• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal

Redaktur III Rabu, 8 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Sukadar / Foto: dok Aktual
Sukadar / Foto: dok Aktual

Aktual.co.id – Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya fokus penambahan enam pasal yang akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah tersebut.

Menurut Ketua Pansus Raperda Penanganan Banjir Sukadar, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat maupun pemerintah kecamatan dan kelurahan akan terdampak dari Raperda ini.

“Seluruh ide dan saran dikumpulkan terlebih dahulu untuk ditampung guna dijadikan tambahan dalam pasal di raperda tersebut,” kata Sukadar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (7/10).

Tampungan berbagai pandangan ini pentinga, karena menurut Sukadar, akan menambah kekurangan sekaligus melengkapi pasal yang sudah dibuat oeh tim raperda.

Baca Juga:  Musim Kemarau, Hujan Mengguyur Selama Tiga Hari di Jawa Timur

Nanti setiap perumahan atau lingkungan, tambahnya, diwajibkan menyediakan tampungan air agar limpahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

Untuk perumahan atau perkampungan ,katanya, akan diatur pembuatan bosem atau bak kontrol guna meredam curahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

“Yang penjadi pertanyaan para Satuaan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah koordinasi dengan pemangku wilayah pengelola sungai,” katanya. Karena di Surabaya tidak ada sungai yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, sehingga kewenangan pengelolaan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, dan Jasa Tirta.

Baca Juga:  Dewan: Banyak Usulan Warga Tidak Direalisasi oleh Pemkot Surabaya

Dijelaskan oleh Sukadar, bahwa keenam pasal tersebut akan mengatur koordinasi dengan pemangku wilayah sehingga dalam tataran legalitasnya sudah tertuang dalam Raperda penanganan banjir ini.

“Dengan raperda ini, pemerintah memiliki paying hukum untuk melakukan tindakan atau penanganan banjir jika harus dilakukan lintar instansi pemerintah,” ungkap Sukadar. (ndi)

SHARE
Tag :BanjirPemkot SurabayaRaperda Penanganan BanjirSurabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Para pemeran film Salmokji: Whispering Water / Foto: soompi
Film Salmokji: Whispering Water Mencapai Box Office dalam 10 Hari
Jumat, 17 April 2026
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq/ Foto: capture ANTARA
Wamendikdasmen Sidak Jelang Pelaksanaan TKA Tingkat SD
Jumat, 17 April 2026
Yulia Baltschun dan suami/ Foto: IG
Yulia Baltschun Beri Pesan Kepada yang Terjebak Cinta Segitiga Setelah Suaminya Selingkuh
Jumat, 17 April 2026
Masyarakat Lebanon merayakan gencatan senjata/ Foto: aljazerra
Gencatan Senjata 10 Hari Israel dan Lebanon Disambut Gembira Masyarakat
Jumat, 17 April 2026
David Anthony Burke/ Foto: capture BBC
Penyanyi D4vd Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan Gadis Remaja
Jumat, 17 April 2026

Mental Health

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

ILustrasi sombong/ Foto: freepik

Berikut Cara Menghadapi Orang yang Sombong

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Bocor Secara Online

Jembatan Suramadu Ditutup Sementara untuk Uji Beban Bentang Tengah

Ford Reorganisasi dengan Meninggalkan Doug Field Sosok Dibalik Kesuksesan Kendaraan Listrik

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang oleh Kejakgung RI

Meski Sempat Pingsan Anwar Usman Mengaku Lega Purna MK

More News

Menteri Kebudayaan Fadli Zon ketika menerima sebagai warga kehormatan Tengger / Foto : capture ANTARA

Gelar Yadnya Kasada, Menbud : Simbol Keharmonisan Manusia, Alam dan Nilai Budaya

Rabu, 11 Juni 2025
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG

Gus Yahya: PBNU Kembali Guyub Seperti Sedia Kala

Minggu, 28 Desember 2025
Ilustrasi banjir / Foto : freepik

Peristiwa Banjir Merendam di Kota Besar di Indonesia

Senin, 7 Juli 2025
Syaifuddin Zuhri / Foto : dok aktual

Syaifudin Zuhri : Temuan Pungli di Kelurahan Cambuk untuk Layanan Pemkot Surabaya

Selasa, 16 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id