• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Uya Kuta, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir Masih Terima Gaji Sebagai Legislatif
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Uya Kuta, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir Masih Terima Gaji Sebagai Legislatif

Redaktur III Senin, 1 September 2025
Share
3 Min Read
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach / Foto: Ist
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach / Foto: Ist

Aktual.co.id – Menanggapi penonaktifan ketiga anggota DPR RI, Eko Patrio, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

Baca Juga:  Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR RI

Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

Sementara itu pengamat hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Wibowo mengatakan tidak ada istilah non aktif sebagai anggota DPR.

Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

“Konsekuensinya dia masih memiliki hak untuk nerima gaji dan tunjangan lainnya. Istilah non aktif ini adalah istilah yang tidak lazim. Karena dia masih anggota DPR maka dia masih hadir di DPR,” ungkapnya kepada aktual.

Baca Juga:  Kiper Timnas Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel

Menurutnya secara politik, penonaktifan Sahroni, Uya Kuya dan Eko Patrio, dan Nafa Urbach hanya untuk meredam aksi massa.

Yang dikenal di legislatife adalah pergantian antar waktu. “Istilah populernya recall yakni parpol menarik kembali anggota DPR yang berasal dari parpol tersebut. Penggantinya adalah caleg yang memiliki suara persis di bawah yang diganti,” ungkapnya.

Jika anggota DPR RI yang di PAW atau recall, tidak bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “MK tidak punya kewenangan untuk menangani kasus PAW. MK hanya memiliki wewenang menguji uu di bawah uu terhadap UUD. Memutus perselisihan hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan memutus pembubaran parpol,” katanya. (ndi)

SHARE
Tag :Ahmad SahroniEko PatrioNafa UrbachUya Kuya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Emas Antam/ Foto: pajak
Emas Antam Tidak Mengalami Perubahan Harga RpRp2.5 Juta/ Gram
Rabu, 14 Oktober 2026
Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost
Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting
Rabu, 14 Oktober 2026
Bendera Arab Saudi/ Foto: anadolu
Arab Saudi Memperingatkan Kelompok Houthi Atas Serangan Makkah dan Madinah
Rabu, 14 Oktober 2026
Kantor BNPB / Foto: courtesy Suara Surabaya
KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB
Rabu, 14 Oktober 2026
Antrian BBM di Bali/ Foto: Ist
Dirut PT Pertamina Meminta Maaf Atas Antrian Konsumen BBM di Bali
Selasa, 13 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Arab Saudi Menangguhkan Penerbangan Setelah Serangan Houthi di Bandara.

Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi

More News

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa (HC) ke-11 dari Princess Nourah bint Abdulrahman University Riyadh, Arab Saudi/ Foto: Ist

Megawati Menerima Doktor Kehormatan dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University

Senin, 9 Februari 2026
Foto Joko Widodo bersama teman temannya / Foto : UGM

Klarifikasi UGM Terkait Ijazah Palsu Joko Widodo

Sabtu, 22 Maret 2025
Ilustrasi bendera Muhammadiyah/ Foto: Ist

MPKSDI PP Muhammadiyah Memberikan Penegasan Terhadap Angkatan Muda Muhammadiyah

Jumat, 9 Januari 2026
Demonstrasi rusuh di Nepal / Foto: Ist

Kerusuhan Berkelanjutan Menuju Ketidakpastian Politik di Nepal

Rabu, 10 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id