• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pengamat: Presiden Tidak Bisa Serta Merta Memberhentikan Bupati Aceh Selatan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Pengamat: Presiden Tidak Bisa Serta Merta Memberhentikan Bupati Aceh Selatan

Redaktur III Senin, 8 Desember 2025
Share
2 Min Read
Mirwan MS saat menjalankan ibadah umrah/ Foto: Ist
Mirwan MS saat menjalankan ibadah umrah/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Perintah Presiden Prabowo untuk memberhentikan Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan karena menjalankan Umroh pada saat bencana banjir di wilayahnya tidak semudah yang diucapkan.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Widodo bahwa presiden tidak bisa serta merta memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS begitu saja.

Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

“Presiden tidak bisa memberhentikan bupati atau walikota, karena dilipih oleh rakyat. Demikian juga dengan DPRD tidak serta merta memberhentikan secara langsung,” ungkapnya.

Hananto menambahkan, jika ingin melengserkan bupati atau walikota, maka banyak mekanisme yang dilalui di dalam politik legislatif.

Baca Juga:  Gus Yahya Tidak Ada Rencana Mundur Sebagai Ketua PBNU

“Jadi harus melalui mekanisme pengawasan politik yang dimiliki DPRD. Jika dalam pengawasan itu DPRD yakin bupati melakukan pelanggaran maka akan diproses di Mahkamah Agung. Prosesnya rumit,” ujar Hananto.

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi gunjingan warganet karena berangkat umroh pada saat wilayahnya diterjang banjir.

Sebelumnya bupati telah menerbitkan surat nomor 360/1315/2025 yang mencatat tentang dampak 10 besar dampak banjir di Kabupaten Aceh.

Disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samudera Putra bahwa penerbitan tersebut bukan berarti menyerah, melainkan bagian dari syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana.

Baca Juga:  Gempa Aceh 5,3 Magnitudo Guncang Pidie Jaya, Aceh

Dengan surat ini diharapkan bisa mendapatkan bantuan yang lebih besar. Banjir dan longsor ini menbulkan dampak lebih besar terutama kerusakan fisik yang besar. (ndi)

SHARE
Tag :AcehAceh SelatanBanjirMirwan MSSumatera
Ad imageAd image

Berita Aktual

bendera Amerika dan Iran/ Foto: Ist
Berikut Bocoran Pertemuan Tim AS dan Iran yang Kembali Digelar di Islamabad
Sabtu, 18 April 2026
Madonna dan Sabrina Carpenter/ Foto: variety
Madonna Berkolaborasi dengan Sabrina Carpenter Bikin Heboh di Coachella
Sabtu, 18 April 2026
Anjungan kilang minyak/ Foto: Ist
Pembukaan Selat Hormuz Menurunkan Harga Minyak Mentah Dunia
Sabtu, 18 April 2026
Samsung Galaxy Tab A11+ / Foto: GSM Arena
Samsung Meluncurkan Galaxy Tab A11+ Kids Edition Khusus buat Anak
Sabtu, 18 April 2026
Peta Selat Hormuz/ Foto: ANTARA
Kapal Mulai Beroperasi Pasca Dibukanya Teluk Hormuz oleh Iran
Sabtu, 18 April 2026

Mental Health

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

ILustrasi sombong/ Foto: freepik

Berikut Cara Menghadapi Orang yang Sombong

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Yulia Baltschun Beri Pesan Kepada yang Terjebak Cinta Segitiga Setelah Suaminya Selingkuh

Berikut Curahan Animator Film The Legend of Aang: The Last Airbender yang Kecewa Film Bocor

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang oleh Kejakgung RI

Ford Reorganisasi dengan Meninggalkan Doug Field Sosok Dibalik Kesuksesan Kendaraan Listrik

Zeda Salim Memutuskan Lepas Hijab untuk Bekerja Menafkahi Anak

More News

Komunitas ojek online perempuan / Foto: capture ANTARA

Komunitas Ojol Jatim Menolak Unjuk Rasa dan Dukung Gubernur Khofifah

Senin, 25 Agustus 2025
Aksi Unjuk Rasa / Foto: wikipedia

Menteri HAM : Ruang Demonstrasi Dibutuhkan di Gedung DPR

Senin, 15 September 2025
Sukadar/ Foto: andi aktual

Sukadar: Pemkot Perlu Membentuk Tim Pengendali Banjir Melibatkan Semua Stakeholder

Selasa, 9 Desember 2025

Viral Pernyataan Anggota DPR RI Soal Penegakan Korupsi. Warganet Kecam Habis – Habisan.

Rabu, 4 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id