• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal

Redaktur III Rabu, 8 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Sukadar / Foto: dok Aktual
Sukadar / Foto: dok Aktual

Aktual.co.id – Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya fokus penambahan enam pasal yang akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah tersebut.

Menurut Ketua Pansus Raperda Penanganan Banjir Sukadar, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat maupun pemerintah kecamatan dan kelurahan akan terdampak dari Raperda ini.

“Seluruh ide dan saran dikumpulkan terlebih dahulu untuk ditampung guna dijadikan tambahan dalam pasal di raperda tersebut,” kata Sukadar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (7/10).

Tampungan berbagai pandangan ini pentinga, karena menurut Sukadar, akan menambah kekurangan sekaligus melengkapi pasal yang sudah dibuat oeh tim raperda.

Baca Juga:  Mulai 1-4 September 2025, Dispendik Surabaya Instruksikan Sekolah PAUD-SMP Belajar dari Rumah

Nanti setiap perumahan atau lingkungan, tambahnya, diwajibkan menyediakan tampungan air agar limpahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

Untuk perumahan atau perkampungan ,katanya, akan diatur pembuatan bosem atau bak kontrol guna meredam curahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

“Yang penjadi pertanyaan para Satuaan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah koordinasi dengan pemangku wilayah pengelola sungai,” katanya. Karena di Surabaya tidak ada sungai yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, sehingga kewenangan pengelolaan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, dan Jasa Tirta.

Baca Juga:  Banjir Tenggelamkan Perum Pondok Gede Permai Bekasi

Dijelaskan oleh Sukadar, bahwa keenam pasal tersebut akan mengatur koordinasi dengan pemangku wilayah sehingga dalam tataran legalitasnya sudah tertuang dalam Raperda penanganan banjir ini.

“Dengan raperda ini, pemerintah memiliki paying hukum untuk melakukan tindakan atau penanganan banjir jika harus dilakukan lintar instansi pemerintah,” ungkap Sukadar. (ndi)

SHARE
Tag :BanjirPemkot SurabayaRaperda Penanganan BanjirSurabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

BABYMONSTER/ Foto: ANTARA
BABYMONSTER Akan Menggelar Konser Tur di Jakarta
Senin, 11 Mei 2026
Warga berkumpul untuk memprotes kebijakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/ Foto: middle east monitor
PM Israel Sebut Perang dengan Iran Belum Berakhir
Senin, 11 Mei 2026
Ilustrasi berawan/ Foto: freepik
Sebagian Kota Besar Indonesia Diperkirakan Berawan Tebal
Senin, 11 Mei 2026
Hostess CupCakes/ Foto: National today
Hostess CupCakes Diproduksi Pertama Tahun 1919
Senin, 11 Mei 2026
Aktifitas pasar di Iran/ Foto: aljazeera
Iran Mengalami Inflasi Kalangan Rumah Tangga Dampak Perang
Senin, 11 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran Spesifikasi Honor Magic9 Pro Max yang Bakal Diluncurkan

Perayaan Hari Ibu Dunia Sejak Zaman Romawi Meski Sempat Dihapus dari Kalender

Jennie BLACKPINK Mengumpulkan Pendapatan Rp302 Miliar dari Bisnis Agensinya

BPOM Tindak 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Arya Khan dan Pinkan Mambo Mengumumkan Bercerai

More News

Tangkapan layar siaran Sekretariat Presiden kunjungan Presiden Prabowo di banjir Denpasar / Foto : youtube

Presiden Prabowo Menemui Korban Banjir di Denpasar Bali

Sabtu, 13 September 2025
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Menyatakan Lawatannya ke Luar Negeri Demi Rakyat

Kamis, 26 Maret 2026
Rumah sekaligus museum WR Supratman / Foto: Capture Radar Surabaya

Pemerintah: Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti

Jumat, 15 Agustus 2025
Bendera negara anggota PBB / Foto : Anandolu

Konferensi PBB soal Israel-Palestina Tanggal 17 Juni 2025 Ditangguhkan

Sabtu, 14 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id