• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pansus Raperda Banjir Fokus Melengkapi Kekurangan Pasal

Redaktur III Rabu, 8 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Sukadar / Foto: dok Aktual
Sukadar / Foto: dok Aktual

Aktual.co.id – Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya fokus penambahan enam pasal yang akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah tersebut.

Menurut Ketua Pansus Raperda Penanganan Banjir Sukadar, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat maupun pemerintah kecamatan dan kelurahan akan terdampak dari Raperda ini.

“Seluruh ide dan saran dikumpulkan terlebih dahulu untuk ditampung guna dijadikan tambahan dalam pasal di raperda tersebut,” kata Sukadar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (7/10).

Tampungan berbagai pandangan ini pentinga, karena menurut Sukadar, akan menambah kekurangan sekaligus melengkapi pasal yang sudah dibuat oeh tim raperda.

Baca Juga:  Penjara Koblen Akan Dibangun Pasar, Komisi B DPRD Surabaya Gelar Dengar Pendapat

Nanti setiap perumahan atau lingkungan, tambahnya, diwajibkan menyediakan tampungan air agar limpahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

Untuk perumahan atau perkampungan ,katanya, akan diatur pembuatan bosem atau bak kontrol guna meredam curahan hujan tidak langsung masuk ke sungai.

“Yang penjadi pertanyaan para Satuaan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah koordinasi dengan pemangku wilayah pengelola sungai,” katanya. Karena di Surabaya tidak ada sungai yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, sehingga kewenangan pengelolaan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, dan Jasa Tirta.

Baca Juga:  TNI Angkatan Darat Membangun Jembatan Bailey di Sumatera Barat

Dijelaskan oleh Sukadar, bahwa keenam pasal tersebut akan mengatur koordinasi dengan pemangku wilayah sehingga dalam tataran legalitasnya sudah tertuang dalam Raperda penanganan banjir ini.

“Dengan raperda ini, pemerintah memiliki paying hukum untuk melakukan tindakan atau penanganan banjir jika harus dilakukan lintar instansi pemerintah,” ungkap Sukadar. (ndi)

SHARE
Tag :BanjirPemkot SurabayaRaperda Penanganan BanjirSurabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono (depan) saat memberikan keterangan kepada media/ Foto: courtesy KOMPAS
Yudo Margono Meminta Jajarannya Aktif Membangun Ketahanan Pangan di Daerah
Jumat, 7 Agustus 2026
Poster Grand Theft Auto VI/ Foto: gsmarena
Video Teaser Grand Theft Auto VI Akan Tayang di Netflix dan Youtube
Jumat, 7 Agustus 2026
Penampakan sekolah yang ditemukan senjata api/ Foto: ANTARA
Sengketa Yayasan Menjadi Awal Terbongkarnya Penemuan 995 Puncuk Senjata di Sekolah
Jumat, 7 Agustus 2026
Seungmin/ Foto: Soompi
Seungmin Tidak Ikut Berpartispasi Promosi Stray Kids karena Pemulihan Sakit
Jumat, 7 Agustus 2026
Senjata api yang ditemukan polisi di sebuah sekolah di Jaksel/ Foto: capture ANTARA
Polisi Temukan 996 Pucuk Senjata di Sebuah Sekolah Swasta di Pondok Pinang Jakarta Selatan
Jumat, 7 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Organisasi Meteorologi Dunia Memperingatkan Peningkatan El Nino yang Bakal Dirasakan Bumi

El Nino Diperkirakan Akan Menyebabkan 50 Juta Orang Mengalami Kelaparan

BNPB Akan Melakukan Skenario Operasi Modifikasi Cuaca untuk Pemadaman Kebakaran di Gunung Bromo

Seorang Influenser Perez Hilton Mencoba Melukai Diri Saat Live di Media Sosial

BPS: Penduduk Miskin Turun 92,1 Ribu Jadi 3,71 Juta Orang di Jawa Timur

More News

Suasana badai salju di Jepang/ Foto: NHK

Musim Dingin Ekstrim Menyebabkan Tumpukan Salju di Jepang

Senin, 9 Februari 2026
Presiden Venezuela Nicolas Maduro menghadiri acara militer di Caracas pada 4 Agustus 2018/ Foto: capture Al Jazeera

Mengenal Nicolas Maduro yang Kini Ditahan oleh Amerika Serikat

Minggu, 4 Januari 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia / Foto : Wikipedia

Menteri Bahlil Menaikkan Tunjangan Kerja ASN Kementerian ESDM Sebesar 100 Persen

Sabtu, 25 Oktober 2025
Ilustrasi penyebaran virus nipah/ Foto: BRIN

Kembali Ditemukan Penderita Virus Nipah di Bengala Barat India

Senin, 2 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id