Aktual.co.id – Akun media sosial milik Perdana Menteri Australia Anthony Albanese memposting surat keputusan tentang pengakuan terhadap Palestina.
Disampaikan, terhitung Minggu 21 September 2025, Persemakmuran Australia resmi mengakui Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
“Dengan langka tersebut, Australia mengakui aspirasi sah dan rakyat Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri,” tulis surat tersebut.
Pengakuan ini juga bersamaan dengan negara Kanada dan Inggris yang merupakan sebagai bagian dari upaya internasional yang terkoordinasi membangun momentum baru bagi solusi dua negara.

Ditulis juga jika Presiden Otoritas Palestina telah menegaskan kembali pengakuannya atas hak Israel untuk hidup dan memberikan komitmen langsung kepada Australia.
Termasuk komitmen untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang demokratis dan melakukan reformasi signifikan terhadap keuangan, pemerintahan, dan pendidikan.
Dalam pengakuan terhadap Negara Palestina, pihak Australia menuntut agar organisasi hamas tidak boleh memiliki kekuasaan di Palestina.
Disampaikan, langkah lebih lanjut termasuk pembentukan hubungan diplomatik dan pembukaan kedutaan besar akan dipertimbangkan seiring dengan kemajuan yang dicapai otoritas Palestina dalam memenuhi komitmennya untuk melakukan reformasi.
Pengakuan negara Palestina yang merdeka itu terjadi di tengah perang genosida Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 65.200 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023. (ndi)
