• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Uya Kuta, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir Masih Terima Gaji Sebagai Legislatif
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Uya Kuta, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir Masih Terima Gaji Sebagai Legislatif

Redaktur III Senin, 1 September 2025
Share
3 Min Read
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach / Foto: Ist
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach / Foto: Ist

Aktual.co.id – Menanggapi penonaktifan ketiga anggota DPR RI, Eko Patrio, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

Baca Juga:  SBY dan Jokowi Ditunjuk Dewan Pengarah BPI Danantara. Warganet : Pengangguran Bakal Nangis Lihat Ini.

Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

Sementara itu pengamat hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Wibowo mengatakan tidak ada istilah non aktif sebagai anggota DPR.

Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

“Konsekuensinya dia masih memiliki hak untuk nerima gaji dan tunjangan lainnya. Istilah non aktif ini adalah istilah yang tidak lazim. Karena dia masih anggota DPR maka dia masih hadir di DPR,” ungkapnya kepada aktual.

Baca Juga:  Pernyataan Nafa Urbach Tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Dikecam Warganet

Menurutnya secara politik, penonaktifan Sahroni, Uya Kuya dan Eko Patrio, dan Nafa Urbach hanya untuk meredam aksi massa.

Yang dikenal di legislatife adalah pergantian antar waktu. “Istilah populernya recall yakni parpol menarik kembali anggota DPR yang berasal dari parpol tersebut. Penggantinya adalah caleg yang memiliki suara persis di bawah yang diganti,” ungkapnya.

Jika anggota DPR RI yang di PAW atau recall, tidak bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “MK tidak punya kewenangan untuk menangani kasus PAW. MK hanya memiliki wewenang menguji uu di bawah uu terhadap UUD. Memutus perselisihan hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan memutus pembubaran parpol,” katanya. (ndi)

SHARE
Tag :Ahmad SahroniEko PatrioNafa UrbachUya Kuya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi penerima KIP jalur SNBT/ Foto: gemini
Sebanyak 39 Ribu Pendaftar KIP Jalur SNBT Layak Terima Bantuan
Senin, 25 Mei 2026
Huawei nova 16 Ultra/ Foto: GSM Arena
Huawei Seri Nova 16 Segera Diluncurkan dengan Kemampuan Baterai 7.000 mAh
Senin, 25 Mei 2026
Dome dengan tampilan BTS/ Foto: allkpop
BTS Membuat Merah Las Vegas Sebelum Pentas Arirang The City
Senin, 25 Mei 2026
Jumpa pers Bareskrim Polri terkait listrik mati di Sumatera/ Foto: courtesy ANTARA
Polri Pastikan Tidak Ada Sabotase Dalam Pemadaman Listrik di Sumatera
Senin, 25 Mei 2026
Countdown UTBK SNBT/ Foto: laman UTBK SNBT
Hari Ini Pengumuman Peserta UTBK SNBT Perguruan Tinggi Negeri
Senin, 25 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Hari Raya Iduladha Bulan Dzulhijjah

Meta Berencana PHK 8.000 Karyawan Dampak Program Penguatan AI

Hari Ini Pengumuman Peserta UTBK SNBT Perguruan Tinggi Negeri

Kuil-Kuil Buddha Menyediakan Penginapan Bagi Penonton BTS di Busan

Hujan Lebat dan Ringan Masih Terjadi Periode 22 – 24 Mei 2026 di Kota Besar

More News

Tangkapan salinan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 / Foto : Capture ANTARA

Presiden Prabowo Teken UU TNI Nomor 3 Tahun 2025

Kamis, 17 April 2025
Tangkapan layar percakapan Presiden Prabowo dan Presiden Donald J Trump/ Foto: Ist

Prabowo Ingin Ketemu Erick Putra Trump Bocor di Microphone

Selasa, 14 Oktober 2025
Acara buka bersama di kantor Nasdem / Foto : X

Nama Puan Jadi Obrolan Publik Pasca Buka Bersama Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025
Ahmad Sahroni / Foto: capture ANTARA

MKD Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama 6 Bulan dari DPR RI

Rabu, 5 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id