• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kementrian BUMN Akan Berubah Menjadi PBBUMN
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kementrian BUMN Akan Berubah Menjadi PBBUMN

Redaktur III Jumat, 26 September 2025
Share
3 Min Read
Kantor Kementerian BUMN/ Foto: Ist
Kantor Kementerian BUMN/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara, demikian disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan

Menteri Hukum Supratman / Foto:courtesy ANTARA
Menteri Hukum Supratman / Foto:courtesy ANTARA

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kawasan Parlemen seperti dikutip oleh ANTARA, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator.

Baca Juga:  Walikota Surabaya Eri Cahyadi Kembali Posting Video Penataan Parkir di RSUD Soewandi

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujarnya. Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan ini merupakan bagian dari penyempurnaan materi undang-undang sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

Disampaikan pula bahwa pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara, terutama dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara limitatif disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” katanya.

Mengenai mekanisme transisi, Supratman menegaskan pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden. “Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” ujarnya.

Baca Juga:  Dok! PSSI Berhentikan Patrick Kluivert Sebagai Pelatih Timnas

Dia menegaskan, penunjukan kepala BPBUMN sendiri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Menurut dia, Presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang sudah disetujui.

Terkait masa transisi, ia menyebut Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Supratman juga menegaskan nasib perum-perum seperti Perum Bulog tetap akan berada di bawah BPBUMN dan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan. “Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Publik Ramai Membicaraan Korupsi Dirut Telkomsel di Media Sosial

Menurut dia, revisi UU BUMN ini diharapkan menjawab tantangan modernisasi tata kelola, memastikan pengelolaan aset negara yang lebih akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :bumnErick ThohirKementerian BUMN
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tangkapan layar God of War Laufrey / Foto: engagatged
God of War Laufrey Akan Diliris untuk PS5 Tanggal 16 Februari 2027
Minggu, 26 Juli 2026
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik
Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan pada Hari Minggu
Minggu, 26 Juli 2026
Logo YouTube/ Foto: Techcrunch
Youtube Meluncurkan Alat yang Memungkinkan Kreator Membuat Thumbnail Video Pendek
Sabtu, 25 Juli 2026
Menteri Pendidikan Dharmendra Pradhan/ Foto: The Guardian
Menteri Pendidikan India Mengundurkan Diri Akibat Desakan Demonstrasi Massa
Sabtu, 25 Juli 2026
Xiaomi 17 / Foto: GSM Arena
Rumor Peluncuran Xiaomi 18 Pro Segera Dilakukan di Pasar Eropa dan Asia
Sabtu, 25 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV

Badai Tropis Noul Makin Menguat Berpotensi Memasuki Daratan Cina Selatan

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.605 Juta Per Gram

More News

Kapal di Selat Hormuz/ Foto: the guardian

Selat Hormuz Dibuka, Kecuali untuk Kapal Amerika Serikat

Selasa, 24 Maret 2026
Gedung ambruk di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo / Foto: courtesy Suara Surabaya

Sebanyak 19 Jenazah Ditemukan Tim Basarnas dari Bangunan Roboh Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Minggu, 5 Oktober 2025
Tampilan foto instagram Sekretarias Kabinet / Foto : Instagram

Sekretaris Kabinet RI: Merdeka Kemiskinan, Kelaparan dan Penderitaan

Minggu, 17 Agustus 2025
Walikota Surabaya Eri Cahyadi / Foto : Dok Aktual

Eri Cahyadi Prioritaskan Tukang Asli Warga Surabaya untuk Proyek Milik Pemkot Surabaya

Senin, 17 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id