiansyah/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Kuasa hukum menyatakan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

Dikutip dari ANTARA, Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum FA, mengatakan penahanan di Rutan KPK merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan. Dia pun belum mengetahui pertimbangan penyidik terkait lokasi tahanan yang dipilih untuk eks petinggi kejaksaan itu.

Selama proses pemeriksaan,  FA berkomitmen menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif, menghargai, dan menghormati proses hukum tersebut.

Baca Juga:  KPK: Supaya Efektif Gubernur Khofifah Diperiksa di Jatim

Sejauh ini, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus-kasus yang menjerat FA. Namun, dia mengungkapkan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk FA, yakni satu dari Polri soal kasus ASABRI, dan sisanya dari kejaksaan yakni sprindik umum.

“Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu,” katanya.

Untuk itu, mantan Juru Bicara KPK itu pun berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum.

Baca Juga:  KPK Periksa 10 Pejabat di Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam. (ANTARA)

SHARE
Tag :Febrie AdriansyahkorupsiKPKTPPU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Soyou/ Foto: Soompi
Soyou Mengumumkan Masa Beduka dengan Menghentikan Aktifitas Pasca Ayah Meninggal Dunia
Sabtu, 25 Juli 2026
Masyarakat memadamkan kebakaran di Spanyol/ Foto: The Guardian
Kebakaran Membuat 63 Ribu Warga Dievakuasi oleh Pemerintah Spanyol
Sabtu, 25 Juli 2026
Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik
Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang
Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Ardiansyah/ Foto: ANTARA
Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK
Sabtu, 25 Juli 2026
Ilsutrasi emas/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.612 Juta Per Gram
Sabtu, 25 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya

Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV

Harga Emas Antam Naik Rp2.640 Juta Per Gram

Tesla Melaporkan Penurunan Pendapatan karena Persaingan Kendaraan Listrik

More News

Aksi Mayor Teddy saat menegur paspampres di Bandara Halim Perdanakusuma

Menegur Paspampres Saat Payungi Presiden Prabowo, Mayor Teddy Digunjing Publik

Rabu, 12 Februari 2025
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan/ Foto: Ist

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan

Jumat, 26 September 2025
Kejaksaan Agung saat jumpa pers penetapan TSK digiitalissi pendidikan / foto : capture Kompas

Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Digitalisasi Pendidikan

Selasa, 15 Juli 2025
Alm Olga Syahputra

Alm Olga Ultah, Netizen Kangen Kelucuannya

Sabtu, 8 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id