• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Uya Kuta, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir Masih Terima Gaji Sebagai Legislatif
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Uya Kuta, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir Masih Terima Gaji Sebagai Legislatif

Redaktur III Senin, 1 September 2025
Share
3 Min Read
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach / Foto: Ist
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach / Foto: Ist

Aktual.co.id – Menanggapi penonaktifan ketiga anggota DPR RI, Eko Patrio, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

Baca Juga:  Menteri HAM : Ruang Demonstrasi Dibutuhkan di Gedung DPR

Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

Sementara itu pengamat hukum tata negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Wibowo mengatakan tidak ada istilah non aktif sebagai anggota DPR.

Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

“Konsekuensinya dia masih memiliki hak untuk nerima gaji dan tunjangan lainnya. Istilah non aktif ini adalah istilah yang tidak lazim. Karena dia masih anggota DPR maka dia masih hadir di DPR,” ungkapnya kepada aktual.

Baca Juga:  Donald Trump Mengumumkan Gencatan Senjata Selama Dua Minggu

Menurutnya secara politik, penonaktifan Sahroni, Uya Kuya dan Eko Patrio, dan Nafa Urbach hanya untuk meredam aksi massa.

Yang dikenal di legislatife adalah pergantian antar waktu. “Istilah populernya recall yakni parpol menarik kembali anggota DPR yang berasal dari parpol tersebut. Penggantinya adalah caleg yang memiliki suara persis di bawah yang diganti,” ungkapnya.

Jika anggota DPR RI yang di PAW atau recall, tidak bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “MK tidak punya kewenangan untuk menangani kasus PAW. MK hanya memiliki wewenang menguji uu di bawah uu terhadap UUD. Memutus perselisihan hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan memutus pembubaran parpol,” katanya. (ndi)

SHARE
Tag :Ahmad SahroniEko PatrioNafa UrbachUya Kuya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena/ Foto: ANTARA
Presiden Prabowo Berkomitmen Koperasi Mesin Ekonomi Nasional
Minggu, 12 Juli 2026
Lindsey Graham/ Foto: Ist
Senator Lindsey Graham Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun
Minggu, 12 Juli 2026
Netflix/ foto: GSM Arena
Netflix Kembali Menawarkan Uji Coba Gratis
Minggu, 12 Juli 2026
Jungkook saat show/ Foto: allkpop
Jungkook Mengalami Cedera Punggung Saat Pertunjukan Tur Dunia
Minggu, 12 Juli 2026
Ilustrasi IG dan FB di Uni Eropa/ Foto: GSM Arena
Komisi Eropa Mengumumkan Meta Melanggar UU Layanan Digital
Minggu, 12 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

IU dan Lee Jong Suk Dikabarkan Putus

Almarhum Rahmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta

Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel di Jakarta

Pesawat Jet Tempur F-16 Milik Angkatan Udara Yunani Mengalami Kebakaran Saat Terbang

Komedian Temon Templar Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

More News

Presiden Prabowo saat pidato di depan sidang umum PBB/ Foto:YouTube

Presiden Prabowo: Berbeda Ras Agama dan Bangsa Tapi Harus Tetap Satu

Rabu, 24 September 2025
Tentara AS siaga tempur di Selat Hormuz/ Foto: Middle East Monitor

AS Mengatakan 58 Kapal Komersial Dialihkan Rutenya di Bawah Blokade Angkatan Laut Iran.

Minggu, 10 Mei 2026
Flayer ajakan unjuk rasa Jumat 21 Februari 2024

Beredar Flayer Ajakan Unjuk Rasa Jumat 21 Februari 2025 #IndonesiaGelap

Selasa, 18 Februari 2025
Menteri HAM Natalius Pigai / Foto : Ist

Menteri Pigai Dikritik Publik di Medsos

Jumat, 7 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id