• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Menteri HAM : Ruang Demonstrasi Dibutuhkan di Gedung DPR
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Menteri HAM : Ruang Demonstrasi Dibutuhkan di Gedung DPR

Redaktur III Senin, 15 September 2025
Share
2 Min Read
Aksi Unjuk Rasa / Foto: wikipedia
Aksi Unjuk Rasa / Foto: wikipedia

Aktual.co.id – Ruang demonstrasi di halaman Gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkiat praktik demokrasi yang substantif.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalis Pigai mengatakan, bahwa penyediaan ruang unjuk rasa adalah perangat yang penting untuk sebuah negara demokrasi agar aspirasi bisa tersalurkan ketika menyampaikan pendapat di Gedung parlemen.

Dikatakan, bahwa menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka.

Menteri HAM Natalius Pagai / Foto : capture ANTARA
Menteri HAM Natalius Pagai / Foto : capture ANTARA

“Masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu,” katanya.

Baca Juga:  Presiden AS Donald Trump Menyaksikan Perjanjian Gencatan Senjata Thailand dan Kamboja

Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto. Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.

Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan jika pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional. Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Libatkan UKS Pastikan MBG Higienis

Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :DPR RIHak Asasi ManusiaMenteri HAMNatalius Pagaiunjuk rasa
Ad imageAd image

Berita Aktual

Peta Selat Hormuz/ Foto: ANTARA
Trump Membantah Akan Mengganti Nama Selat Hormuz dengan Selat Trump
Kamis, 3 September 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu Menjadi Rp2,639 Juta Per Gram
Kamis, 3 September 2026
Wali Kota London Sadiq Khan / Foto: anadolu
Walikota London Didakwa Bersalah Karena Tidak Membayar Pajak Mobil
Rabu, 2 September 2026
Kelapa/ Foto: Ist
Konsumsi Air Kelapa untuk Menunjang Kesehatan Badan
Rabu, 2 September 2026
Ilustrasi AI/ Foto: vietnam
Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal
Rabu, 2 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu Menjadi Rp2,624 Juta Per Gram

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Bandara Mauquetia Venezuela Resmi Beroperasi Pasca Rusak Akibat Gempa

Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal

Seluruh Pihak Berkonsentrasi Kejadian Keracunan MBG di Kabupaten Sidoarjo

More News

Taksi GreenSM saat menghalangi KRL di Bekasi / Foto: Ist

Taksi Green SM Mendukung Proses Investigasi Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026
Ketua PB PGRI Teguh Sumarno / Foto : net

Ketua PB PGRI Menanggapi Statement Menkeu Tentang Guru Beban APBN

Selasa, 19 Agustus 2025
Ilustrasi anak-anak mengakses media sosial/ Foto: freepik

Perancis Menerapkan Larangan Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025
Suasana salah satu SPPG saat pengolahan makanan / Foto: Ist

Imbas Keracunan Makanan, Sebanyak 56 SPPG Dihentikan oleh BGN

Selasa, 30 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id