Aktual.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah (Polda) setempat dan jajarannya membuka data serta informasi penegakan hukum terkait unjuk rasa pada 30-31 Agustus 2025.
“Polda dan polres seharusnya transparan dengan membuka data siapa saja yang ditangkap. Mereka tersangka atau sebatas saksi. Kami tentu tidak ingin ada malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus unjuk rasa anarki,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Jumat seperti dikutip ANTARA.
Sejak Senin (8/9) hingga Kamis (11/9), Ombudsman RI Jawa Timur mengumpulkan data pengawasan pengendalian massa dan proses hukum unjuk rasa di berbagai daerah. Dari data polda, seorang personel Polrestabes Surabaya mengalami luka dan masih dirawat inap.
Aset kepolisian yang rusak di Surabaya meliputi satu kantor polsek dibakar dan 14 pos polisi dibakar. Di Kediri, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan dua pos polisi rusak terbakar. Di Malang, tiga pos polisi dirusak, sedangkan di Sidoarjo satu pos polisi dibakar.
Ombudsman juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang selama ini mengadvokasi tersangka dan memantau proses hukum. Dari posko pengaduan, LBH menerima banyak laporan penangkapan orang-orang yang dicurigai terlibat aksi anarkis.
“Dari data LBH, para tersangka yang ditahan perinciannya enam di Polda, 33 di Polrestabes Surabaya, 12 di Polres Blitar Kota, satu di Polres Kediri Kota, satu di Polres Jember, dan satu di Polres Tulungagung. Sebagian dari tahanan itu anak-anak berstatus pelajar,” ujar Agus.
Agus menambahkan sebagian yang ditangkap di Jember tidak disertai surat penangkapan dan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum. Bahkan, di Surabaya ada sekitar 20 orang yang dilepas namun telepon seluler mereka masih disita.
Agus menegaskan sikap polisi yang enggan mempublikasi data penangkapan berpotensi menimbulkan maladministrasi.
“Mulai soal penahanan melebihi 1×24 jam, penangkapan tanpa surat perintah, pembatasan akses informasi identitas korban, pemeriksaan tanpa pendampingan, hingga penyitaan tanpa prosedur,” katanya.
Ia juga mendorong polda membuka hotline pengaduan agar masyarakat dapat melapor jika diperlakukan sewenang-wenang, sekaligus memudahkan pengawasan internal penyidikan. (ndi/ANTARA)
