• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Komite Mengusulkan Artis KPop Dikategorikan Pekerja ke Lembaga Tenaga Kerja Korea
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Komite Mengusulkan Artis KPop Dikategorikan Pekerja ke Lembaga Tenaga Kerja Korea

Redaktur III Jumat, 7 November 2025
Share
4 Min Read
Panggung konser Kpop/ Foto: Ist
Panggung konser Kpop/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Idol Union dibentuk untuk melindungi hak dan kesejahteraan idola dan artis budaya pop Setelah didirikan, serikat pekerja berencana untuk fokus pada peningkatan kondisi kerja dan penguatan sistem perlindungan psikologis dan hak asasi manusia.

Banyak yang mengamati untuk melihat apakah ini dapat menandai titik balik dalam lingkungan kerja industri hiburan. Menurut Komite Persiapan Serikat Idol, pada tanggal 6 November 2025, grup tersebut menyerahkan laporan pendiriannya ke cabang Seongnam dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan pada bulan September.

Kemudian mengajukan dokumen tambahan bulan lalu seperti yang diminta oleh kementerian untuk lebih membuktikan status artis sebagai pekerja. Komite mengantisipasi persetujuan resmi untuk pembentukan serikat pekerja paling cepat bulan ini. Seo Min Sun, anggota komite penelitian di Institut Kebijakan Pemuda Partai Demokrat yang mengawasi persiapan keseluruhan dan komunikasi publik untuk serikat pekerja.

Baca Juga:  EXO Akan Comeback dengan Album REVERXE

“Saat ini, sekitar 10 orang, termasuk penyanyi aktif, telah bergabung.” Pada hari yang sama, komite juga mengirimkan permintaan kepada Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata (MCST) yang menyerukan investigasi terhadap sistem manajemen dan respons kesehatan mental terhadap komentar jahat yang menargetkan idola dan artis budaya pop lainnya.

Dalam dokumen tersebut, komite mendesak pemerintah memeriksa apakah agensi menangani tindakan hukum, permintaan penghapusan, dan dukungan gugatan hukum dengan tepat ketika artis menghadapi komentar jahat daring, tergantung pada kebutuhan korban.

Mereka meminta investigasi terhadap apakah agensi memiliki dan mengoperasikan manual manajemen kesehatan mental, dan apakah langkah-langkah spesifik seperti memberi tahu wali, terhubung dengan layanan medis, dan memelihara catatan konseling telah diterapkan dengan benar. Komite menyerukan pembentukan manual kesehatan mental standar oleh MCST jika manual yang sudah ada masih bersifat nominal.

Baca Juga:  Gibran : Pentingnya Hilirisasi Sektor Kelautan dan Perikanan

“Pekerja idola sering menderita gangguan muskuloskeletal, kerja berlebihan, dan penyakit mental akibat latihan yang berkepanjangan, syuting, dan aktivitas di luar negeri. Beberapa agensi secara berlebihan mengontrol hal-hal pribadi seperti kencan, rekam medis, dan komunikasi eksternal, yang menyebabkan isolasi psikologis.”

Komite menekankan kebutuhan mendesak akan manual respons krisis kesehatan mental. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa kontrak eksklusif standar MCST saat ini mendefinisikan seniman sebagai “individu yang menyediakan layanan kerja untuk disewa.,”

Hal ini menyulitkan penerapan undang-undang seperti Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri dan Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat.

“Pada kenyataannya, para idola bekerja di bawah arahan dan pengawasan agensi mereka di tempat-tempat yang ditentukan seperti studio dan asrama, mengikuti jadwal yang telah ditentukan, dan menerima pembayaran berkelanjutan dalam bentuk penyelesaian,” ungkap komite.

Baca Juga:  Penyanyi Lyn Bikin Status Story Penuh Teka Teki

Oleh karena itu, tambah komiter, pemain Kpop harus diakui sebagai pekerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.  Komite mendesak kementerian untuk menetapkan pedoman interpretatif terperinci yang mencerminkan kenyataan ini.

Pada hari yang sama, komite mengajukan petisi kepada Kantor Ketenagakerjaan dan  Ketenagakerjaan Regional Seoul untuk mencabut sertifikasi  HYBE dan mengajukan banding kepada Badan Perlindungan Hak Cipta Korea yang menyerukan penegakan terhadap dukungan psikologis dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh industri.

“Karena idola tidak diakui secara hukum sebagai karyawan, mereka tetap dikecualikan dari kompensasi kecelakaan industri, empat asuransi utama, dan perlindungan pelecehan di tempat kerja. Kami juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan atas dugaan bahwa beberapa agensi menyembunyikan kematian idola dengan tidak melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap komite (allkpop/ndi)

SHARE
Tag :Grup KPopKetenagakerjaan KoreaKPOP
Ad imageAd image

Berita Aktual

Lukisan karya Renoir yang dicuri dari Museum Perancis/ Foto: vietnam
Empat Lukisan Karya Renoir Berhasil Dicuri di Museum Perancis dalam Hitungan Menit
Rabu, 9 September 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Turun Rp17.000,- Menjadi Rp2.610 Juta Per Gram
Rabu, 9 September 2026
Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos
MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis
Senin, 7 September 2026
Waffle/ Foto: freepik
Sejarah Waffle yang Sebelumnya Dikenal Kuliner dari Yunani
Senin, 7 September 2026
AH-64E Apache / Foto: The Hindu
Boeing dan Tata India Kirim Helikopter Tempur Berjenis Apache di Hyderabad
Senin, 7 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Badan Geologi Menyebutkan Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Telah Berakhir

Kemenhub Masih Menutup 8 Bandar Udara Selama Erupsi Gunung Anak Krakatau

Hari Buruh September Diawali Kejadian Pemogokan Kerja dan Unjuk Rasa

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,637 Juta Per Gram

Kemensos Menahan Sementara Bansos PKH yang Terindikasi Terlibat Judi Online

More News

Kang Daniel/ Foto: capture Allkpop

Barang Artis K-Pop Kang Daniel Dicuri saat Show di Amerika Utara

Rabu, 24 September 2025
Kerusakan jalan pengubung Desa Banjar Kemuning dengan Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo

Diuruk Sirtu Jalan Rusak di Sedati, Sidoarjo

Senin, 3 Februari 2025
Petugas Tim SAR Bali melakukan pencarian korban / Foto : capture ANTARA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kapal Tenggal KMP Tunu Pratama Jaya

Sabtu, 5 Juli 2025
Warga mulai mengumpulkan logistik untuk mendukung aksi di Pati / Foto : courtesy ANTARA Aji Styawan

Ribuan Aparat Disiapkan Mengawal Keamanan Unjuk Rasa di Pati

Rabu, 13 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id