Aktual.co.id – Rencana Kementrian Hukum yang akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) direspon oleh pengurus lembaga tersebut.
“Ini salah satu, istilahnya, poin dari kami bahwa kami sudah diaudit secara berkala. Tapi, kami siap karena memang enggak apa-apa kalau harus diaudit,” kata Presiden Direktur WAMI Adi Adrian dalam konferensi pers, di Jakarta seperti dikutip ANTARA, Selasa (20/8).

Adi menjelaskan bahwa lembaganya secara rutin melakukan audit dari pihak eksternal sebagai bentuk tanggung jawab pengurus kepada para anggota, demi memastikan pengelolaan yang akuntabilitas dan transparan.
Berdasarkan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Menurut Adi, WAMI selalu mengirimkan hasil audit tahunan kepada pemerintah dan International Confederation of Societies of Autors and Composers (CISAC), organisasi internasional yang menaungi LMK.
Audit terhadap WAMI dan LMK mencuat ketika Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana akan melakukan audit terhadap LMK dan LMKN terkait transparansi pembayaran royalti musik. Pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat. (ndi/ANTARA)
