Aktual.co.id – Menanggapi penonaktifan ketiga anggota DPR RI, Eko Patrio, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.
Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.
“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.
Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.
“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.
Sementara itu pengamat hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Wibowo mengatakan tidak ada istilah non aktif sebagai anggota DPR.

“Konsekuensinya dia masih memiliki hak untuk nerima gaji dan tunjangan lainnya. Istilah non aktif ini adalah istilah yang tidak lazim. Karena dia masih anggota DPR maka dia masih hadir di DPR,” ungkapnya kepada aktual.
Menurutnya secara politik, penonaktifan Sahroni, Uya Kuya dan Eko Patrio, dan Nafa Urbach hanya untuk meredam aksi massa.
Yang dikenal di legislatife adalah pergantian antar waktu. “Istilah populernya recall yakni parpol menarik kembali anggota DPR yang berasal dari parpol tersebut. Penggantinya adalah caleg yang memiliki suara persis di bawah yang diganti,” ungkapnya.
Jika anggota DPR RI yang di PAW atau recall, tidak bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “MK tidak punya kewenangan untuk menangani kasus PAW. MK hanya memiliki wewenang menguji uu di bawah uu terhadap UUD. Memutus perselisihan hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan memutus pembubaran parpol,” katanya. (ndi)
